
Kabupaten Tangerang β Dunia pendidikan di Kecamatan Pakuhaji mendadak heboh!
Pasalnya, Bara Indriawan, Kepala Sekolah SDN Kramat 5, diduga kuat merangkap profesi sebagai wartawan di salah satu media lokal.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah pihak menemukan nama sang kepala sekolah tercantum dalam aktivitas jurnalistik dan peliputan berita di wilayah Tangerang.
Dugaan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar:
πΉ Apakah seorang ASN, apalagi pejabat sekolah, boleh menjadi wartawan aktif?
πΉ Apakah tindakan ini melanggar aturan kepegawaian dan kode etik profesi?
β οΈ Benturan Kepentingan: ASN Sekaligus Wartawan?
Sumber di lingkungan pendidikan Pakuhaji menyebut, Bara Indriawan kerap terlihat aktif dalam kegiatan jurnalistik, bahkan memegang kartu identitas media.
Kondisi ini dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena posisi kepala sekolah adalah jabatan strategis yang menuntut netralitas penuh.
βKalau benar merangkap sebagai wartawan, itu pelanggaran berat. ASN harus netral dan fokus pada tugas pendidikan. Wartawan harus independen dan bebas dari pengaruh jabatan publik,β tegas seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
βοΈ Aturan Jelas: ASN Dilarang Rangkap Jabatan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas, tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugas dan fungsi utamanya.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers) menegaskan bahwa wartawan harus independen, bebas dari intervensi, dan tidak memiliki kepentingan jabatan lain.
Artinya, jika benar Bara Indriawan aktif sebagai wartawan, maka dugaan pelanggaran disiplin ASN sangat mungkin terjadi..( Red/ Tim )