Dokumen Serah Terima Aset Modus Hibah cara Jitu Yang Diduga sering Sukses Menyelewengkan Anggaran Terungkap di 2 SDN di Jakarta Timur.

Jakarta,Suara Indonesia Membangun.

Dugaan Penyelewengan Dana BOS oleh Kepala SDN Tengah 03 terungkap ,melalui proses serah terima asset berupa tiang basket dimana Kepala SDN Balekambang 03 sebagai pihak Pertama dan kepala SDN Tengah 03 Jakarta Timur sebagai pihak kedua.

Anehnya , kedua belah pihak ini hanya tertulis sebagai pihak pertama dan pihak kedua saja yang tidak di tulis secara eksplisit siapa pemberi barang dan siapa penerima .

Fakta di lapangan bahwa Tiang Basket dari SDN BALEKAMBANG 03 berada dan terpasang di SDN TENGAH 03 .

Hal ini membuktikan bahwa SDN TENGAH 03 sebagai Penerima dan SDN BALEKAMBANG 03 sebagai pemberi.

Bila merujuk kepada Kalimat Berita Acara serah terima , maka antara Pemberi dan penerima asset seharusnya tidak ada biaya yang muncul atas proses pemindahan asset tersebut karena sudah ada berita acara kedua sekolah tersebut terlebih asset yang di serahkan terima kan adalah Milik Pemerintah.

Namun apa yang terjadi , di tahun 2023 ternyata SDN TENGAH 03 dalam pelaporan Dana BOS nya ada Nomenklatur Pengadaan Tiang Basket sebesar Rp. 6.000.000, ( Enam juta Rupiah ) yang terserap dan di peruntukan membayar pengadaan Tiang Basket , artinya ada anggaran pengadaan barang yaitu pengadaan Tiang Basket SDN Tengah 03 yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga ( rekanan).

Dari fakta ini , di duga Kepala SDN TENGAH 03 telah melakukan Penyelewengan Anggaran terungkap dari adanya SURAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG dimana telah terjadi pemindahan asset dari SDN BALEKAMBANG 03 kepada SDN TENGAH 03 .

Dengan tidak melibatkan Tim Asset daerah semakin menguatkan dugaan terjadinya proses jual beli Asset daerah antara 2 Sekolah tersebut.

Ketika media ini menyampaikan hal ini kepada Kasudin Pendidikan wilayah 2 jakarta timur , Horale Tua Manullang dan juga Kasie Sekolah dasar Jumadi tidak ada tanggapan alias bungkam.

Bungkam nya Kasudin Pendidikan wilayah 2 Jakarta Timur membuktikan tidak berjalan nya transparansi sesuai UU KIP dan juga tidak selaras dengan tugas pokok Kasudin pendidikan sebagai pelayanan informasi , pelaksanaan pengawasan , pembinaan, pengendalian .

Sebelumnya kepala SDN BALEKAMBANG 03 dan Kepala SDN TENGAH 03 menjelaskan bahwa telah memberikan klarifikasi atas tiang basket tersebut kepada Sugiarto yang diketahui bertugas di bagian tata usaha (TU).

Sugiarto bungkam saat awak media konfirmasi perihal klarifikasi kedua Kepala sekolah tersebut.

Hal ini menimbulkan tanda tanya, mengapa kedua kepala sekolah tersebut memberikan klarifikasi serah terima tiang basket tersebut kepada Sugiarto bukan kepada Kasudin atau team aset daerah?

Media ini mencoba meminta tanggapan dari Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, Walbet Marulak Marpaung mengatakan , ” Dengan adanya temuan dan informasi yang di sampaikan media ini ke Kasudin , seharusnya segera di tindak lanjuti oleh Kasudin, jangan di diamkan sebab Diamnya Kasudin atas informasi yang di sampaikan media ini justru Semakin meyakinkan dan menduga kuat bahwa Proses Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana BOS dengan modus SERAH TERIMA dengan Nama HIBAH menjadi Jurus Ampuh di Kalangan Pemerintahan khususnya berkaitan Pengadaan Barang jasa maupun penghapusan serta pemindahan Penanggung jawab Asset.

Oleh karenanya, W.M.Marpaung meminta Agar IRBANKO memeriksa Realisasi Penggunaan Dana BOS SDN Tengah 03 dan SDN Balekambang 03 dan juga SUDIN Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur karena ikut serta meloloskan proses pemindahan Penanggungjawab Asset dengan hanya memakai dokumen Berita Acara seraya menutup mata dengan Nomenklatur Pengadaan Tiang Basket di BOS SDN Tengah 03 sebagai penerima , sebab, bila mengacu kepada Berita acara serah terima antara 2 ( dua) sekolah tersebut , maka Anggaran Pengadaan Tiang Basket di SDN Tengah 03 seharusnya tidak terserap, kata Walbet menjelaskan serta mendorong agar IRBANKO melakukan Audit. katanya.

” Ini bukan persoalan besar kecilnya Anggaran Tiang Basket, namun proses penyelewengan anggaran ini menjadi salah satu bukti modus yang diduga sering terjadi dengan nama HIBAH.

Walbet menambahkan, dan jika hal ini termasuk perbuatan melawan hukum yang menimbulkan merugikan keuangan Negara, maka aparat penegak hukum (APH ) diharapkan turut menindaklanjuti atas informasi ini .

Hal ini mencuat atas informasi masyarakat , bahwa ditemukan adanya kejanggalan pada penandatangan surat berita acara serah terima barang berupa 2 buah tiang basket yang ditanda tangani oleh kepala SDN Tengah 03 dan kepala SDN Balekambang 03.

Dari hasil penelusuran awak media dilapangan bahwa surat berita acara serah terima barang tersebut cacat administrasi dan adanya indikasi menutupi transaksi jual beli tiang basket .

Awak media juga mendapatkan informasi,bahwa di tahun 2023 dengan menggunakan dana operasional SDN Balekembang 03 dan SDN Tengah 03 Jakarta Timur . ( TIM )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *