Kapolres Depok Respons Sigap kedatangan Ormas Pemuda Batak Bersatu ( PBB) terkait rencana Aksi, TBG sudah Tersangka akhirnya diTahan setelah Ketum PBB Lakukan rapat .

Depok. SIM.Com.
Bertempat di sekretariat DPP PBB , Ketua umum DPP PBB Lambok Sihombing memanggil para ketua DPD dan DPC se jabodetabek dan DPD JWA BARAT, DKI dan Bante. ( 1/9) kemarin.

Hal ini menyangkut TBG , Siapa yang Tidak mengenal Tomsir B Gultom ( TBG) yang selalu muncul di akun Tiktok yang selalu menghina dan merendahkan martabat Organisasi Pemuda Batak Bersatu ( PBB).
TBG diketahui sudah lama berseteru dengan Pemuda Batak Bersatu bahkan sudah hampir 2 tahun . Tetapi dalam 2 tahun tersebut Ormas PBB tetap menarik diri dan tidak terpancing walaupun seringkali TBG melontarkan kata-kata yang merendahkan citra Pemuda Batak Bersatu, karena TBG tersebut juga adalah Etnis Batak namun tidak masuk dalam keanggotaan PBB.
Namun, TBG justru memanfaatkan sikap PBB yang selalu menahan diri tersebut ,tetapi TBG yang semakin merendahkan PBB dan berani Mengajak Duel ketua DPC Jakarta timur saat itu.
Akhirnya , sekitar 2 tahun yang lalu , Ormas PBB menjumpai TBG agar tidak lagi menghina dan menjatuhkan nama baik PBB , dimana dalam situasi kala itu sebagian anggota PBB meluapkan kekesalan dan amarahnya kepada TBG dan memukulinya, dan saat itu pula TBG sudah meminta maaf.
Tidak lama Kemudian, Teryata permintaan maaf TBG itu hanya dimulut saja sebab TBG masih saja merendahkan PBB di setiap berpapasan dengan PBB dan bahkan secara diam-diam melaporkan anggota PBB yang melakukan pemukulan tersebut ke polres kota Depok dengan Laporan polusi dan dinyatakan jadi Tersangka sudah ditahan dan Polres Depok kota, TBG pun sebelum ditahan masih terkesan menekan polresta Depok , buktinya Polresta Depok lebih memprioritaskan laporan TBG dengan memeriksa orang – orang PBB yang saat itu ada di lokasi TKP .
Sementara laporan PBB terkait TBG yang juga melakukan pengeroyokan kepada Salah satu anggota PBB yang.bernama Rajagukguk tidak di tindak lanjuti Polresta depok , sementara TBG seingkali mengancam Angota PBB , termasuk mengatakan akan membunuh ketua Umum PBB Lambok Sihombing sebelum di tangkap. Atas Perbuatan TBG yang mengeroyok anggota PBB tersebut , Akhirnya PBB pun melaporkan TBG yang baru kemarin ditahan walaupun sudah lebih sebulan jadi tersangka.

Hal ini menjadi pemicu , dan Membuat Marah Anggota dan Pengurs PBB , Bagaimana tidak Marah,. Laporan TBG yang berkaitan dengan pemukulannya itu selalu di Respons polresta depok dan sangat cepat di respon dan tingkat kan polres depok ,sehingga Dua anggota PBB saat ini sudah dtahan , sedangkan laporan PBB terkait pemukulanya kepada anggota PBB belum ada kemajuan , bahkan SPDP terkait laporan PBB yang melaporkan TBG terkesan di biarkan Polresta Depok.

Timbul pertanyaan dan berbagai kecurigaan ke Polresta Depok , Ada apa Polres Depok dengan TBG , Spekulasi , kecurigaan , dan Azas praduga terbesalah pun berseleweran , salah satunya adalah berkaitan kegiatan TBG , apakah TBG memegang Kartu Trop para pejabat Polrsta Depok. ??

Akhirnya, Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu ( PBB ) memanggil semua jajaran pengurus , DPD, DPC sejawa Barat, Banten, dan DKI tadi malam di kantor DPP PBB di Bekasi ( 1/9).
Dalam rapat tersebut ,Ketua Umum DPP PBB, Lambok Sihombing mengatakan, ” Selama ini kita sudah cukup sabar atas tingkah laku TBG ini , dan kesabaran kita di anggap sebagai kebodohan kita dan dianggap kita penakut .

