Revitalisasi SMAN 8 Kota Bekasi Disorot, Penggunaan SIPLah Dipertanyakan

“Dana Revitalisasi – RKA-S belum disahkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat kepala SMAN 8 kota Bekasi belanjakan non SIPLah.”

SIM Kota Bekasi, – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMAN 8 Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan. Perhatian tertuju pada mekanisme pengadaan material bangunan, penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), kelengkapan dokumen transaksi, pemilihan penyedia, kesesuaian spesifikasi material, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan pemerintah.

Sorotan tersebut mengemuka setelah Kepala SMAN 8 Kota Bekasi, Acep Hadi, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menggunakan mekanisme non-SIPLah dalam proses pembelian material untuk kegiatan revitalisasi.
Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (28/10/2026).

Acep menjelaskan, keputusan menggunakan mekanisme non-SIPLah berkaitan dengan kendala administrasi dan sistem penganggaran sekolah.
Menurut dia, dana Bantuan Operasional Revitalisasi belum tercatat atau belum tersinkronisasi dalam aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Selain itu, tombol aktivasi Buku Kas Umum (BKU) belum muncul karena Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) belum disahkan oleh Dinas Pendidikan atau diduga masih terdapat keterlambatan integrasi data dana revitalisasi ke dalam aplikasi tersebut.

Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pengadaan yang ditempuh sekolah, termasuk dasar penggunaan mekanisme non-SIPLah, dokumen pendukung transaksi, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan seluruh belanja tetap sesuai ketentuan.

LSM GMBI Minta Dinas Pendidikan Lakukan Pemeriksaan

Pada hari yang sama, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, turut menyoroti keterangan kepala sekolah tersebut.

Delvin menilai, pengelolaan dana revitalisasi harus disertai pemahaman yang memadai mengenai ketentuan pengadaan barang dan jasa, tata kelola keuangan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

“Miris jika kepala sekolah belum memahami secara utuh aturan penggunaan anggaran revitalisasi. Program ini menggunakan dana pemerintah sehingga setiap proses belanja harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Delvin.

Ia menegaskan, persoalan penggunaan SIPLah maupun kendala sinkronisasi ARKAS perlu diperjelas melalui pemeriksaan administrasi dan penelusuran dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.

Menurut Delvin, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur yang wajib ditempuh sekolah penerima bantuan revitalisasi, termasuk langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kendala teknis pada sistem penganggaran.
Ia juga meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap SMAN 8 Kota Bekasi, tetapi mencakup sekolah-sekolah penerima program revitalisasi lainnya di wilayah kerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Jadi Rujukan
Pelaksanaan belanja barang dan jasa oleh satuan pendidikan menjadi aspek penting dalam pengelolaan bantuan revitalisasi. Ketentuan yang disebut dalam persoalan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, serta petunjuk teknis dan panduan pelaksanaan Program Revitalisasi Tahun 2026.

Dalam penerapannya, sekolah penerima bantuan perlu memastikan bahwa setiap transaksi memiliki dasar pengadaan yang jelas, bukti pembayaran yang sah, dokumentasi penerimaan barang, serta kesesuaian antara material yang dibeli dan kebutuhan pekerjaan.

Namun, penggunaan mekanisme non-SIPLah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kepatuhan harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk apakah terdapat pengecualian atau prosedur alternatif yang sah untuk kondisi yang dihadapi sekolah.

Karena itu, alasan berupa belum tersinkronisasinya dana ke ARKAS dan belum aktifnya BKU perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah sekolah telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan memperoleh petunjuk resmi sebelum melaksanakan transaksi di luar SIPLah.

Gubernur dan Kejati Diminta Turun Tangan

Atas persoalan tersebut, Delvin meminta Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program revitalisasi di sekolah-sekolah penerima bantuan.

Ia mendorong pemeriksaan langsung ke lapangan, khususnya di SMAN 8 Kota Bekasi, guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan, prosedur pengadaan material, kelengkapan administrasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap sekolah penerima revitalisasi, khususnya SMAN 8 Kota Bekasi. Jika memang terdapat kendala sistem, harus ada penjelasan dan solusi resmi agar pelaksanaan program tetap sesuai aturan,” tegasnya.

Delvin juga menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan Kepala SMAN 8 Kota Bekasi tersebut dengan meminta klarifikasi kepada instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi yang menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan revitalisasi di sekolah tersebut.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan KCD Pendidikan Wilayah III perlu dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai status integrasi dana revitalisasi ke ARKAS, mekanisme belanja yang diperbolehkan ketika BKU belum aktif, serta pengawasan terhadap pengadaan material di SMAN 8 Kota Bekasi.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 benar-benar terlaksana sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan. (TIM )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *