Reklame Diduga Ilegal Menjamur di Bekasi: Trotoar Diserobot, Saluran Air Dipakai, PAD Dipertanyakan.

SIM Bekasi — Keberadaan sejumlah papan reklame di wilayah Kota Bekasi menuai sorotan. Reklame yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan tersebut dilaporkan berdiri di sejumlah titik, termasuk di atas trotoar dan area saluran air di Jalan Ir. Juanda serta Jalan Raya Pekayon.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan reklame, hingga potensi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Sorotan tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga penempatan reklame yang diduga mengganggu fungsi fasilitas umum, estetika kota, serta kepatuhan terhadap ketentuan penempatan iklan produk tertentu di sekitar lingkungan pendidikan.

Trotoar Bukan Tempat Mendirikan Reklame

Pemasangan reklame di atas trotoar menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki, sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (6), melarang penyelenggaraan reklame di atas trotoar.

Apabila keberadaan reklame di lokasi tersebut terbukti melanggar ketentuan, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Hal serupa berlaku terhadap reklame yang berdiri di sekitar saluran air. Status lahan, persetujuan atau izin pemanfaatan lokasi, keselamatan konstruksi, serta potensi gangguan terhadap fungsi drainase perlu diperiksa oleh perangkat daerah atau instansi yang memiliki kewenangan sesuai objek pemeriksaannya.

Jangan sampai fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dimanfaatkan tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan yang memadai.

Reklame Rokok di Dekat Lingkungan Pendidikan Ikut Disorot

Selain persoalan lokasi, papan reklame produk rokok di Jalan Raya Pekayon dan kawasan Pedurenan turut menjadi perhatian tim media.

Keberadaan iklan produk rokok di sekitar lingkungan pendidikan perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan daerah atau peraturan kepala daerah mengenai kawasan tanpa rokok dan penyelenggaraan reklame yang berlaku di Kota Bekasi.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan verifikasi terhadap jarak reklame dari satuan pendidikan, lokasi pemasangan, isi dan bentuk iklan, serta ketentuan yang berlaku pada titik tersebut. Penilaian tidak dapat didasarkan semata-mata pada keberadaan reklame di sekitar sekolah tanpa pengukuran dan pemeriksaan terhadap norma yang relevan.

Pemerintah Kota Bekasi juga perlu memastikan apakah reklame tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Apabila konstruksinya termasuk bangunan gedung atau memenuhi kriteria yang diwajibkan oleh peraturan, pemilik atau penyelenggara perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi ketentuan keselamatan bangunan.

Kewajiban tersebut perlu dikonfirmasi berdasarkan karakteristik konstruksi dan ketentuan teknis yang berlaku.

PAD Dipertanyakan, Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas

Keberadaan reklame yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penerimaan daerah.

Jika terdapat reklame yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah perlu memastikan status persetujuan atau perizinannya, kewajiban pajak reklame, serta pemenuhan kewajiban lain sesuai ketentuan perpajakan daerah dan peraturan penyelenggaraan reklame.

Pajak reklame merupakan pajak daerah yang pemungutannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan daerah Kota Bekasi yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

Meski demikian, dugaan kekurangan penerimaan PAD tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan reklame yang belum terverifikasi status persetujuan, izin, atau kewajiban pajaknya.

Karena itu, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah setiap penyelenggara reklame telah memenuhi kewajiban administrasi, perpajakan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Penertiban tidak cukup berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten, tanpa tebang pilih, demi melindungi kepentingan publik dan menjaga ketertiban tata kota.

Kepala Dinas Tata Ruang Merespons

Tim awak media mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Arif Maulana selaku Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada 13 Oktober 2026.

Dalam tanggapannya, Arif menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan menyatakan akan segera memprosesnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal dari pihak dinas. Namun, tindak lanjut konkret di lapangan, termasuk pemeriksaan legalitas dan kesesuaian lokasi reklame yang disorot, masih perlu dipastikan. Kewenangan pemeriksaan dan penindakan perlu dikonfirmasi berdasarkan struktur perangkat daerah Kota Bekasi serta jenis pelanggaran yang ditemukan.
Kabid PRJT Beri Tanggapan, Pertemuan Langsung Belum Terlaksana

Pada hari yang sama, tim juga menghubungi Ronal, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman (PRJT) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, melalui pesan WhatsApp.

Dalam komunikasinya, Ronal menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya, keberadaan reklame tersebut belum terlihat, khususnya berkaitan dengan persoalan jarak lokasi.

Namun, ketika tim berupaya meminta pertemuan langsung untuk menjelaskan titik-titik reklame yang menjadi sorotan dan memperoleh keterangan lebih lanjut, pertemuan belum terlaksana. Ronal beberapa kali menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar.

Dengan demikian, persoalan mengenai kewenangan penanganan, kesesuaian jarak, dan status reklame tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Penentuan instansi yang berwenang perlu disesuaikan dengan objeknya, antara lain penyelenggaraan reklame, pemanfaatan ruang milik jalan, pengelolaan drainase, bangunan gedung, ketertiban umum, dan pemungutan pajak daerah.

Publik Menunggu Tindakan Nyata

Persoalan reklame di Kota Bekasi tidak semestinya berhenti pada pertukaran pesan atau janji tindak lanjut. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai legalitas, penempatan, pengawasan, serta langkah konkret pemerintah terhadap reklame yang terbukti melanggar ketentuan.

Dinas terkait perlu menjelaskan pembagian kewenangan pengawasan, mekanisme pemeriksaan persetujuan atau izin yang dipersyaratkan, kewajiban pajak reklame, serta prosedur penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Penertiban harus dilakukan oleh pejabat atau perangkat daerah yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan prosedur administratif serta hak pihak yang diperiksa.

Hingga persoalan ini terverifikasi, keberadaan reklame yang disorot tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pemeriksaan resmi, bukan sebagai pelanggaran yang telah dipastikan.

Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan akan menjadi ukuran penting bagi transparansi pengelolaan reklame, perlindungan fasilitas umum, dan optimalisasi PAD Kota Bekasi.TIM

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *