
SIM BEKASI, SIM
Penyerapan anggaran Pelaksanaan Pembangunan dan Perbaikan maupun pemeliharaan Jalan maupun Drainase di Pemerintahan Kota Bekasi layak di acungkan jempol , sebab Banyak Pemerintah daerah lain yang belum mengeksekusi program tahun anggaran 2026 di awal tahun bahkan mungkin di pemerintahan daerah lain akan mulai bulan Mei.
Tapi disamping acungan jempol tersebut , Tim media ini memperoleh adanya kelemahan , dimana kelemahan ini lebih mengarah kepada pelanggaran aturan main proses lelang pengadaan barang jasa sebagai di atur dalam UU Pengadaan barang jasa yaitu PP No 54 tahun 2024 yang telah di ubah menjadi PP No 46 tahun 2025 yang didukung dengan peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2025 perihal Proses Lelang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan program prioritas dan UU.vNo 5 tahun 1999 KPPU tentang Praktek Monopoli Persaingan Usaha tidak sehat .
Menurut pengamatan Tim media ini , adanya Aroma bau Pelanggaran aturan dalam proses Lelang , dimana Tahapan Lelang yang seharusnya masih dalam penandatangan Kontrak yaitu tanggal ( 3/3) dan keluar Kontrak tanggal ( 5/3 ) Tetapi Kenyataan di lapangan PROYEK SUDAH di laksanakan disaat Tagapan KONTRAK belum berlangsung dan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) tidak ada perubahan dari harga Pagu senilai Rp. 3.768.600.000- , dan harga penawaran yang menjadi Nilai kontrak hanya turun 10 persen dari nilai Pagu Anggaran yang menjadi nilai HPS menjadi Rp. 3.416.000,000- atau hanya berkurang sebesar Rp. 370.600 , dimana turunnya Nilai penawaran sekecil ini menjadi bukti dan Ter indikasi kuat dugaan terjadi Kongkalikong dengan Pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dengan perusahaan Pemenang tender PT. Derpindo Prima Jaya,


Fakta : Pekerjaan sudah di kerjakan sebelum Tandatangan kontrak.
Sesuai Fakta dilapangan , Proyek iyang di berjalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ( DBMSDA ) Kota Bekasi juga terkesan tidak memperdulikan adanya realisasi yang diduga tidak sesuai. dilapangan , bahkan tidak ada teguran kepada pelaksana / pemborong diduga pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak ini .
Diantaranya, proyek pekerjaan jalan dan pemasangan u-ditchl di Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pekerjaan yang merupakan satu paket proyek jalan dan drainase itu memunculkan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Hasil investigasi ke lokasi, ditemukan pemasangan u-ditch diduga tidak menggunakan lantai kerja (lean concrete) sebagaimana standar teknis konstruksi drainase pada umumnya. U-Ditch dipasang tanpa pemadatan tanah dan lantai kerja.
Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, proyek itu dikerjakan PT. Derpindo Prima Jaya, dengan nilai penawaran sekitar Rp. 3,416 miliar.
Dan menjadi bukti adanya dugaan pelanggan aturan Lelang adalah , pekerjaan sudah di kerjakan dan jalan sudah dikupas, u-ditch sudah terpasang, namun berdasar data yang terpampang di laman LPSE Kota Bekasi, pekerjaan itu, saat berita ini diturunkan, masih dalam tahapan Penandatanganan Kontrak dengan PT. Derpindo Prima jaya.
Oleh sebab ,itu melihat dan menganalisa perjalanan ini , di harapkan para pihak harus atensi terhadap pelaksanaan proyek ini , mulai dari Pengguna Anggaran, Konsultan Pengawas , Pelaksana Proyek, Wartawan , LSM juga APH. ( Tim ) .
