Walau Melanggar Aturan , Pungli dan dugaan Korupsi Dana BOS di berbagai SDN di Kota Bekasi diduga dilindungi Dinas Pendidikan.

Seharusnya Dinas Pendidikan sebagai Satuan, Perencana , pelaksana , monitoring serta Pengawas berjalannya program Pendidikan segera melakukan tindakan dengan adanya informasi dari masyarakat maupun dari media massa .
Namun , pengamatan media SIM Com , dinas pendidikan justru tidak mau melakukan tindakan apapun , akan tetapi media ini selalu di arahkan untuk bertemu kepala Sekolah tanpa meminta kepala Sekolah menerima media ini untuk melakukan klarifikasi atas informasi tersebut, hal ini membuktikan fungsi Pengawasan Dinas pendidikan selama ini justru diduga memberikan Penguatan Dukungan terhadap sekolah untuk melakukan pungli dan penyalahgunaan Dana Bos.
Oleh Sebab itu , Ketua umum AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA, W.Marulak Marpaung , meminta Agar Inspektorat kota Bekasi memeriksa Dinas Pendidikan atas Pengadaan Buku Pelajaran dalam kurun waktu 5 tahun ini ,serta memeriksa SDN tersebut berkaitan pengadaan Kelengkapan Sarana Prasarana Sekolah, kata nya dengan Tegas.

Atas Informasi ini, Kepala SDN Jatiasih X Kota Bekasi yang diduga kuat melakukan Pungli dan salah gunakan Dana BOS ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Bekasi dan meminta agar Inspektorat Harus Turun, Jika Terbukti Pungli kepala sekolah harus di Copot.

Sebagai lanjutaan informasi sebelumnya, keluhan para wali murid SDN Jati Asih X Kecamatan Jatiasih kota Bekasi , dimana Buku pelajaran yang seharusnya dapat di terima setiap murid dengan volume Satu Siswa dapat Satu Buku , ternyata tidak terealisasi disekolah , padahal anggaran pengadaan buku paket di persiapkan Pemerintah hampir setiap tahun . Selain terbatasnya jumlah buku pelajaran yang diterima siswa dan kondisi buku kurang layak, ada juga pungutan uang infaq pada siswa setiap hari jumat ,uang kebersiahan kelas, tiap kelas menyediakan kipas angin masing masing

Dari keterangan para wali murid yang identitas nya tidak ingin disebut menerangkan, selain terbatasnya buku pelajaran yang diterima siswa ada juga pungutan uang kebersihan kelas sebesar 50 ribu tiap kelas sebanyak 23 kelas yang disetorkan melalui korlas ke penjaga sekolah yang diketahui penjaga sekolah tersebut saat ini telah diangkat menjadi P3K. Rabu 30 Juli 2025

”kalau kelas yang dibersihkan kita loh , semuanya nya bayar 50 ribu perkelas , diduga penjaga sekolah itu orangnya kepala sekolah , penjaga berdua itu deh , setiap kelas 50 ribu setiap bulan di kali 23 kelas bayangin berapa tuh setiap bulannyua , karna penjaga orang dia , setiap kordinator ada satu , sebanyak 23 kelas , setor ke penjaga sekolah langsung yang sekarang sudah P3K. terang wali murid.

Salah satu wali murid menyampaikan , pada tahun 2024 demi kenyamanan siswa belajar agar tidak kepanasan, para wali murid sepakat masing masing kelas sebanyak 23 kelas membeli kipas angin yang dibiayai oleh masing masih wali murid kelas tanpa ada nya bantuan pihak sekolah

“Kipas kita disuruh beli sendiri , ada teriakan anak anak kipas yang lama dicabutin ke kelas sekarang yang pindahan , kenapa apa dikelas yang pindah itu gak ada kipas pada di copot copotin jadi beruntun gitu , dari kelas ini copot , di pindahin ke kelas yang naik ,karna mereka beli sendiri ,” terang wali murid

“itu semua beli sendiri setiap kelas , duit nya dari setiap yang dikumpulin 10 ribu itu pada korlas gitu, iya tahun kemarin , tahun sekarang belum kelihatan, satu kelas satu karna yang rusak sudah jadi bangkai ,” terang salah satu wali murid

Wali murid menambahkan, kepala sekolah itu pintar ,dia tidak akan pernah meminta atau pun menyuruh , Bu gak ada kipas dikelas kami , lah patungan kan kasihan panas ,nah akhirnya kita beli dong gitu.

Perihal siswa dipungut uang infaq , salah satu wali murid menerangkan,bahwa tiap hari jumat siswa dipungut uang infaq yang besarannya bervariasi dan tua siswa juga dipungut infaq untuk kegiatan keagamaan.

“misalnya ada acara keagamaan itu biasanya di minta infaq khusus minta partisipasi lah dari wali murid yang mau nyumbang gitulah istilahnya, tiap hari jumat siswa dipungut infaq tergantung anaknya ada yang dikasih orang tuanya berapa ,ada yang 5000,ada 2000 tergantung anaknya juga gitu dan infonya “N” ( salah satu Guru ) yang pegang uang infaq. Terang wali Murid

Rabu 30 Juli 2025 Dilokasi yang sama , awak media mencoba konfimasi langsung dengan Sadiah selaku Kepala SDN jatiasih X namun yang bersangkutan sedang tidak ditempat dan awak media mencoba konfirmasi melalui pesan dan telpon whatsapp namun Sadiah tidak merespon.

Dari beberapa pejabat Dinas Pendidikan yang dihubungi awak media, Marwah Zaitun selaku Kabid Sekolah Dasar yang merespon melalui pesan whapsapp perihal Buku pembelajaran SDN Jatiasih X, “ silahkan konfirmasi ke sekolahnya “ terang Marwah

Terkait hal ini Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang diwakili oleh Wildan Fathurrahman selaku Wakil Ketua komisi IV ,Ahmadi Madonk selaku anggota dan juga Achmad Rivai kepada angkat bicara .jumat 1 /8/2025

Wildan Fathurrahman selaku wakil ketua Komisi IV menyampaikan ,Saya menyesalkan ada skema yang demikian di SDN jatiasih X tersebut.tentu ini bicara kebijakan sekolah yang keluar dari aturan terlebih hari ini Kota Bekasi untuk jenjang SD Negeri pembiayaan itu sudah banyak variasinya baik dari BOS pusat maupun BOS daerah .

“seharusnya baik terkait pemenuhan buku sarana prasarana penunjang seperti tadi , kipas angin sekolah gitu kan , mau pun kegiatan kegiatan lain harus bisa diatur di skemakan dari pembiayan tersebut gitu sehingga tidak ada lagi cerita pungutan pungutan seperti ini yang pada akhirnya jadi beban kepada orang tua siswa , saya kira tata Kelola managemen sekolah harus di evaluasi” terang Wildan

Wildan menambahkan ,Pengawas kita minta jangan aktivitas nya normatif ,formalitas harus betul betul menjadi kepanjangan tangan Disdik untuk menertibkan urusan urusan yang seperti ini di sekolah sekolah itu bertangguang jawab pengawas.

Ahmadi Madonk selaku anggota Komisi IV meminta agar wali murid membuat surat kepada DPRD , saya mendukung wakil ketua komisi IV dan saya menghimbau agar seluruh wali murid yang merasa tidak sesuai dengan hati nya atau merasa terzolimi itu datang ke DPRD jadi secara resmi , dan menyesalakan terkait kurang nya monitoring yang dilakukan oleh Disdik terutama Bu Marwah Zaitun.

“Siapa pun wali murid mau di SDN Jatiasih X atau pun SDN di Kota Bekasi yang merasa ini tidak sesuai hak hak nya tidak mendapat hak hak nya dan lain sebagainya silahkan melaporkan ke DPRD Kota Bekasi khususnya komisi IV secara tertulis serta meminta Inspektorat Kota Bekasi harus turun ,kalau terbukti pungli harus dicopot ,ini mencederai Pancasila dan kemerdekaan ” terang Ahmadi

Achmad Rivai selaku anggota komisi IV juga angkat bicara, terkait dugaan pungli itu tidak dibenarkan karna mereka ada dana BOS , terkait kipas angin itu di BOS sudah masuk itu , saya rasa itu tidak dibenarkan ,

“Kami Bersama bang Ahmadi Bersama yang lain akan segera menindak lanjuti terkait laporan ini , sekecil apapun tidak dibenarkan adanya uang apapun mau kecil mau 500 perak tidak dibenarkan itu “ tutup Achmad Rivai. Napit & Team

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *