Gabungan Mahasiswa Peduli Lingkungan , Lakukan Aksi ke DPKPP terkait perijinan Summarecon.

Cibinong, SIM.com
Menindaklanjuti aksi demonstrasi positif dari gabungan Mahasiswa
untuk mempertanyakan perizinan Summarecon yang di ketahui belakangan ini tidak sesuai peraturan Daerah terkait Rencana Tata ruang dan Wilayah kabupaten Bogor .
Dalam penjelasan nya, mahasiswa yang berasal dari beberapa Universitas, Dari UIKA , UNIDA, , LAROIBA, INAIS, SIROJUL FALAH , yang di perkirakan 10 orang ini , ikepada Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Bangunan Reza Juangsa yang di dampingi kepala Seksi penataan dan pengendalian Bangunan, Nandar bahwa para mahasiswa tersebut telah melakukan investigasi terkait pembangunan Summarecon di wilayah kecamatan Sukaraja tersebut yang perduli terhadap keberadaan kabupaten Bogor yang baru- baru ini mengalami berbagai musibah banjir yang di akibatkan salah satunya bangunan yang tidak sesuai dengan tara letaknya.


Menurut kordinator Aksi, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan aksi di kantor Bappedalitbang dan Kantor DPMPTSP untuk menggali informasi terkait kewenangan masing – masing Dinas.
Dijelaskannya, bahwa hasil Pertemuan para mahasiswa tersebut di Bappedalitbang dan DPMPTSP mengatakan, bahwa terkait permasalahan Summerrecon supaya di tindak lanjut ke kantor DPKPP. . Alhasil , Para Mahasiswa tersebut di terima oleh Kabid Penataan dan Pengendalian Lingkungan dan Kepala seksi Penataan dan Pengendalian Lingkungan, Nandar, walaupun sebelumnya melakukan Orasi di depan gerbang DPKPP .
Dalam kesempatan itu, para mahasiswa mempertanyakan kronologi dasar perubahan Perda No 11 tahun 2016 ke Perda No 1 tahun 2024 yang menurut para mahasiswa sebagai sebab musebab adanya perubahan aturan bahwa kecamatan Sukaraja adalah wilayah permukiman Daerah pedesaan Hinga Perkotaan padat penduduk sesuai isi Perda nomor 11 tahun 2016 tersebut. Sedangkan temuan dari para mahasiswa tersebut, bahwa proses pembangunan Summarecon sudah dilaksanakan sebelum atau seiring dengan terbitnya Perda No 1 tahun 2024, sehingga pihaknya menduga ada hal yang tidak beres dalam proses pembangunan Summerrecon itu. Kemudian , ketika Kordinator Mahasiswa mempertanyakan kapasitas dan kewenangan DPKPP dalam hal pengawasan dan pengendalian sebagai cikal bakal berdirinya Gedung Summerrecon , dimana menurut Para Mahasiswa, seharusnya bahwa sebelum pembangunan di mulai maka proses perizinan harus di pastikan dahulu sebagai proteksi dari dampak pembangunan tersebut, hal inilah yang di harapkan oleh para mahasiswa , supaya DPKPP dalam kapasitas nya sebagai pengawasan dan pengendalian menjelaskan apakah seluruh item kegiatan di Summerrecon tersebut sudah mengantongi ijin atau belum.

Atas harapan dari mahasiswa tersebut , Kabid Penataan dan Pengendalian Bangunan dan Kepala Seksi Penataan dan pengendalian yang di dampingi Ajudan kadis DPKPP , menjelaskan dan mengatakan ‘ Bahwa terkait dengan perizinan sebenarnya bukan DPKPP yang mengeluarkan , tetapi DPMPTSP dan DPUPR , sedangkan hal pengawasan Teknis dan Pengendalian yang menjadi kewenangan dari DPKPP adalah berkaitan dengan bangunan nya , sehingga yang mengeluarkan SLF ( Sertifikat Layak Fungsi) adalah di keluarkan oleh DPKPP, Terang Reza Juangsah .

Lebih lanjut , di tambahkan , Nandar, bahwa berkaitan dengan adanya kegiatan pembangunan Summerrecon yang bersamaan dengan terbitnya Perda No 1 tahun 2024, bukanlah kewenangan DPKPP , dan kemudian, berkaitan dengan Item kegiatan yang di bangun oleh Summerrecon, apakah sudah memiliki perizinan seluruh nya, Nandar menerangkan bahwa masih ada yang belum memiliki ijin , namun sebagian lagi sudah memiliki ijin , sambari ingin menawarkan , bila para mahasiswa ingin membawa data tersebut , boleh diambil, hal itu sebagai bukti bahwa DPKPP tidak anti terhadap Demontrasi maupun kritik, namun para mahasiswa memilih langsung tidak mengambil data di maksud , dan mengakhiri pertemuan tersebut. .( WMarp)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *