Forkorindo Sebut Penataan Parkir Pemkot Bekasi Tanpa Payung Hukum dan Merugikan ASN

SIM BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi baru-baru ini melakukan penataan parkir kendaraan di area kompleks Pemkot Bekasi. Namun, kebijakan tersebut memicu kritik karena dianggap tidak didukung oleh payung hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya, Herman Sugianto, menyayangkan langkah penataan yang dinilai tidak melalui prosedur yang benar. Menurutnya, penetapan kebijakan publik seharusnya diawali dengan tahapan yang matang.

“Seharusnya sebelum melakukan kebijakan, lakukan dulu kajiannya dan buatkan payung hukumnya, jangan asal bertindak,” tutur Herman Sugianto dalam keterangannya.

Herman menegaskan bahwa pihak yang paling terdampak dari aturan baru ini adalah para pegawai di lingkungan pemerintahan setempat. Ia meminta agar Wali Kota Bekasi tidak membuat kebijakan yang terkesan sepihak.

“Hal ini yang dirugikan adalah pegawai ASN Pemkot Bekasi. Seharusnya Wali Kota Bekasi tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan karyawan atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, tidak boleh semena-mena dalam hal melakukan penataan parkiran,” tegasnya.

Ia pun menyarankan agar urutan pelaksanaan kebijakan ditata kembali secara runtut dan transparan.

“Buatkan dulu payung hukumnya, terus lakukan sosialisasi dulu, setelah itu baru lakukan penataan,” lanjut Herman.

Selain masalah regulasi, Herman menduga adanya keterkaitan antara pengosongan lahan parkir tersebut dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi migas.

“Kalau memang ada kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung, berarti Wali Kota sudah mencium akan ada tersangka di dalam kasus dugaan korupsi migas ini. Ibarat kata kasarnya, biar kelihatan ada tamu tak diundang jika halaman Pemkot Bekasi kosong dari parkiran,” tutup Herman. (Napit)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *