Potensi PAD Pajak parkir DAN RETRIBUSI PARKIR, di duga Bocor , Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala UPT di duga Sekongkol pura- pura tidak Tahu.

Bogor , SIM.Com

Potensi PAD dari sektor Parkir dapat di jadikan sebagai Sumber PAD Ekslusif yang menjadi penyumbang pendapatan Asli Daerah yang terbesar . Secara kewenangan Sektor parkir Tepi Jalan Umum ( TJU ) dan Tempat Khusus Parkir ( TKP) adalah di bawah kewenangan Dinas Perhubungan. Pengamatan Media SIM.Com , Penanganan Pemungutan Parkir Tepi Jalan Umum seringkali di temukan di kelola masyarakat namun di bawah kendali Dinas perhubungan yaitu di UPT. Sedangkan Tempat Khusus Parkir di kelola oleh Badan Usaha , dimana perizinannya di keluarkan oleh BPTSMPT setelah Dinas Perhubungan bidang Sarana dan Prasarana melakukan kajian Teknik.
Menurut penelusuran Media SIM.Com bahwa kegiatan pemungutan Retribusi Parkir hampir terjadi di seluruh Ruas jalan yang ada di kabupaten Bogor , demikian juga pemungutan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir, secara khusus Pemungutan Retribusi Parkir ini juga terjadi di tempat – tempat keramaian di sepanjang jalan yang ada di kabupaten Bogor , hal ini juga di kelola oleh Unit Pelaksana Tehnis Dinas ( UPTD). Dari hasil pengamatan Media SIM.Com timbul pemikiran positif dan ingin menanyakan berapa target dan hasil penerimaan sektor Retribusi parkir dan perusahaan mana Tempat Khusus Parkir .


Kemudian, karena ke ingin Tahuan mengapa Pemungutan Parkir di Tepi jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir membuat besaran bayar parkir sesuka hati , apakah besaran pungutan parkir ini Se ijin dari Kepala Dinas ? , Lantas Media. SIM Com menyurati kepala Dinas Perhubungan yang Agus Ridholllah dengan surat Nomor : 002/SIM/ konfirm/ V/ 2025, dengan tanggal pengiriman 16 Mei 2025 yang seharusnya bisa di jawab sebelum Mutasi jabatan.
Kemudian , untuk beberapa kali Media SIM.Com menindaklanjuti Surat tersebut , sesuai penelusuran Petugas Surat , Surat sudah turun dari Kadis, yang di turunkan ke Kabid Sarpras , namun karena ada halangan , Kabid Sarpras Hedi Haryadi waktu itu tidak bisa menerima , kemudian 2 hari selanjutnya , Petugas satpam mengatakan , Surat sudah di tangan pak Reza dan petugas mengarahkan supaya datang Agak Pagi .
Selanjutnya , Redaksi SIM.Com kembali ke Dishub sesuai arahan Petugas , Alhasil , Redaksi bertemu dengan REZA , kemudian, Redaksi bertanya kepada Reza sebagai apa posisinya , kemudian Reza Menjawab Sebagai STAF. Menurut Pengamatan Media Ini , REZA lebih Pantas jadi kepala Dinas Perhubungan karena Berani Menjawab Surat Konfirmasi Redaksi SIM.Com , namun REZA mengatakan bahwa hampir seluruh permasalahan yang di Tanyakan oleh Redaksi Hanya di Ketahui kepala UPT. Kemudian , REZA pun memanggil Plt.UPT Wilayah 1 Dishub , Herman , yang baru seumur Toge menjadi Plt di UPT Wilayah I Cibinong. Juga tidak mengetahui dengan Badan Usaha mana Kepala UPT melakukan kerjasama pemungutan Retribusi Parkir. , namun di jelaskannya bahwa Terkait semua yang di tanyakan oleh SIM.Com hanya di ketahui Oleh Kepala UPT karena HIRARKI garis Komando , Kepala UPT langsung kepada Kepala Dinas , jadi Kami tidak Tahu dimana titik dan siapa perusahaan pemungutan parkir , tapi SETAHU SAYA UPT langsung setor ke BAPPENDA , Ungkap Herman . Lebih Lanjut, kemudian Muncul Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bogor, Hedi Haryadi , menemui Redaksi SIM.Com . Dalam penjelasannya , Hedi juga memperkuat apa yang di sampaikan Herman , bahwa pihaknya Seharusnya bukan yang menjawab surat ini , harus kepala UPT , tapi Kepala UPT juga masih baru , katanya. Kemudian Hedi memberikan sedikit keterangan bahwa Kewenangan Dishub hanya Retribusi Tepi jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, sedangkan Retribusi yang lain ada di pasar , seperti Pasar Tohaga , CIKEMA , dan ada juga di kelola RS, Puskesmas.. , katanya , Seraya mengatakan Akan menjawab secara tertulis surat konfirmasi tersebut.
Sesuai penuturan ini, Kepala Dinas dan kepala UPT, sangat jelas mengetahui kemana mengalir nya Retribusi parkir yang menjadi temuan dari BPK RI yang hampir mencapai Milyaran rupiah tersebut.


Kemudian , yang tidak kalah penting juga , Ketika Media ini Turun dari Ruangan Hedi dan mencoba ke Halaman Parkir KIR dan mengambil foto kegiatan, ternyata Petugas melarang pengambilan foto yang membuat REDAKSI semakin bertanya-Tanya , Adapa DI pelayanan KIR, mengapa di larang Wartawan mengambil foto , apakah Praktek pencaloan di galakkan kembali, untuk itu Redaksi , MEDIA SUARA INDONESIA MEMBANGUN akan secara Intens memperhatikan hal tersebut ????? ( Tim ),

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *