Bogor Istimewa untuk Semua? Buktikan di Puncak. Jangan hanya di medsos dan reklame .”

Bogor Puncak .SIM.com

‎Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggencarkan “penataan kawasan.” Namun di balik slogan dan kegiatan simbolik, berbagai persoalan mendasar justru diabaikan. Karukunan Wargi Puncak (KWP) menilai penataan ini lebih menyerupai polesan citra demi kepentingan wisata dan investasi, alih-alih sebagai solusi komprehensif bagi masyarakat lokal.

‎“Apa benar Puncak sedang dirapikan? Atau sekadar disolek agar tampak indah di mata pelancong, sementara warga terus hidup dalam ketidakpastian?” ujar pembicara KWP kepada Radar Bogor.

‎1. Persoalan Lahan Kampung Naringgul: Masalah Lama Tak Tersentuh

‎Kampung Naringgul dan wilayah sekitarnya menjadi potret ketimpangan struktural di kawasan Puncak. Ratusan kepala keluarga bertahun-tahun tinggal di atas lahan HGU milik PTPN tanpa kejelasan status hukum. Hingga kini, belum ada penyelesaian konkret dari pihak Pemkab Bogor, meskipun pertemuan antara KWP dan Head of Region PTPN 1 Regional 2 sudah dilakukan pada 24 April 2025 lalu.

‎“Jika pemerintah daerah serius, mestinya sudah mengirimkan surat resmi kepada pihak PTPN, bukan hanya membiarkan persoalan ini menggantung,” tegas pembicara KWP.

‎Kajian internal KWP menyebutkan, konflik agraria ini menciptakan ketimpangan akses terhadap hak hidup layak serta membuka ruang rawan kriminalisasi dan spekulasi tanah.

‎2. Penataan Pasar Cisarua: Simbol Gagalnya Keberpihakan

‎Pasar Cisarua yang merupakan pusat ekonomi rakyat hingga kini tak kunjung dibenahi secara adil. Meski para pedagang telah menyampaikan dokumen aspirasi, tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menata pasar tersebut dengan skema partisipatif dan berpihak.

‎“PKL dibongkar, tapi pasar rakyat dibiarkan semrawut. Kalau benar menata, kenapa justru ekonomi kecil yang terus ditekan?” kritik pembicara KWP.

‎Ketiadaan penataan yang manusiawi terhadap pasar ini mencerminkan ketimpangan keberpihakan dalam kebijakan daerah.

‎3. Rebranding Kawasan Puncak: Di Mana Dokumennya?

‎Wacana revitalisasi kawasan Puncak kerap digembar-gemborkan, salah satunya dengan proyek Alun-Alun Purnawarman yang disebut-sebut akan mengangkat budaya lokal. Namun, KWP mempertanyakan dasar kajian dan transparansi proyek tersebut.

‎“Di mana naskah blueprint-nya? Apakah ini berdasarkan kajian budaya dan ruang? Atau hanya proyek tanpa arah jelas?” tanya pembicara KWP.

‎Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang bisa diakses publik terkait rencana tersebut, baik dalam bentuk Rencana Tata Ruang maupun integrasi ke RPJMD.

‎4. Bangunan Liar di Zona Konservasi: Perda Tidak Bertaji

‎Alih-alih ditegakkan, Perda Tata Ruang justru seakan lumpuh ketika berhadapan dengan pelanggaran oleh pihak-pihak kuat. Bangunan permanen terus berdiri di zona konservasi dan sempadan sungai, namun tidak ada tindakan hukum tegas.

‎“Kalau Perda hanya berlaku untuk rakyat kecil, lalu untuk siapa hukum itu dibuat?” ungkap pembicara KWP.

‎Fakta ini menegaskan adanya ketimpangan hukum dan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di kawasan strategis.

‎Puncak: Milik Rakyat atau Sekadar Etalase Wisata?

‎KWP menegaskan bahwa kawasan Puncak tak bisa terus dijadikan etalase wisata yang mengorbankan hak hidup dan ruang warga lokal. Penataan yang sesungguhnya harus menyentuh aspek struktural: agraria, tata ruang, ekologi, ekonomi kerakyatan, dan budaya.

‎“Cibinong boleh bersinar, tapi jangan sampai Puncak hanya jadi latar belakang foto turis. Warga Puncak juga berhak atas keadilan pembangunan,” tutup pembicara KWP.

‎KWP Desak Langkah Nyata dan Transparansi Publik

‎Karukunan Wargi Puncak mendesak agar Pemkab Bogor transparan kepada masyarakat, melibatkan warga lokal dalam setiap proses, serta menghentikan penataan yang hanya menyingkirkan golongan kecil. Jika tidak diindahkan, KWP siap membawa isu ini ke tingkat nasional.

‎“Bogor Istimewa untuk Semua? Buktikan di Puncak. Jangan hanya di medsos dan reklame .”

Red : Joe Salim

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *