
SIM Jakarta Timur, Sejumlah wali murid SDN Kebon Pala 11, Jakarta Timur, mengeluhkan pungutan uang kas kelas sebesar Rp10.000 per bulan serta biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka yang mencapai Rp15.000 untuk kartu biasa dan Rp65.000 untuk model e-money.
Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua. Sementara aturan soal kepramukaan diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, serta UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menjadi dasar pelaksanaan Pramuka di sekolah. Pramuka sendiri kembali ditegaskan sebagai kegiatan wajib pada Kurikulum 2013.
Salah satu wali murid, sebut saja Fina, mengaku keberatan atas adanya uang kas kelas dan kewajiban pembuatan KTA Pramuka .
“Kalau dilihat kecil, cuma Rp10.000. Tapi kalau dikalikan semua siswa, jumlahnya besar. Kami ini orang tua yang punya banyak tanggungan, anak saya empat, dari SD sampai SMA,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/11/2025).
Ia juga menyoroti kewajiban KTA untuk anaknya yang baru masuk kelas 1 SD.
“Saya pilih yang Rp15.000 saja. Kalau KTA e-money Rp65.000, mana sanggup. Untuk apa juga, kami ekonomi kecil,” keluhnya.
Menurut Fina, siswa yang tidak memiliki KTA disebut-sebut tidak bisa mengikuti lomba Pramuka.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala SDN Kebon Pala 11, Johariah Hasanah, membantah adanya pungutan uang kas.
“Korlas sudah nggak ada, jadi tidak ada pungutan. Saya sudah sampaikan ke wali kelas dan komite. Tapi kalau ada yang masih melakukan diam-diam, kami tidak tahu,” ujar Johariah di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Ia mengaku sudah beberapa kali menginstruksikan agar tidak ada lagi uang kas, termasuk meminta pengembalian bila ada yang terlanjur memungut.
Terkait KTA Pramuka, Johariah menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan nasional dari Kwartir.
“Ini bukan hanya di Kebon Pala 11. KTA Rp15.000 untuk kartu reguler, yang Rp65.000 dapat kartu plus e-money. Tidak dipaksa. Tapi memang kalau tidak punya KTA, tidak bisa ikut lomba,” jelasnya.
Guru penanggung jawab KTA Pramuka, Kustini, juga menegaskan KTA adalah program Kwaran untuk seluruh SD, SMP, hingga SMA.
“Ini hanya himbauan. Mau ikut silakan, tidak juga tidak apa-apa. Bukan KP 11 saja, semua sekolah menganggarkan seperti itu,” katanya.
Saat ditanya soal penggunaan dana BOS agar tidak membebani orang tua, Kustini mengklaim KTA tidak bisa dibiayai sekolah karena manfaatnya bersifat personal.
“Kalau e-money kan dipakai untuk tol atau tempat hiburan, itu penggunaan pribadi. Berbeda dengan kartu siswa,” ujarnya.
Kustini juga menyebut pihak sekolah sudah koordinasi dengan korlas dan menargetkan seluruh siswa Siaga dan Penggalang memiliki KTA reguler.
“Semua siswa 100% ambil yang reguler. Yang e-money cuma satu orang. Kalau ini sampai ke Sudin, saya siap bertanggung jawab,” tegasnya. Napit & Team
