Ditemukan di Kamar Mandi WC GOR Gelora Pakansari puluhan Dirigen Bahan bakar , Apakah Dispora Kabupaten Bogor, pakai Bahan bakar pencuci Buang Hajat ???

Cibinong, SIM.
Angin puting beliung yang baru terjadi satu Minggu yang lalu mengungkap berbagai persoalan di seputaran Gedung Gelora Pakansari.
Gedung Stadion Pakansari yang mulai di bangun pada tahun 2014 dengan anggaran sekitar 320 milyar tersebut baru-baru ini di obrak -abrik angin puting beliung.
Ada hal yang tak terduga yang di temukan yang tersingkap karena kejadian tersebut , seperti Pemasangan Rangka plafon yang diduga tidak sesuai klasifikasi dan cara kerja, sebab ditemui pemasangan rangka plafon dengan jarak lebih dari satu meter dari rangka yang lain.
Yang lebih mengagetkan lagi adanya TIMBUNAN BAHAN BAKAR DI DALAM KAMAR MANDI. Entah untuk apa Bahan bakar tersebut di timbun , apakah untuk Cuci Mandi dan Kakus , karena di kamar mandi WC yang seharusnya ada air tersebut tidak ditemukan air untuk mandi Cuci dan Kakus.
Penimbunan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan layak untuk di selidiki, karena Hal penimbunan Bahan bakar ini telah di atur dalam Undang-undang dan sanksi nya pun sangat jelas..


Tim AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, telah mencoba konfirmasi terkait Bahan bakar tersebut kepada Kepala UPT Dispora ,Sairan , dan Kadispora Asnan , terkait beberapa hal ini :
Saya minta tanggapannya pak Asnan .. yang ingin saya tanyakan ;

  1. Untuk apa Bahan bakar tersebut di timbun ?
  2. Menurut informasi dari Satpam Bahan bakar tersebut sudah lama di Kamar mandi WC tersebut , Apa Nomenklatur atau mata Anggaran pembelanjaan Bahan bakar tersebut.
  3. Perbelanjaan tahun berapa Bahan bakar yang di timbun tersebut ?
    Adapun masalah sanksi yang di berlakukan negara terhadap pelaku penimbunan oleh masyarakat yang berbunyi :
    Masyarakat yang menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi tegas ini diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Hal Penimbunan tersebut bila di lakukan oleh ASN maka sanksinya pun berbeda yaitu Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh pejabat pemerintah merupakan tindak pidana serius. Hukum di Indonesia tidak membedakan pelaku berdasarkan jabatannya dalam penindakan pidana umum, bahkan pejabat dapat dikenakan sanksi pemberatan karena menyalahgunakan wewenang.


Berikut adalah rincian sanksi penimbunan BBM oleh pejabat pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia (termasuk UU Cipta Kerja):

  1. Sanksi Pidana Umum (UU Minyak dan Gas Bumi)
    Penimbunan BBM termasuk dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
    Dasar Hukum: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
    Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
  2. Sanksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
    Jika penimbunan BBM tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara, pejabat tersebut dapat dijerat UU Tipikor.
    Dasar Hukum: UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Sanksi: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
  3. Sanksi Administratif & Kode Etik (ASN/Pejabat)
    Selain pidana, pejabat tersebut akan dikenakan sanksi disiplin ASN yang sangat berat.
    Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
    Sanksi: Pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagai ASN karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
  4. Pemberatan Hukuman
    Pejabat yang melakukan tindak pidana penimbunan BBM dapat dianggap merusak kepercayaan publik dan melanggar sumpah jabatan. Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis maksimal berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) dengan mempertimbangkan jabatan pelaku sebagai faktor yang memberatkan.
    Kesimpulan:
    Pejabat penimbun BBM tidak hanya kehilangan jabatan (dipecat), tetapi juga terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, atau bahkan penjara seumur hidup jika terbukti melakukan korupsi.
    Melihat Fakta tersebut, Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA W.Marulak Marpaung meminta agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) melakukan tindakan, dan harus di bongkar Terkait perbelanjaan Bahan bakar tersebut , mengapa bahan bakar sampai puluhan Jerigen besar ada di dalam kamar mandi ini , bagaimana pelaporan pembeliannya, dan untuk apa Bahan bakar tersebut di timbun, namun hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari Kepala UPT dan Kadispora ( Tim )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *