Dinas SDA DKI Jakarta pilih Kontraktor Tidak Memiliki Sertifikat Sesuai Bidang Pekerjaan

Proyek bermasalah hingga Aparatur Sipil Negara atau ASN di Provinsi DKI Jakarta main proyek itu sudah bukan lagi rahasia di kalangan masyarakat dunia usaha termasuk di sektor usaha jasa konstruksi. Pasalnya ini sudah menjadi permainan yang terus berulang-ulang dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meskipun beberapa kali disorot oleh media dan aktifis dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun praktik nakal dari oknum ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini masih masif terjadi hingga saat ini.
Menurut Lamhot Gultom , Ketua Umum Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia saat ini sedang dilaksanakan proyek Perbaikan Kebocoran Tanggul Pengaman Pantai NCICD Fase A Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta melalui Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, dimana sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan yakni PT. YE dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,9 Milyar.
Namun dalam pemilihan PT. YE sebagai pelaksana pekerjaan diduga PPK tidak memeriksa atau tutup mata mengenai data kualifikasi perusaahan terpilih sebab PT. YE tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi sesuai Bidang Pekerjaan yang dilaksanakan, namun dapat terpilih.


Hal ini tentunya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang dirugikan dalam permainan kotor ini adalah kalangan dunia usaha di sektor jasa konstrusi.
Lamhot menambahkan, terkait permasalahan tersebut Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia sudah berkirim surat kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, mendesak agar meninjau ulang dokumen pemilihan khususnya sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan pelaksana (PT. YE), ujarnya dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa 02/09/25.
ia, berpendapat bahwa kewajiban memiliki sertifikat (SBU) itu harus dipenuhi penyedia barang/ jasa yang bergerak dibidang jasa konstruksi sebagai pertimbangan aspek mudarat dan manfaat dalam memberikan pelayanan publik.
Menurutnya, kewajiban tersebut sudah menjadi kesepakatan dan telah memiliki landasan hukum formil. “Karena itu, tidak salah jika perusahaan yang tak memiliki SBU dapat dianggap sebagai perusahaan liar,” imbuhnya.

Ia juga mengusulkan agar Gubernur Provinsi DKI Jakarta membentuk tim advokasi hukum, “Bilamana ada perusahaan yang nekat ikut lelang atau terpilih sebagai pelaksana pekerjaan dengan menggunakan SBU yang masa berlakunya habis atau tidak memiliki SBU, maka harus digugat secara hukum”, katanya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Humas Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Royhan terkait Surat Klarifikasi Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (via WhatShapp) mengatakan hingga saat ini (25/8/2025), ‘belum ada tanggapan dari pimpinan’, jawabnya.( red )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *