Diduga Koperasi Lahan Bisnis Kepala SMKN 50 Jakarta Timur ,IRBANKO : Sudah Disposisi dan Telah Ada Team Investigasi

SIM DKI Jakarta, Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (IRBANKO) Jakarta Timur angkat bicara terkait dugaan koperasi lahan bisnis Kepala SMKN 50 Jakarta Timur yang meraup keuntungan penjualan lembar jawaban ujian dan kantin.

Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul “ Diduga Koperasi Sekolah Jadi Lahan Bisnis Kepsek, Siswa SMKN 50 Jakarta Timur Beli Lembar Jawaban Ujian dan Kantin Setor 40% Keuntungan” pada tanggal 28 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi, untuk mengikuti ujian, para siswa diwajibkan membeli lembar jawaban ujian melalui koperasi sekolah dimana pengurus koperasi rangkap jabatan sebagai Guru aktif dan koperasi juga meraup keuntungan dari pengelola kantin dengan sistem bagi hasil .

Dengan diketahui Kepala SMKN 50, para siswa mengumpulkan uang kas disetiap kelasnya, dimana salah satu manfaat untuk membeli lembar jawaban ujian melalui koperasi sekolah.

Koperasi sekolah juga meraup keuntungan dari mengelola kios kantin dengan sistem bagi hasil, dari laba penjualan sebagai pemodal pengelola kantin mendapatkan keuntungan 60% dan koperasi 40 % , namun beban biaya penggunaan air dan listrik kios kantin tersebut dibebankan dari anggaran BOS/BOP SMKN 50.

Melalui surat jawaban No: 322/PK.01.04, Juariah selaku Kepala SMKN 50 menjelaskan bahwa Koperasi sekolah bernama Koperasi Arumika Jaya yang telah berbadan hukum dengan No : AHU-0000915.AHA.01.38, berdasarkan AD/ATR koperasi, anggota koperasi yang diterima Guru dan pegawai sekolah yang bermata pencaharian di SMKN 50.

– Perhitungan pembagian hasil antara pengelola kantin dan koperasi sekolah pada penjualan makanan diatur pada anggaran rumah tangga (ART) pasal 4 ayat 8.

– Koperasi sudah memiliki perjanjian kerjasama antara penjaga kantin dan pengelola koperasi yang diatur salam AD/ART

– Untuk penjualan kertas lembar jawaban essay. Koperasi menjual seharga Rp 250./lembar .

– Dikarenakan kantin koperasi bertempat dilingkungan SMKN 50, maka tagihan listrik dan air masih dibayar oleh sekolah melalui dana BOP dan saat ini sedang dalam proses pengajuan dan pemasangan instalasi listrik atas nama koperasi Arunika Jaya.

Pengumpulan uang kas kelas adalah inisiatif siswa dan jumlahnya sesuai kesepakatan kelas mereka masing – masing , sehingga iuran tiap kelas berbeda-beda dan untuk pengelolaan keuangan dikelola oleh para siswa ,dimana kegunaannya untuk menjenguk teman yang sakit, sumbangan musibah dan keperluan lomba kelas.

Sementara Irbanko Jakarta Timur saat diminta tanggapan terkait pengaduan atas pemberitaan SMKN 50, Kamis (18/9) melalui salah satu staf menjelaskan hal ini telah disposisikan dan telah ada tim investigasi. Napit & team

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *