
SIM BEKASI – Sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menuai sorotan tajam setelah diduga mengusir dan melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Insiden tersebut terjadi saat sejumlah jurnalis berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan permasalahan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).
Aksi yang sempat terekam dan beredar di media sosial ini memicu reaksi keras dari Ketum Ajudikasi Tersigap Nusantara, Walbet Marpaung. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap pejabat publik wajib mengedepankan transparansi, apalagi isu sewa alat berat di TPA Burangkeng ini berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran dan kepentingan masyarakat. Wartawan datang untuk konfirmasi agar berita berimbang. Jika tidak ada masalah, jawab dengan data, bukan justru mengusir atau merendahkan,” ujar Walbet, Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan bahwa pejabat publik seharusnya memahami etika komunikasi dan prosedur hukum yang berlaku. Jika merasa ada kekeliruan dalam pemberitaan, mekanismenya adalah memberikan klarifikasi melalui hak jawab, bukan dengan tindakan arogan.
Atas peristiwa ini, pihaknya mendesak Penjabat (Pj) Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak tinggal diam serta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran DLH Kabupaten Bekasi.
“Pemkab Bekasi harus tegas dan tidak mengabaikan kejadian ini. Pejabat yang alergi terhadap konfirmasi pers hanya akan merusak citra tata kelola pemerintahan. Kami menuntut transparansi total atas pengelolaan sewa alat berat di TPA Burangkeng agar tidak ada spekulasi liar di tengah publik,” tegasnya. Napit
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait insiden serta isu pengelolaan alat berat tersebut. Napit
