Cibinong, SIM.

Upaya banding atas perkara pemerasan yang telah di putuskan oleh PN CIBINONG dalam perkara tindak pidana pemerasan kepada karyawan Disdik kabupaten Bogor, yaitu Kasi sarpras Yanto Pradipta dan Warnan, oleh terdakwa Yusuf Sulaeman yang sudah di vonis oleh Majelis hakim PN Cibinong selama 3,5 Tahun.
Sempat menjadi pembahasan di kalangan Masyarakat dan Jurnalis di Bogor , sebab , JPU Anita Cs yang membuat Rencana Tuntutan 2 Tahun ternyata , Majelis Hakim yang memimpin persidangan saat itu memutuskan vonis 3,5 Tahun, sehingga Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan Upaya hukum Banding.
Setelah beberapa hari kemudian , Upaya Banding pun terjadi , akan tetapi Upaya Banding tersebut tidak datang dari PH Terdakwa YUSUF S, tetapi Banding itu datang dari JPU Anita Cs, hal inilah yang membuat pegiat kontrol sosial sangat memperhatikan banding dari JPU tersebut.
Kemudian, media SIM.com minta konfirmasi kepada Ketua Tim PH Terdakwa Yusuf S , Berto Tua Harianja,SH , dari penuturan nya mengatakan, ” JPU melakukan banding dan kami melakukan Kontra Banding, dan kami pun juga sudah melaporkan JPU tersebut ke Jamwas , kata Berto, sepekan yang lalu.

Lebih lanjut, Tim SIM.Com kembali menindaklanjuti Terkait progres Kontra Banding yang dilakukan Tim PH Yusuf S , Berto Tumpal Harianja, SH , mengatakan bahwa Sidang Kontra Banding , yang sudah selesai di gelar menghasilkan Kliennya Yusuf Sulaiman di putuskan menjalankan Hukuman 2 Tahun , sementara JPU , Anita saat ini justru di pindahkan ke kejaksaan Agung sebagai Staf , kami menduga hal itu karena adanya tindakan pelanggaran kode etik JPU yang di duga berkaitan dengan upaya Banding yang di diduga tidak berkaitan dengan materi perkara , tapi berkaitan dengan Nilai Uang yang di iming-iming kan JPU kepada Istri Terdakwa, terang Berto SH, kepada SIM.
Dalam kesempatan itu, Berto mengatakan , bahwa dalam persidangan Klien nya tidak merasa melakukan pemerasan, makanya dalam fakta persidangan, Pelapor mengatakan Iklas memberikan Uang tersebut kepada Yusuf , sementara Uang sebesar Rp .300 JT rupiah harus di kembalikan oleh Yusuf kepada Yanto dan 2 unit mobil milik Yusuf kembali kepada Yusuf kerena unit mobil tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara, tambah Berto.
Selain itu, Berto juga berharap , pemerintah kabupaten Bogor Berbenah , dan berupa Bekerja secara transparan dan berupa mengurangi perbuatan melanggar hukum, sebab saat ini masih banyak dugaan Korupsi yang dalam waktu tidak lama meledak juga , banyak kasus-kasus yang masih terpendam, seperti, Hotel sayaga, TV elektronik , katanya , seraya meyakinkan bahwa kasus Pemerasan yang di tuduhkan kepada Kliennya ada Nuansa Politiknya. tegasnya. ( Wmm/red)