Laporan kepolisian dengan no : LP /B / 2310 / XII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR ( 12 Desember 2023 ), diduga Dipeti Es kan , Terlapor tidak kunjung di Tahan.

Bogor, SIM

Layak kah di anggap prestasi atau di acungkan jempol bila laporan kepolisian dugaan Penganiayaan dan intimidasi hingga Satu Tahun lebih tidak ada perkembangan yang kongkrit dari kepolisian ?
Sepertinya penilaian jempol dan berprestasi ini mungkin dapat di alamatkan kepada polres Bogor khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut , dan tentunya yang mengalamatkan jempol dan prestasi tersebut sudah pasti orang merasa tertolong yang dalam hal ini adalah Terlapor atau pelaku yang di laporkan dalam perkara tersebut.
Namun , muncul pertanyaan , mungkinkah sekaliber Polres Bogor tidak dapat menangkap pelaku dugaan penganiayaan yang sudah ada laporan kepolisian itu , kenapa belum ditangkap , apakah terlapor belum pernah di periksa ? Atau ada kesengajaan dari kepolisian unit 4 Polres Bogor tidak melanjutkan penyidikan atas Laporan tersebut , apakah karena terlapor oknum BNPT ?

Menurut penjelasan Pelapor kepada Kuasa hukumnya , bahwa dalam proses penangkapanya , pihak BNPT dalam melakukan tugasnya sangat arogan dan memperlakukan Kliennya seperti bukan manusia , dan hal itu dilakui oleh oknum BNPT pada 10 Desember 2023 silam, yang saat ini tidak kunjung di tahan.

Menurutnya, klienya saat ini merasakan trauma mendalam , dimana sebagai korban ”Sulaeman” warga Bekasi jawa barat ini sangat trauma, katanya .

Adapun , laporan kepolisian dengan no : LP /B / 2310 / XII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR ( 12 Desember 2023 ) masih mandek , terkesan di peti eskan.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan terlapor, dan saksi (27/03).

Menurut penuturan klienya bahwa oknum anggota BNPT Diduga melakukan pemukulan yang di duga Menggunakan senjata Sof Gan.
Penganiayaan dan intimidasi yang di duga dilakukan oleh oknum BNPT pada 10 Desember 2023 silam akhirnya di laporkan oleh korban ke poles Bogor.

Laporan kepolisian dengan no : LP /B / 2310 / XII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR ( 12 Desember 2023 ). Namun , sangat disayangkan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan terlapor, dan saksi saksi.

Korban dan penasehat hukum nya, saat di jumpai di area resort Bogor ( Rabu 26- maret-2025 ) menceritakan kejadian yang di alami nya pada saat itu.

“Sulaeman” menceritakan pada saat itu dia bertemu dengan ”Ed” (terlapor) di lokasi pemotongan kayu. tepatnya di desa Singajaya kecamatan Jonggol, kabupaten Bogor.
“ED” beserta rekan rekannya, memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil.

“Sulaeman” juga menceritakan diri nya dianiaya serta di intimidasi selama dalam perjalanan dari Bogor hingga sampai tiba di Jakarta. Dijelaskannya, saat itu korban dipaksa untuk menunjukkan keberadaan mobil yang di gadai milik saksi yang bernama “rendy,”

Di dalam perjalanan, korban diancam akan di bunuh jika tidak menunjukan keberadaan mobil tersebut.

Karena korban tidak mengetahui keberadaan mobil yang “ED” sebutkan,
diri nya di paksa untuk masuk kedalam mobil,
Dengan tubuh tengkurap di lantai kendaraan, saat itu dirasakan himpitan kaki seseorang yang menekan ke kepala dan badan “Sulaeman”, ujarnya

Lebih lanjut di terangkannya , tidak sampai disitu saja , “Sulaeman” pun menceritakan, Sang Oknum BNPT tersebut juga memukul bagian kening Sulaeman dengan menggunakan benda yang diduga senjata api.
Dia menceritakan kepada saya. tubuhnya disuruh tengkurap di bawah kursi mobil sembari ditahan oleh kaki “ED” dan rekannya, menurut klien saya dirinya mengaku bertugas di Polda metro jaya.

Dari Keterangan penyidik unit 4 kepada saya pada tanggal 17 maret 2025 mengatakan, senjata yang di gunakan “ED” adalah jenis air gun. Akan tetapi penyidik tidak menunjukan barang bukti tersebut.

Saya menilai tindakan yang dilakukan oleh “ED” itu sudah memenuhi unsur suatu upaya pembunuhan terhadap klien saya.

Yang saya sesalkan, pasal yang dijerat oleh penyidik kepolisian hanya pasal 352. Namun 356 tidak dikenakan.
Semoga saja penyidik kepolisian resort Bogor tidak masuk angin dalam menangani perkara ini.” Ucap Firman.

Di Tempat terpisah kuasa hukum terlapor Denis Wibowo SH MH., mengatakan “klien saya tidak menggunakan senjata api saat pemukulan pada kejadian itu, rekan media bisa konfirmasi oleh penyidik yang menangani nya. “kami dari kuasa hukum terlapor sebelum nya sudah mencoba melakukan mediasi kepada para pihak, kedepan jalan mediasi akan kami upayakan. Semoga ada titik terang nya. ujar Denis Saat di hubungi melalui ponsel nya. ( Red /tim )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *