Wartawan sedang lakukan tugas Jurnalistik diduga di intimidasi pekerja proyek PT.TMK, pelaksana membantah ” itu Fitnah “

Bojonggede. SIM.Com

Wartawan dalam Fungsinya berdasarkan UU PERS No 40 tahun 1999 adalah sebagai fungsi Kontrol, fungsi pendidikan, fungsi hiburan dan fungsi Informasi. Dalam implementasi nya Setiap Wartawan memiliki hak secara Leg Spesialis yang di atur UU untuk mencari, menggali dan mengkonfirmasi kegiatan di tengah -tengah masyarakat terutama kegiatan yang di laksanakan dengan memakai anggaran Negara yang bersumber dari uang Rakyat. Fungsi Pers ini di atur dalam UU dalam menjalankan nya agar para pihak baik Sumber berita dan objek berita maupun dari Pers itu sendiri memahami tugas dan Fungsi Pers itu sendiri.
Namun, Suatu hal yang berbeda terjadi kepada 5 orang wartawan yang sedang meliput pekerjaan Proyek di daerah Bojonggede yaitu pada proyek Bomang yang di kerjakan oleh PT.TRI MANUNGGAL KARYA dengan anggaran Proyek sekitar 31,5 Milyar . Proyek yang menjadi perhatian masyarakat tersebut tentu di harapkan dapat terlaksana dengan baik sehingga pengawasan dari setiap unsur masyarakat pun di harapkan terlibat di dalamnya tidak terkecuali wartawan.
Seperti yang telah di beritakan di media bahwa terkait kejadian tersebut, Korban Wartawan telah melaporkannya Ke Polres Depok wilayah hukum tempat kejadian.
Kemudian, Media ini mencoba konfirmasi kembali ke lokasi pasca di laporkan nya kejadian tersebut , menuri salah satu pengawas lapangan, Kardiman mengatakan ” Kejadiannya tanggal 2. Bulan.11. 2025 ada ada aja ujar Kardiman. Ketika ditanya apakah waktu kejadian pengeroyokan kardiman ada di lokasi. Saya memang tidak di lokasi. Ini keterangan dari pekerja. Ujar kardiman. Saat di minta untuk menghadirkan siapa pengawas pekerja tiga pria yang mengaku pengawas . Ris. Asp. Yan mengatakan ,” tidak ada pengeroyokan pak mereka datang menanyakan pengecoran ini. Waktu saya tanya dari mana dan saya tanya kartu pengenalnya marah marah mereka. Kalau kami di bilang mau memaculnya itu bohong mas ujar.Yan , malah ada seorang perempuan minta uwang kesaya ujar Yan kepada SIM di lokasi proyek. Saat diminta tanggapan atas apa tindakan pimpinan PT.. TMK. dengan kejadian ini Kalau benar ini fitnah kenapa tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib. Atau perlu kami dampingi saudara Yan melaporkan nya bahwa berita itu fitnah. Karena kami juga ikut mendampingi saat melapor tgl 2/10- 2025 Ke polres. Depok, Namun Yan mengatakan ” ngk usah pak nanti aja ujarnya. Ketika dj konfirmasi. Rosa. Salah seorang wartawati yang ikut diancam mau di pacul mengatakan, ” saya berani di pertemukan dan jadi saksi. Saya sampai trauma baru ini saya keluar rumah . Senin 6/10- 2025. Saya akan lanjutkan terus kasus ini ujar Rosa. .ketika di minta tanggapan. Iwan.manurung. ketua. Forum wartawan pemantau Peadilan mengatakan,” ini sudah suatu pelecehan, saya belum bisa memberikan setetmen terkait berita ini. Nanti akan saya temui dulu ke dua belah pihak. Ujar. Irwan. Manurung. Ketua . Forum wartawan pemantau Peradilan Kabupaten bogor. ( Jelino/red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *