Reklame Rokok di Pekayon Tetap ‘MEJENG’ Meski E-billing Macet Sejak April : Ada Pembiaran Atau “Main Mata” Dengan Oknum?

SIM BEKASI —

Penayangan reklame iklan rokok di kawasan Pekayon, Kota Bekasi, menguak aroma tak sadap terkait lemahnya pengawasan instansi pemerintah daerah. Pasalnya, e-billing pajak reklame tersebut diketahui telah terbit sejak April 2026, namun kewajiban pembayarannya mangkrak hingga Oktober 2026.

Skandal mandulnya pengawasan ini akhirnya terbongkar berkat sorotan tajam awak media. Sayangnya, alogika birokrasi justru terlihat dari respons pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bekasi yang hanya sebatas mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut, tanpa pernah menampik fakta bahwa tidak ada pengawasan nyata hingga iklan berjalan selama enam bulan tanpa diketahui.

Kendati berstatus “menunggak” dan melanggar ketentuan, baliho raksasa tersebut terbukti tetap melenggang bebas menghiasi ruang publik selama berbulan-bulan tanpa tindakan tegas. Situasi ini memantik kecurigaan publik: apakah ada pembiaran sistematis, atau sengaja dipelihara demi meraup keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu di balik layar birokrasi?

DBMSDA Tunjukkan Bukti, Pengajuan Tayang Mangkrak 6 Bulan

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026), Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman (PRJT) DBMSDA Kota Bekasi, Ronal, menunjukkan foto bukti e-billing yang diterbitkan sejak April tersebut.

Ronal menjelaskan bahwa pihak penyelenggara sebenarnya telah mengajukan permohonan penayangan, namun faktanya kewajiban pembayaran pajak tersebut tidak kunjung dibayarkan selama enam bulan penuh oleh yang bersangkutan.

Alih-alih memberikan tindakan sanksi tegas penertiban di lapangan, penjelasan tersebut justru memperlihatkan celah besar. Bagaimana mungkin sebuah permohonan tayang yang e-billing-nya macet bisa terus membiarkan iklan komersial terpampang bebas selama berbulan-bulan tanpa ada tindakan pembongkaran?

BAPENDA Beri Respons Normatif, Akui Kecolongan

Kontras dengan aturan yang ada, pihak BAPENDA Kota Bekasi menegaskan bahwa reklame yang belum melunasi kewajiban pajak mutlak dilarang tampil.

“Ya, dia tidak boleh tayang, tidak boleh tampil,” tegas Kepala Bidang Pendapatan BAPENDA Kota Bekasi, Hendrik Kurniawan, saat dimintai klarifikasi di hari yang sama.

Meski demikian, Hendrik berdalih bahwa informasi pelanggaran tersebut baru diterima dari pihak media, seraya melontarkan ucapan terima kasih atas laporan itu. Respons normatif tersebut justru memperlihatkan telanjang bulatnya fakta bahwa instansi berwenang tidak memiliki sistem monitoring mandiri. Pihak DBMSDA dan BAPENDA hanya berterima kasih atas informasi tersebut, sementara pengawasan faktual terbukti nihil hingga iklan rokok sukses melenggang selama enam bulan tanpa tersentuh.

Pembiaran selama berbulan-bulan ini memunculkan dugaan kuat adanya “main mata” antara pengusaha reklame nakal dengan oknum birokrat yang memegang kendali izin di lapangan.

Potensi Kebocoran PAD dan Distaru Bungkam

Ketidakbecusan penanganan objek reklame ini secara langsung berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Meski BAPENDA berdalih tunggakan akan dicatat sebagai piutang ditambah denda 1% dari pokok pajak, sanksi administratif berupa pembongkaran paksa yang harusnya dieksekusi sejak lama justru mandul.

Ironisnya, Kepala Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Bekasi, Arief Maulana, memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi. Upaya konfirmasi berulang kali melalui pesan singkat WhatsApp tidak direspons hingga berita ini ditayangkan, memperkuat kesan adanya upaya menutup-nutupi borok koordinasi internal.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat dan Wali Kota Bekasi untuk turun tangan. Penelusuran menyeluruh bukan hanya soal menagih sisa pajak, tetapi membongkar tuntas siapa dalang di balik lolosnya reklame ilegal yang merugikan keuangan daerah demi keuntungan sepihak. TIM

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *