
Ketua Umum AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA, : W. Marulak Marpaung : “PENYEBAB DEMONSTRASI BESAR-BESARAN INI KARENA MASYARAKAT SUDAH MUAK ATAS PERILAKU PARA PEJABAT DI NEGERI INI , KARENA HAK RAKYAT DI PERKOSA “
Berdasarkan UUD 1945 Pemerintah terdiri dari EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF. Sedangkan Negara adalah Seluruh Elemen masyarakat yang terdiri dari Pemerintah dan Masyarakat non Pemerintah. Didalam menjalankan Roda Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan Tugas kepada Pihak Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau disebut dengan TRIAS POLITIKA , dimana para pelaksana Tugas dalam pemerintahan ini para unsur ini telah memiliki Fungsi masing-masing dan fungsi tersebut seluruhnya harus bertujuan untuk memajukan dan merealisasikan Kemakmuran Rakyat secara umum.
Pemerintah yang terdiri dari TRIAS POLITIKA di yakini telah melakukan langkah-langkah dalam menjalankan Tupoksi masing-masing yaitu melalui Tahapan PERENCANAAN , PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN , DAN SELANJUTNYA EVALUASI KINERJA.
Bila melihat fungsi para Pemerintah ini , seharusnya setiap Pemerintah daerah mulai dari pusat dan daerah akan maju dan didukung semua Rakyat , artinya bahwa masyarakat dimana saja akan bangkit, maju, dan Sejahtera serta masyarakat akan makmur.
Atas fungsi TRIAS POLITIKA ( Pemerintah ) , mereka pun di biayai oleh Negara yang di ambil dari pembayaran Pajak dan pendapatan masyarakat . Sehingga kemudian bila para pelaksana Pemerintahan ini di biaya oleh Masyarakat , maka seharusnya hak masyarakat juga harus di berikan juga dalam hal pelayanan publik.
Namun apa yang terjadi , apakah benar -benar para Pelaksana Pemerintahan ini sudah melayani masyarakat dengan benar. ??? , dan apakah Masyarakat yang memberikan Gaji kepada Pemerintah sudah mendapatkan hak mereka secara utuh ??. Atau justru Masyarakat hanya di jadikan Boneka yang hidup ?? , namun faktanya demikian ..
Tapi bila masyarakat bertanya , maka seringkali para pelaksana Pemerintahan akan mengatakan sudah …. , akan tetapi faktanya begitu banyak hak-hak Masyarakat yang di perkosa Pemerintah yang Pemerintah tidak menyadari dan bahkan sengaja ditutup , sehingga kemudian masyarakat. hanya menunggu pemberitaan kesuksesan para Pelaksana saja dalam bentuk PERS RILIS, akan tetapi masalah KETERBUKAAN SUMBER DANA DARI MANA, BERAPA ANGGARAN TERPAKAI dalam setahun , Siapa saja Pemakai Dana tersebut, BERAPA SILFA UNTUK APA ANGGARAN tersebut ,dan apa Capaiannya,.. Semua ini tidak pernah terbuka secara Transparan kepada Masyarakat.
Akhir-akhir ini yang paling sangat dirasakan oleh Sebagian besar Masyarakat yaitu PEMERINTAH TELAH MENUTUP AKSES kepada Masyarakat dalam melakukan Fungsi Kontrol, dimana Pemerintah selalu membuat UU dan PP sampai Turunannya yang di dalamnya hanya untuk kepentingan para pemerintah sendiri.
Adapun hal -hal yang selama ini di lakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat yang dianggap memperkosa hak rakyat adalah sebagai berikut :
- Pemerintah ( Eksekutif, Legislatif, Yudikatif ) tidak lagi menjalankan fungsi masing-masing sesuai Amanat UUD 1945, akan tetapi PEMERINTAH hanya Menjalankan Pemerintahan dengan tujuan Memperkaya diri sendiri dan Golongan dengan menutup semua Akses Kontrol kepada masyarakat umum.
- Pemerintah ( Eksekusi, Legislatif, Yudikatif ) telah melakukan Persekongkolan dalam merampok Uang Negara, dimana hal ini terbukti, Anggaran Pendapatan dan belanja Negara ( APBN ) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) sudah sulit di akses oleh masyarakat , dan Legislatif ( DPR/DPRD ) yang seharusnya dapat memberikan informasi tersebut kepada Masyarakat, tapi justru ikut menutup informasi tersebut, dan bila unsur masyarakat hendak menanyakan terkait anggaran kepada pemerintah selalu di benturkan dengan Proses UU KIP yang harus mengisi maksud dan tujuan Permintaan Informasi melalui PPID.
- Pemerintah dalam melaksanakan penyerapan Anggaran sangat terlihat Takut di kontrol oleh masyarakat , seperti PERS, LSM ataupun yang lain diluar Pemerintah.
- Tidak adanya UPAYA DAN NIAT Pemerintah memberikan Informasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah , dalam bentuk Membuat Humas di setiap SATUAN KERJA Pemerintah.
- Pemerintah baik , yaitu Eksekutif , Legislatif, Yudikatif harus ada Sanksi bila Terbukti ikut Main Proyek yang bersumber dari Anggaran Negara’.
Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, W.Marulak Marpaung menegaskan bahwa Pembatasan inilah menjadi bukti Pemerkosaan Hak terhadap masyarakat, sementara Negara Indonesia mulai dari tingkat Pusat sampai Daerah memiliki Anggaran masing-masing, akan tetapi masih banyak masyarakat didaerah belum mendapatkan hak mereka sebagai warga negara , bahkan merasa bahwa pemerintah bekerja atas nama rakyat, namun memperkosa hak rakyat, jadi Wajar bila masyarakat meluapkan kekesalannya terhadap pemerintah secara umum.
Oleh sebab itu, Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA menekankan kepada para Pelaksana Pemerintahan , Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif , Agar benar -benar membuktikan bahwa Fungsi mereka adalah melayani Rakyat dalam segala hal , bukan Memperkosa Rakyat dalam segala hal, Ungkap Marulak Marpaung, dengan Tegas. ( Penulis : Walbet Marulak Marpaung )