Leasing, Masih Saja Memperdaya Konsumen

Penulis : Umpasa Rajagukguk

Depok, Suara Indonesia Membangun—MARAKNYA informasi tentang kejadian yang dilakukan Leasing terhadap konsumen membuat banyak konsumen mengalami trauma atas tindakan perusahaan Leasing yang semena-mena menarik kenderaan roda dua ataupun roda empat yang masih status kredit. Hal ini membuat konsumen geram sehingga memicu pertengkaran yang berkepanjangan bahkan sampai terjadi pemukulan hingga tak jarang nyawa melayang.

Setelah kendaraan ditarik paksa dari konsumen oleh pihak lising yang menggunakan tangan pihak ke tiga (debt colektor). Otoritas (kuasa) yang diberikan lising terhadap debt colektor yang sering bertindak kasar memaksa konsumen menyerahkan kenderaan seolah olah tidak berhak satu sen pun atas unit yang sudah menjadi hak miliknya yang dibeli dengan cara menyerahkan uang muka dan cicilan yang sudah disetorkan konsumen.

Dalam bukti atau balik nama dalam BPKB atau STNK, tanpa pegembalian dana konsumen yang telah disetor ke leasing tersebut.
Dan sebagai soal teknik penarikan yang dilakukan oleh debt collector tidak mengenal tempat, ada yang ditengah jalan, dan ada juga yang di rumah. Dalam penarikan kendaraan oleh pihak leasing tanpa memberi solusi terhadap konsumen yang telah meniadakan atau merampas bahkan menginjak-injak hak konsumen.

Perusahaan leasing tentang masalah diatas, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusial (UUJF) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam menghadapi kesewenang-wenangan leasing sering konsumen langsung menyerahkan atau pasrah, tidak mengerti apa yang harus dilakukan dan kepada siapa harus mengadu.

Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) umumnya masyarakat sebagai konsumen tidak mengetahui, tetapi pihak leasing sendiri pasti mengetahui keberadaan BPSK, tidak memanfaatkan dan tidak memberitahukannya kepada konsumen atau masyarakat.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM “LBH Lingkaran” Gomgom Sihite, SH.MH mengajak konsumen yang selama ini dirugikan oleh perusahaan leasing. Ia mengaku, keberadaan leasing ini sudah semakin menggurita masuk hingga desa-desa, mereka mengkorupsi uang rakyat dari tindakan mereka dengan cara merampas kendaraan konsumen.
Pada hal sesuai UUPK Pasal 18 dijelaskan bahwa; “Lembaga pembayaran dilarang mencampurkan klausa yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan objek fidusial”

Lembaga pembiayaan juga dilarang menambah klausa baru tambahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh si pelaku. Jaminan fidusial Pasal 5 dijelaskan dan ditegaskan bahwa; “Setiap pembebanan dengan jaminan fidusial harus dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta jaminan fidusial, dengan syarat akta notaris dibuat dihadapan dan dibacakan dihadapan pihak konsumen dan lembaga pembiayaan tersebut. Kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusial untuk diterbitkan sertifikat jaminan fidusial tersebut”.

Banyak perushaan leasing tidak membuat perjanjian fidusial secara notaris dan hanya dibawah tangan. Namun demikian, perusahaan leasing tidak segan-segan menarik kendaraan dari tangan konsumen, yang pada hakikatnya tidak berhak menyita kendaraan tersebut ke pihak konsumen begitu saja. Ketika cicilan menunggak tanpa adanya surat izin penyitaan dari pengadilan, perlu kita ketahui bahwa yang berhak menyita adalah dari pihak yang berwenang yaitu pengadilan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *