
Jakarta – Suara Indonesia Membangun.com
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menunda pembayaran kepada pemasok bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Selasa, 26 Mei 2026, BGN menerima 38 laporan pengaduan dari pelaku UMKM di 11 provinsi.
Kepala BGN, Prof. Dadan Hindayana, mengungkapkan setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 17 kasus masuk kategori dugaan pelanggaran tata kelola.
“Kami verifikasi, terdapat 17 kasus yang masuk kategori indikasi pelanggaran.
Tiga SPPG terbukti menahan pembayaran lebih dari 30 hari tanpa dasar yang jelas,” kata Dadan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dadan menegaskan bahwa dana operasional untuk SPPG telah disalurkan BGN sesuai jadwal dan termin yang ditetapkan. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi pengelola SPPG untuk menunda pembayaran kepada pemasok.
“Dana dari BGN sudah ditransfer tepat waktu. Jadi tidak ada alasan menunda pembayaran supplier. Ini murni persoalan tata kelola di tingkat SPPG,” ujarnya.
Sebagai langkah penindakan, BGN memutuskan menghentikan sementara pencairan termin berikutnya bagi tiga SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Lunasi dulu hak pemasok, baru kami buka lagi pencairannya. Kalau tetap membandel, akan kami blacklist,” tegas Dadan.
Data audit sementara BGN menunjukkan total tunggakan pembayaran dari 17 SPPG mencapai Rp8,7 miliar. Kasus tersebut berdampak kepada sedikitnya 142 pelaku UMKM yang menjadi pemasok bahan baku program MBG.
Sebagian besar pemasok terdampak berasal dari kalangan peternak ayam petelur, petani sayur, serta penggilingan beras lokal.
“Semangat MBG sejak awal adalah menggerakkan ekonomi desa. Kalau UMKM mati karena tidak dibayar, program ini kehilangan rohnya,” tambah Dadan.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan audit awal menemukan sejumlah persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan.
“Kami menemukan lemahnya pencatatan administrasi, rekening SPPG bercampur dengan rekening yayasan, serta indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan ini sudah kami serahkan kepada Inspektorat untuk pendalaman,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, BGN akan meluncurkan fitur Payment Tracker pada aplikasi Reviu MBG mulai 1 Juni 2026.
Melalui sistem tersebut, pemasok dapat mengunggah bukti pengiriman barang, sementara pihak SPPG wajib mengonfirmasi penerimaan. Sistem akan otomatis menghitung jatuh tempo pembayaran.
“Jika pembayaran melewati 14 hari, dashboard BGN akan langsung menunjukkan indikator merah,” ujar Tigor.
Di sisi lain, Juru Bicara BGN, Redy Hendra Gunawan, mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program MBG, khususnya terkait hak-hak pemasok.
“Kalau ada pemasok mengeluh dibayar terlambat oleh SPPG, bantu arahkan untuk melapor kepada kami. Jangan hanya diviralkan tanpa laporan, karena dampaknya bisa mengganggu pelayanan makan bagi anak-anak,” kata Redy.
BGN juga menegaskan mayoritas SPPG tetap menjalankan tugas dengan baik. Dari total 23.842 SPPG aktif di seluruh Indonesia, sebanyak 99,4 persen dinyatakan tidak mengalami masalah pembayaran.
“Jangan karena ulah segelintir oknum, lalu 27 juta anak yang sudah merasakan manfaat program MBG menjadi dikorbankan,” pungkas Redy.Jay
