
Depok–suaraindonesiamembangun
Sebuah proyek Saluran Drainase di Jalan Setu Golf, Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, terancam dibongkar.
Pasalnya, proyek milik Pemerintah Kota Depok yang menelan biaya Rp875.735.340, tersebut diduga tidak sesuai perjanjian di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontrak kerja yang telah ditandangani pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian kontrak pekerjaan tersebut yaitu, Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok dengan pihak Pelaksana yaitu CV. Karya Putra Depok.
Dalam pantauan Media Suara Indonesia Membangun di lapangan, banyak kejanggalan yang menyimpang dari aturan yang telah di tuangkan dalam Perjanjian Kontrak Kerja yang diduga diabaikan oleh pihak Pelaksana yakni CV. KARYA PUTRA DEPOK .
Umra, Warga yang bermukim di kawasan Cimanggis Kota Depok yang memantau pekarjaan itu sejak lama mengaku, dia sudah memantau sejak pekerjaan itu dilakukan.
Menurut dia.pihak Pelaksana sebagai eksekutor terkesan mengabaikan syrarat-syarat teknis di Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia mengatakan Pelaksana tidak
mempersiapkan dengan matang di setiap jenis item pekerja yang akan diperlukan, sehingga resiko kerugian negara sudah di ambang mata yang berpotensi melawan hukum.
“Sangat berbahaya jika hal ini dibiarkan terus, dipastikan akan terjadi kerugian negara dan berpotensi melawan hukum,” tegasnya
Hal ini sambung dia, jenis pekerjaan yang tidak dilakukan oleh pihak Pelaksana (Kontraktor) di lapangan yaitu, tidak adanya pemasangan Kisdam penghambat air dari hulu kali, sehingga air kali yang menggenangi galian saluran akan
merembers ke setiap sudut permukaan dasar tanah.
Ia juga menyoroti tidak tersedianya pompa air yang dapat mengalihkan air ke tempat lain, air yang berwarna hitam pekat tersebut hanya di biarkan mengalir di atas galian tanpa berusaha membuang air keluar. Selain itu kata Umra,
Pihak Pelaksana di duga tidak
memasang lantai kerja sebagai pondasi kuat untuk menahan beban U-Ditch, sehingga dipastikan proyek ini akan mengalami penurunan elevasi permukaan bangunan.
“Tak ada lantai kerja, U-Ditch hanya diletakkan di atas tanah yang berlumpur” ungkapnya, Jumat (21/8/2026)
Selain itu kata Umra, pemasangan U-Dith tidak menggunakan alat berat Crane.
Pekerja hanya melakukan pekerjaan secara manual, menggunakan batang besi dan kayu untuk mencongkel bagian bawah U-Ditch dan lansung di jatuhkan ke dalam lobang begitu saja.
Selain itu sambung dia, pihak Pelaksana di duga tidak melakukan NAT di kedua sisi sambungan di bagian bawah U-ditch sehingga air dipastikan akan merembes kebagian dasar tanah.
“Pemasangan U-Ditch hanya menggunakan batang besi dan balog kayu, dan kedua sisi dasar U-Ditch tidak menggunakan Nat untuk mentup celah sambungan dasar U-Ditch,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua LBH Lingkaran, Gomgom Sihite, SH.MH merespons realitas penggunaan Dranaise oleh pelaksana proyek terhadap proyek milik pemerintah yang digunakan dari hasil pajak rakyat tersebut. Menurut dia, Pihak Pelaksana dan Dinas PUPR Depok harus melakukan pembongkaran sebelum pihaknya melaporkan kasus ini ke kejaksaan.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, jika pihak Pelaksana dan pihak PUPR tidak segera membongkar dan memberikan sanksi terhadap pihak pekaksana pekerjaan, untuk sementara ini kami membuat surat ke BKD untuk penangguhan pembayaran, ” ucap Gomgom, Pengacara tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan buru-buru membuat laporan sebelum melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap dinas terkait.
“Kami akan segera minta konfirnasi/klarifikasi terhadap dinas terkait. Jika hal ini terindikasi ada pelanggaran hukum, maka kami akan mendesak aparat penegak hukum segera memanggil pihak- pihak yang bertanggung jawab8 untuk segera diperiksa,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Rizwan Nurahim yang di hubungi Jumat (21/8/2026), lewat Via WhatShaap, hanya menjawab “Akan Saya Chek dulu”, .katanya tanpa memberikan keterangan yang rinci.
Sementara itu, Pelaksana CV. Karya Putra Depok yang dikonfirmasi Selasa 25/8 tidak ada jawaban, hingga berita ini diturunkan (URG).
