
Menindaklanjuti berita suara Indonesia membangun kepada kepala dinas pendidikan dan inspektorat kota Bekasi yang telah disampaikan beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti kepada inspektorat kota Bekasi melalui surat suara Indonesia membangun serta surat dari orang tua siswa SD Jatiasih 10.
Surat tersebut telah direspon oleh Inspektorat dengan hasil bahwa kepala sekolah,Sadiah mengakui bahwa ketersediaan buku di SD Jatiasih X sangat minim di samping itu kondisi sebagian buku juga sudah dalam keadaan rusak.

Selain dari itu juga berdasarkan pengaduan dari orang tua siswa bahwa kepala sekolah SD Jatiasih X sering membuat kebijakan berupa perintah dalam melakukan pungli seperti yang telah diberitakan oleh media ini minggu yang lalu. Namun sangat disayangkan Inspektorat yang notabene berubah menjadi PPID untuk dinas pendidikan bukan justru tim pemeriksa memberikan jawaban seadanya yang diduga bahwa pengaduan dari kepala sekolah atau pengaduan dari orang tua siswa tersebut di kondisikan atau di abaikan dan fungsi kontrol yang diberikan oleh media Suara Indonesia membangun hanya diberikan jawaban normatif tanpa melakukan tindakan apapun terhadap kepala sekolah yang telah mengakui perbuatan seperti yang telah disampaikan oleh orang tua siswa tersebut seakanperbuaran Pungli tersebut dibenarkan.

Oleh sebab itu , atas adanya jawaban dari Inspektorat yang tidak melakukan fungsinya sebagai fungsi inspektur atau pengawasan tapi justru sebagai humas menimbulkan pertanyaan dan keraguan atas kinerja Inspektorat. Atas dasar hal ini suara Indonesia membangun meminta supaya inspektorat memanggil kepala sekolah SD Jatiasih 10 beserta Kabid kurikulum dinas pendidikan kota Bekasi terkait pengadaan buku yaitu buku paket untuk SD Jatiasih X dalam kurun waktu 6 tahun belakangan sampai tahun ini sehingga sangat terlihat di situ apakah benar-benar SDN Jatiasih X selalu membelanjakan buku paket sesuai dengan kebutuhan siswa.
Atas berubahnya fungsi Inspektorat dari fungsi pengawasan menjadi fungsi humas dalam jawaban Inspektorat kepada redaksi suara antara Inspektorat dengan dinas pendidikan sudah ada kongkalikong, sebab dari jawaban tersebut sangat terindikasi bahwa jawaban tersebut adalah jawaban yang di karang-karang karena terbukti ketika media Suara Indonesia membangun menindaklanjuti kembali berkaitan dengan jawaban surat dan berita yang sudah disampaikan oleh suara Indonesia membangun tapi justru seorang HUMAS, Jabar , yang menjadi pelaksana PPID inspektorat kota Bekasi mengatakan akan melakukan tindak lanjut atas berita dan surat tersebut.

Hal ini mengagetkan redaksi Redaksi SIM , bagaimana jawaban yang sudah teregister dan telah ada jawaban secara tertulis secara dokumen dan dikatakan bahwa hasil dari pengakuan dari kepala sekolah kepada Inspektorat kepada Inspektorat sesuai dengan pengaduan dari orang tua tersebut namun terakhir disampaikan kembali bahwa PPID akan melakukan tindak lanjut sehingga atas hal ini redaksi sangat meragukan jawaban surat yang pertama dan yang kedua, ada apa inspektorat dengan kepala sekolah SDN Jatiasih X ada apa inspektorat dengan kepala dinas pendidikan kota Bekas, i hal ini perlu dipertanyakan karena berkaitan dengan perbelanjaan buku tetap juga diatur dalam penggunaan dana BOS, masyarakat menduga bahwa Inspektorat dan dinas pendidikan sudah main mata, ini sangat terlihat dari jawaban surat tersebut, oleh sebab itu redaksi SIM berharap supaya pengadaan dan perbelanjaan SD negeri Jatiasih X benar-benar diperiksa mulai dari 6 tahun terakhir sehingga benar-benar diketahui apakah pengadaan buku tersebut sesuai dengan jumlah siswa setiap tahun atau setidaknya sesuai dengan kebutuhan dari siswa pada tiap tahunnya sehingga dengan demikian tidak mungkin ditemukan buku fungsi inspektorat sebagai pengawas dari eksekutif tidak berjalan dengan baik.( TIM/RED)