
SIM DKI Jakarta, Besar nya anggaran Bantuan Operasional Sekolah( BOS ) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diterima SMKN 50 Cipinang muara Kec Jatinegara Jakarta Timur numun tidak dapat mencukupi ketersediaan lembar jawaban ujian para siswa , dimana untuk mengikuti ujian sekolah siswa diwajibkan membeli lembar jawaban ujian melalui koperasi sekolah.
Hal ini diketahui atas informasi masyarakat yang identitas tak ingin diketahui, bahwa mulai duduk di kelas X siswa telah dianjurkan pihak sekolah untuk mengadaan uang kas kelas dimana tiap siswanya dikutip 5000/minggu yang dikumpulkan oleh bendahara kelas guna kebutuhan kelas .
Dari uang kas tersebut dominan digunakan membeli lembar jawaban ujian melalui koperasi sekolah, dikarnakan pada setiap ujian para siswa wajib menggunakan lembar jawaban ujian yang telah disediakan koperasi sekolah dan sebagian lagi digunakan untuk kegiatan hari Guru dan kegiatan sosial lainnya.

Atas informasi tersebut , awak media menyambangi SMKN 50 dan bertemu Juariah selaku Kepala SMKN 50 dengan didampingi beberapa stafnya. Juariah menjelaskan koperasi menyediakan ATK yang salah satunya lembar jawaban ujian dan siswa dapat membeli melalui koperasi sekolah ,hal ini dikarnakan tidak dianggarakan nya di RKAS lembar jawaban tersebut. Selasa 27/08/2025
”Sepertinya kita tidak menganggarkan di RKAS tidak ada membeli lembar jawaban , maksudnya disitu tidak ada membeli lembar jawaban kan tidak ada ,bahwa anak anak silahkan membeli karna di RKAS tidak tercantum karna ada biaya biaya pengurangan ”. terang Juariah
Juariah menambahkan, bahwa pengelolaan kantin sekolah tidak ada dipungut uang sewa namun sistem nya bagi hasil keuntungan dengan koperasi sekolah yaitu 60 % buat pengelola dan 40 % untuk koperasi dan modal usaha dari pihak pengelola kantin tersebut.
Eggi { Panggilan akrab) selaku Guru dan juga merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi ikut menjelaskan , bahwa harga per lembar jawaban ujian hanya 200 rupiah dan para siswa dapat membeli perlembar dan umum nya siswa membeli lembar jawaban secara kolektif tiap kelasnya dan koperasi sekolah dengan pihak pengelola kantin berbagi keuntungan dimana 60 % untuk pengelola kantin dan 40 % untuk pihak koperasi sekolah jadi pengelola kantin tidak dipungut biaya apapun .
Perihal Eggi rangkap jabatan sebagai pengurus koperasi sekolah menjadi pertanyaan, apakah diperbolehkan Guru rangkap jabatan sebagai pengurus koperasi sekolah dimana arti Guru seperti tertuang pada UU Nomor 14 Tahun 2005, tidak ada disana disebutkan Guru dapat melakukan transaksi dagang ke peserta didik , dan apakah Guru telah berganti kulit menjadi pedagang yang menjadikan siswanya sendiri sebagai sumber keuntungan pribadi dan kelompok.
Dihari yang sama, guna menggali informasi perihal keterangan pihak SMKN 50, awak media menyambangi Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Timur 1 , namun Kasudin dan Kasie SMKN tidak ditempat. Napit & team ( bersambung )