
SIM DKI Jakarta , Penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan ( BOP ) dan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SDN Pulogadung 01 , Kec Pulo Gadung Jakarta Timur pada tahun anggaran 2024 dipertanyakan.
Didapat informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin disebut menyampaikan, penggunaan dana BOS dan BOP SDN Pulogadung 01 tahun anggaran 2024 ada kejanggalan dan perlu dipertanyakan, dapat terlihat dari hal terkecil seperti jasa pembuangan sampah mencapai 2 juta/bulannya dan juga jasa narasumber pada kegiatan pelatihan .
Anggaran BOP dan BOS T.A 2024 :
- Biaya jasa pembuangan sampah
- biaya narasumber profesional pelatihan anti bullying
- biaya narasumber pelatihan kurikulum merdeka
- biaya narasumber pelatihan literasi
- Biaya narasumber pelatihan pemilihan sampah
- Biaya narasumber pelatihan Character Building .
“ perlu diperiksa tuh penggunaan BOS dan BOP nya, dari biaya buang sampah saja diduga di mark up , masa sekolah sebesar itu biaya sampah jutaan ,itu sekolah yang disamping nya kan gede bangunannya dan saya rasa gak sebesar itu biaya buang sampahnya coba aja ditanyakan kesana dan juga biaya jasa narasumber pelatihan itu juga perlu ditanyakan siapa dan dari instansi mana ” terang nara sumber.

Dari informasi tersebut awak media menyambangi SDN Pulogadung 01 dan bertemu langsung dengan Amalia Fajar Hidayati selaku Kepala SDN Pulogadung 01. Jumat ,8 Agustus 2025
Perihal biaya pembuangan sampah dan biaya jasa serta identitas narasumber kegiatan pelatihan SDN Pulogadung 01 , Amalia dengan Enteng memberikan jawaban dengan langsung mengarahkan awak media menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan sebab sekolah sudah diperiksa dan telah melaporkan penggunaan BOS dan BOP pada Dinas Pendidikan .
“ yang jelas kalau BOP maupun BOS kegiatan di sekolah sudah disesuaikan dengan rancangan yang sudah kita realisasikan dan kami untuk seluruh anggaran itu kita sudah di monev dan di recon dan semuanya itu sudah disesuaikan dengan apa yang di atur “ terang Amalia penuh percaya diri .
Amalia menambahkan . kalau anggaran berapa nya kita sudah sesuai dengan SPJ , kalau benar tidaknya bisa di kordinasikan dengan dinas karna kita sudah melaporkan semua . Kalau benar apa tidaknya bisa kroscek ke dinas., ungkap nya dengan percaya diri
Berdasarkan informasi tersebut, awak media menghubungi Salikun salah satu pejabat Disdik Provinsi DKI Jakarta, melalui telpon WhatsApp Salikun menjelaskan untuk proses keterbukaan informasi publik silahkan bersurat ke sekolah dengan tembusan ke Sudin dan Dinas Pendidikan.
Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana BOS, termasuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai penggunaan dana kepada pihak sekolah, komite, orang tua, dan masyarakat maupun orang lain yang di pekerjakan di lingkungan sekolah.
Dengan Percaya dirinya Kepala Sekolah mengarahkan Media ini bertemu dengan Monev dan mendelegasikan bidang Monev untuk memberikan penjelasan menggambar bahwa segala sesuatu yang terjadi di lingkungan sekolah , baik perihal penyerapan Dana BOS/BOP menggambar bahwa segala sesuatu yang terjadi di sekolah sudah Sepengetahuan dan persetujuan Kepala Dinas pendidikan khususnya Bidang Monev. .
Napit & Team