Kita apresiasi kinerja Kapores yang baru dan Kasatreskrim saat ini , yang menerima perwakilan PBB di kantornya kemarin , dan kita akan melihat apakah TBG di tangkap malam ini , ungkap ketua Umum , walaupun setelah 2 tahun di respon dan TBG jadi Tersangka , dan itupun karena di tindak lanjuti oleh ketua DPD Jawa Barat , dan saat ini sudah menjadi tersangka . Akan tetapi , Status TBG yang sudah nenjadi tersangka sesuai dengan SP2HP dan sudah seharusnya di tahan dan hingga saat ini sudah memasuki lebih 30 hari, akan tetapi hingga ( 1/9) pukul 22.00 Wib hingga rapat PBB dikantor DPP selesai.
Oleh sebab itulah, Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu ( PBB ,) melakukan rapat mendadak , karena menganggap bahwa Seorang TBG ini telah mempermainkan Etikad baik Orang batak khususnya Pemuda Batak Bersatu yang selalu sabar di rendahkan dan di anggap takut, dan bahkan anggotanya pun yang beberapa tahun saat perkara yang merupakan laporan TBG ini satu persatu di proses di Polresta Depok , sementara laporan Ormas PBB kepada polresta depok yang nelaporkan TBG Nyaris di Nina bobokkan . Jadi …kami pastikan …DITAHAN ATAU BELUM DI TAHAN si TBG kami akan tetap lakukan Aksi sebagai komitmen kami bahwa terkait TBG ini ada sesuatu hal yang menurut kami janggal, mana mungkin Laporan TBG semua di atensi Polresta Depok , bila tidak ada apa-apanya dengan Polresta Depok, ? ” sebentara laporan kami PBB ) tidak ada atensi karena selama ini kami percaya kepada Polresta Depok , ternyata kepercayaan kami juga tidak terealisasi , ” Bahkan kami merasa bahwa dengan percaya nya kami kepada Polresta Depok sebenarnya merugikan kami karena TBG semakin leluasa melakukan pengerusakan kepercayaan Anggota PBB kepada Organisasi, ‘ Kecurigaan ini layak kami pertanyakan , karena kami merasa ada hal yang janggal atas Atensi yang berbeda terhadap penangan laporan TBG yang terkesan di utamakan dan laporan PBB terkesan di biarkan padahal materi perkara hampir sama. Jadi .Kami melakukan aksi bukan untuk mengintervensi Polresta agar menangkap TBG , tetapi Tapi kami menduga ada sesuatu hal yang memaksa Polresta Depok memprioritaskan laporan TBG, dimana semya itu hanya untuk MERUGIKAN SERTA MERUSAK Nama Baik PBB.
Jadi, sekali lagi,. Kami putuskan ..DI TAHAN atau BELUM di TAHAN itu TBG kami tetap Aksi,..KALAU MEMANG SUDAH DI TAHAN mohon agar Kapolresta Depok menunjukkan Bukti Surat Penangkapan dan Penahanan dan saat ini ditahan dimana, Kata Lambok dengan Tegas. sambil meneriakkan Iyel – Iyel Pemuda Batak Bersatu dengan penuh Senangat.

Akhirnya, Pelaku Perusak Citra PBB ( TBG-Red) di Tangkap )

Tidak lama kemudian, rapat di DPP PBB masih berjalan , Informasi di tangkapnya TBG telah di informasikan kepada ketua DPD PBB Jawa Barat.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan TBG sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap.Tsk/227/VII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM. Tidak lama setelah status hukumnya ditetapkan, polisi langsung bergerak cepat mengamankan TBG pada Selasa (1/9/2026) agar ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tindakan tegas aparat penegak hukum ini disambut baik oleh pihak keluarga korban. Penanganan kasus yang kini berada di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H., dinilai jauh lebih progresif setelah sebelumnya sempat berjalan lambat.

“Saya berikan apresiasi atas kinerja dan kecepatan Polres Metro Depok, mengingat kasus ini sudah sangat lama, yaitu sejak Januari 2025,” tegas salah satu keluarga korban seeaya meminta agar kasus TBG ini di tuntaskan.( Red/ Wmm)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *