.

Kota BOGOR , SIM.Com
Diduga SAT RESKRIMUM POLRESTA BOGOR PASANG BADAN dan layak DI DUGA TERIMA SESUATU , demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum LBH BAHU ABA INDONESIA atas adanya sengketa tanah yang di alami oleh klienya Ujang Suprapto sebagai ahli waris H Em Sumiyar . LBH BAHU ABA INDONESIA menjelaskan kronologis dugaan tersebut kepada Tim media SIM Com. Dengan ini secara resmi melaporkan Dugaan praktek mafia tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Satgas Mafia Tanah, Tentang DUGAAN praktik mafia tanah yang terstruktur, sistematis, dengan rangkaian peristiwa; klaim kepemilikan, intimidasi oknum aparat TNI, pemalsuan akta otentik, Kriminalisasi dengan laporan pidana KEPOLISIAN, yang DIDUGA dilakukan oleh H. Ali Marzuki (Ahli waris) H. Abdul Aziz. (bukti terlampir)
I. KRONOLOGIS SINGKAT (POSISI PERKARA).
Berdasarkan keterangan dari Klien kami (Ahli waris), Bahwa Almarhum H. Em Sumiyar, sejak tahun 1992 1994 melakukan transaksi pembelian beberapa bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dari pemilik adat (para petani) dengan secara bertahap dan terang, serta dengan itikad baik, yang secara adat di sebut secara geblog, disertai kuitansi pembayaran, alas hak girik, dan segel jual beli, yang selama puluhan tahun di garap dan kelola petani dan tidak pernah disengketakanı oleh pihak mana pun. (bukti terlampir)
Bahwa setelah wafat nya Almarhum H. Em Sumiyar kemudian Klien kami melakukan penguasaan surat, pengecekan fisik tanah, dan penegasan batas tanah bersama teman baiksemasa hidup Almarhum H. Em Sumiyar (Haji Imang) yang menunjukkan bidang bidang tanah dan menguatkan pengakuan sosial atas tanah yang tersebut di atas. (bukti terlampir)
Bahwa melalui program PTSL Pada tanggal 14 bulan juni tahun 2019 telah di tercatat di buku tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik yang sah dan ditanda tangani secara resmi oleh Ketua Panitia Ajudikasi (Ir. Arista Adiyanto) SHM nomor 4260/ Kelurahan Kencana dengan luas bidang 1708 Meter
persegi dan SHM nomor 4262/Kelurahan Kencana dengan luas bidang 1103 Meter persegi. (bukti terlampir)
Bahwa Penerbitan Sertipikat Hak Milik yang tersebut di atas merupakan produk administrasi negara yang sah, melalui pemeriksaan fisik, yuridis, dan pengumuman data, sehingga memiliki kekuatan hukum penuh sampai dengan saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekutan hukum tetap membatalkan Sertipikat Hak Milik yang tersebut di atas.
Bahwa setelah Sertipikat Hak Milik yang tersebut di atas, Klien kami memmasarkan untuk DIJUAL seluruh tanah milik Almarhum H. Em Sumiyar kemudian Hadir pihak yang mengaku utusan (H. Abdul Aziz / H. Ali Marzuki) yang tiba-tiba mengklaim dan kemudian secara diam diam menanam plang di tanah Klien kami yang sudah Bersertipikat tersebut di atas. (bukti terlampir)
Bahwa kemudian Klien kami mengadukan persoalan tersebut ke kantor hukum profesional dan melaui kuasa hukum nya Klien kami menanamkan plang kepemilikan di tanah milik nya yang menerangkan Tanah Milik Ahli Waris Alm H. Sumiar. (bukti terlampir)
Bahwa setelah tertanamnya plang yang tersebut diatas Klien kami dan saudara kandung nya sering kali mendapatkan intimidasi dari Oknum aparat TNI yang mengaku sebagai pemilik, dan di datangi Oknum aparat KEPOLISIAN dengan alasan adanya laporan masyarakat, tanpa menunjukkan bukti apapun, dan akibat dari tindakan tersebut menimbulkan saudara kandung Klien kami Shock berat dan Sakit sampai dengan saat ini. (bukti terlampir)
