
Suaraindonesiamembangun | cibinong
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kab. Bogor melaporkan Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Dalam Pelaksanaan Tender Pembangunan Gedung SAT TAHTI Tahun Anggaran 2025 ke KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Proses tender tersebut dinilai terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK/KPA Serta Dugaan Terjadi Persekokonglan Tender.
Sesuai informasi yang terdapat pada lpse.bogorkab.go.id, Total peserta yang mendaftar untuk tender tersebut sebanyak 50 peserta, sedangkan peserta yang menyampaikan penawaran diketahui terdapat 2 peserta dan kemudian Tender Pembangunan Gedung SAT TAHTI dimenangkan oleh PT. BUMI LASINRANG sebesar Rp. 37.854.075.613,86 dengan metode pemilihan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur
Ketua DPC LSM RIB Bogor, Lamhot Gultom menjelaskan dalam laporan tersebut banyak kejanggalan yang terjadi saat proses Tender Pembangunan Gedung SAT TAHTI berlangsung . Berdasarkan analisis kami menemukan adanya “PERSEKONGKOLAN” yang bentuknya mengarah kepada persaingan semu atau juga dikenal sebagai “persaingan palsu” yang adalah suatu bentuk persaingan yang hanya tampak dipermukaan, namun sebenarnya terdapat kesepakatan atau pengaturan diantara pelaku usaha untuk menguasai pasar dan menghindari persaingan nyata atau dengan kata lain persaingan semu terjadi ketika perusahaan-perusahaan seolah-olah bersaing, tetapi sebenarnya mereka sudah memiliki kesepakatan untuk menentukan pemenang tender.
Bahwa ke 2 peserta terder yaitu PT SUDEWA PUTRA ARTHOMORO dan PT. BUMI LASINRANG sebelum tahapan Evaluasi terlihat seolah-olah bersaing Faktanya Tidak.
Dalam penelusurannya PT SUDEWA PUTRA ARTHOMORO peserta urut 1 tidak memiliki kemampuan atau tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tender Pembangunan Gedung SAT TAHTI karena kualifikasi yang dimilikinya Kecil sedangkan yang disyaratkan adalah kualifikasi menengah namun turut ikut menyampaikan dokumen penawaran.
Berdasarkan ketentuannya peserta tersebut telah melanggar FAKTA INTEGRITAS karena diduga tidak professional dalam mengikuti proses pengadaan tersebut karena akan menguntungkan salah satu pihak yakni PT. BUMI LASINRANG sebagai peserta ke dua.
Selain itu Pokja pemilihan menurut hemat kami juga tidak professional karena mengugurkan PT SUDEWA PUTRA ARTHOMORO hanya dengan alasan Tidak lulus evaluasi administrasi karena tidak menyampaikan jaminan penawaran sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan sedangkan terkait data kualifikasinya ditutup-tutupi.
Bahwa pengamatan kami adanya Intensi memperkaya diri sendiri atau PT. BUMI LASINRANG sebagai pihak pemenang tender, Berdasarkan dokumen pengadaan selisih harga penawaran antara PT SUDEWA PUTRA ARTHOMORO dengan PT. BUMI LASINRANG mencapai hingga 5 Milyar rupiah lebih. Ini adalah selisih yang signifikan dan berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara /Daerah.
Bahwa sebagaimana kami uraian diatas PT. BUMI LASINRANG merupakan pihak yang sangat diuntungkan dan tentu Pembangunan Gedung SAT TAHTI sebesar Rp. 37.854.075.613,86 berpotensi tidak menggambarkan harga wajar yang diperoleh melalui pengadaan barang/jasa sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kab. Bogor telah mengajukan surat kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor/ Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor/ Pokja Pemilihan , Nomor : 0160/P-RIB/V/2025 tertanggal : Bogor , 15 Mei 2025 , Perihal : Permohonan Agar dilakukan Pembatalan Tender Pembangunan Gedung SAT TAHTI Tahun Anggaran 2025 , Proses tender tersebut terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK/KPA Serta Dugaan Terjadi Persekokonglan Tender
Bahwa Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor/ Pokja Pemilihan telah menanggapi surat kami tersebut dengan surat Nomor : 000.3/1793-PBJ Tertanggal, Cibinong 28 Mei 2025 Perihal : Permohonan Klarifikasi/Konfirmasi.
Dia juga berharap, agar KPK bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan dan/atau penindakan apabila memang benar ditemukan Tindak Pidana Korupsi, “pungkas Lamhot Gultom( Tim/ Red )