
Bogor, Suara Indonesua Membangun.com.
Diduga Ingin menguasai rumah agunan, dan berpotensi terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang, Bank BRI Pajajaran Cabang Bogor Kota Bogor beserta pihak ketiga PT Megah Sentosa diadukan ke Polisi.
Hal itu diungkapkan Efrita Purba kepada media di Bogor, Selasa (14/7/2026) setelah sehari sebelumnya melakukan pengaduan ke Polresta Bogor.
Menurut Efrita, dalam aduan dia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 28 November 2025, di Bank BRI Pajajaran Cabang Bogor Jalan Pajajaran No. 35 Kel. Babakan Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.
“Saat itu terlapor menawarkan pinjaman kepada ibu saya a.n Persada Br Sitepu yang berusia pada saat itu 68 tahun, sebesar Rp 2.000.000.000, dengan jaminan pokok berupa perhiasan emas yang dihargai oleh Bank BRI Rp 7.500.000.000, ditambah jaminan tambahan berupa SHGB No. 1550 yang ditingkatkan menjadi SHM No. 1020,” tutur Efrita.
Dia melanjutkan, “pada saat saya mau melunasi sesuai kesepakatan, BRI Pajajaran mengatakan tidak punya surat hutang lagi karena sudah dialihkan/Cessie kepada pihak ketiga yaitu PT. Megah Sentosa Prima dan akan dilelang pada tanggal 14 Juli 2026 sehingga kami mengalami kerugian Rp7.500.000.000,” tandasnya.
“Padahal kami hendak melunasi namun pihak BRI dan PT. Megah Sentosa Prima tidak memberitahukan berapa nilai yang harus kami lunasi. Saya menduga bahwa mereka ingin menguasai rumah ibu saya tersebut,” tandas Efrita
Sementara itu seorang ahli hukum di Bogor menyebutkan bahwa cessie pengalihan hak tagih piutang dari bank (kreditur lama) kepada pihak ketiga (kreditur baru) tidak diberitahukan atau tidak disetujui oleh debitur maka melanggar Pasal 613 KUHPerdata dimana akta cessie wajib diberitahukan atau disetujui secara tertulis oleh debitur agar sah dan mengikat.
Berikut bunyi lengkap Pasal 613 KUHPerdata:(1) Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.
(2) Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui atau diakuinya.
(3) Penyerahan surat-surat piutang yang diterbitkan atas tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan cara penyerahan surat itu sendiri.
Terkait hal ini , Bila BRI Pajajaran Bogor melakukan Cassie Pengalihan pembayaran kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dari pemilik atau Nasabah utama , maka kuat dugaan bahwa pihak BRI Pajajaran Bogor diduga kuat telah menjual Lahan milik Nasabah kepada pihak lain , sementara dasar hukum atau proses pengalihan Pembayaran hanya terjadi antara pihak BRI dengan pihak Perusahaan tanpa di ketahui pemilik yang sah.
Sejauh ini pihak BRI Pajajaran Kota Bogor maupun pihak PT. Megah Sentosa Prima belum bisa dikonfirmasi. (WMMarp/ Red )