Bahwa pada tahun 2022 Klien kami telah mendapatkan Surat Undangan Wawancara dari UNIT HARDA SAT RESKRIM POLRESTA BOGOR KOTA yang menerangkan atas dasar Laporan Pengaduan H. Ali Marzuki pada tanggal 10 november 2021 dengan tuduhan pemalsuan dan penggelapan hak, terdapat hal tersebut, sebanyak 3 kali Klien kami telah mendaptkan undangan wawancara dari UNIT HARDA SAT RESKRIM POLRESTA BOGOR КОТА. (terlampir)

Bahwa Klien kami dalam setiap menghadiri undangan wawancara dari UNIT HARDA SAT RESKRIM POLRESTA BOGOR KOTA berhadapan dengan BRIGADIR HENDRA RUSTANDI, S.H dan dalam setiap permintaan keterangan, belum pernah di perlihatkan alat bukti yang di terima PENYIDIK dalam menindak lanjuti laporan, bahkan Klien kami di minta untuk menyerahkan FISIK ASLI berupa surat surat tanah yang di miliki kepada PENYIDIK dengan alasan untuk pemeriksaan, kemudian pada hari RABU tanggal 15 okober 2025, Klien kami bersama Kuasa hukum nya mendatangi kantor POLRESTA BOGOR KOTA untuk melaporkan DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN ΑΚΤΑ OUTENTIK yang DIDUGA dilakukan H. ALI MARZUKI namun setelah Klien kami mendapat SURAT REKOMENDASI PEMBUATAN LAPORAN POLISI
dengan NOMOR: REKOM/2735/X/2025/SPKT kemudian Klien kami ke ruang SPKT untuk menyampaikan laporan, saat Klien kami di ruang SPKT di dampingi Kuasa hukum dan rekan, kemudian KANIT HARDA SAT RESKRIM POLRESTA BOGOR KOTA masuk ke ruang SPKT meminta Klien kami dan Kuasa hukum nya ke ruangan KANIT HARDA SAT RESKRIM POLRESTA BOGOR KOTA, saat diruangan tersebut Klien kami bersama Kuasa hukum nya di sarankan untuk membuat permohonan Restorative Justice (RJ) dan tidak melanjutkan laporan dengan alasan bahwa dirinya hanya sebagai WASIT. (terlampir)
Bahwa Klien kami melalui Kuasa hukum nya menyampaikan permintaan surat keterangan 3 serangkai kepada Kelurahan Kencana akan tetapi Kelurahan Kencana belum dapat menerbitkan permintaan surat keterangan 3 serangkai dengan alasan terdapat 2 plang klaim kepemilikan dari Ahli waris H. Sumiar dan Ahli waris H. Abdul aziz, alasan tersebut sangatlah Bertentangan tidak Rasional, Faktanya surat keterangan 3 serangkai dapat di berikan Kelurahan kencana saat Proses SHM nomor 4260 dan SHM nomor 4262 melalui program PTSL. (bukti terlmpir)
Fakta ini menguatkan DUGAAN Bahwa Skema dan Pola tersebut di atas identik dengan modus operandi mafia tanah, dengan mengaburkan kepemilikan yang sah, berlindung di Oknum Aparat Sipil Negara dan Oknum Aparat KEPOLISIAN untuk melindungi dokumen bermasalah, dan menekan korban melalui kriminalisasi.
Berdasarkan seluruh fakta di atas, kami MENDUGA telah terjadi upaya Penyerobotan tanah dengan Memalsukan dan atau Menggunaan akta otentik palsu dan Mengkriminalisasi pemilik yang sah melalui instrumen pidana Membuat rekayasa cerita dengan Mengintervensi Pejabat berwenang dalam adminitrasi pertanahan.
Terhadap hal-hal yang kami uraikan di atas, agar Kementrian Agraria dan Tata Ruang melalui Satgas Mafia Tanah untuk melakukan tindakan tegas dan menyeluruh terhadap pejabat terkait Memberikan perlindungan hukum kepada Klien kami Ahli waris sebagai pemilik sah, dan Merekomendasikan penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat, persoalan ini bukanlah sengketa biasa, melainkan indikasi serius kejahatan pertanahan terorganisir.
Apabila praktik semacam ini dibiarkan, akan merusak kepercayaan publik terhadap negara dan merusak sistem pertanahan nasional.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.( Tim)
