Diduga atas Permintaan Pemohon untuk Tujuan tertentu, Aktivis Soroti Lempar Tanggung Jawab Pejabat Dukcapil Kabupaten Bogor, di konfirmasi kok malah Kabur dari ruangan ??

Bogor – 14 Juli 2025
Printah Kepala Dinas tidak di hiraukan , Wartawan SIM ditinggalkan begitu saja oleh Pejabat Dukcapil , PARNO , setelah diantarkan Ajudan kadis keruang kerjanya . Wartawan SIM menunggu di ruangan Parno , namun Parno yang minta ijin keluar sebentar justru tidak balik lagi ke ruangkerjanya. Adapun maksud dan Tujuan SIM adalah ingin mengkonfirmasi adanya Dugaan kesengajaan Dukcapil merubah data primer dang Pemohon , sehingga perubahan data tersebut mengakibatkan kerugian terhadap orang lain terlebih kepada pemohon itu sendiri . Dugaan manipulasi data kependudukan atas nama Pablo Putera Benua alias Fedrick Anggasastra memicu kegemparan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bogor. Aktivis dari KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu), Zefferi, meluapkan kegeramannya usai menemui Kepala Dinas pada Senin siang sekitar pukul 14.21 WIB.

Dalam pertemuan singkat selama 10 menit, Zefferi membeberkan dugaan serius terkait perubahan data lahir Pablo Benua. Dari data awal yang menyebutkan kelahiran di Medan pada 31 Agustus 1990 sesuai akta dan putusan pengadilan, berubah drastis menjadi lahir di Jakarta pada 8 Agustus 1980. Perubahan itu tercatat pada 28 April 2017, sehari setelah perpindahan domisili dari Depok ke Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas menyatakan akan menindaklanjuti jika terbukti ada kelalaian, dan langsung menginstruksikan staf untuk mengawal Zefferi ke bagian kependudukan di basement. Namun, alih-alih mendapat jawaban jelas, staf di sana saling melempar tanggung jawab.

Pejabat bernama Mr. Adi menyebut nama Parno, yang kemudian mengklaim data berasal dari Sudin Dukcapil Depok. Anehnya, tidak satu pun bisa menjelaskan secara teknis maupun administratif bagaimana perubahan data sebesar itu bisa terjadi. Bahkan saat ditelusuri ke lantai 1, Kasi perubahan akta, Pak Erdy, tampak kebingungan dan enggan memberi keterangan.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan manipulasi data negara. Aparatur negara jangan main-main dengan identitas kependudukan. Harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Zefferi di hadapan pengawas dari AWDI (Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia) yang turut menyaksikan.

Pengawas AWDI, Santoso, juga mendesak agar kasus ini dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, termasuk Kemendagri dan aparat penegak hukum. KPKB menegaskan tidak akan tinggal diam jika masalah ini ditutup-tutupi.

Kasus ini menjadi sinyal serius tentang lemahnya kontrol internal dalam sistem administrasi kependudukan, yang bisa membuka celah untuk penyalahgunaan identitas secara masif.

Pasal Terkait
Dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa pasal yang dapat menjadi rujukan hukum dalam kasus ini:

Pasal 79A:
“Setiap penduduk yang dengan sengaja memberikan data yang tidak benar dalam peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.”

Pasal 94:
“Pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan orang lain dalam pengurusan administrasi kependudukan, dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Pasal 95B:
“Setiap pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya tertib administrasi kependudukan, dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

KPKB mendorong agar aparat penegak hukum segera menyelidiki bagaimana data perubahan tempat dan tanggal lahir bisa lolos tanpa dasar yuridis yang sah. Jika terbukti, pelaku baik dari kalangan pemohon maupun aparatur bisa dijerat pidana.

Red/Zef

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *