Warga kecewa pembangunan rumah tidak di tepati oleh Pengembang padahal sudah bayar . Ada apa ?

Depok. SIM.

Pada dasarnya pengembang tidak akan kesulitan untuk melakukan proses pembangunan objek rumah apabila surat-surat kepemilikan tanah lengkap dan jelas dan tidak ada masalah dengan administrasi pemerintahan.

Ketika media SIM sedang melakukan tugas jurnalistik kedaerah sawangan Depok , di temui ada beberapa kegiatan pembangunan rumah berupa Cluster. dan pembangunan rumah tersebut tergolong rumah yang bagus dimana haganya hingga lebih dari 1 Milyaran . Ketika Tim media ini berbincang -bincang dan bertanya tentang kelengkapan suratnya , tim marketing nya , ini mah lengkap mas , katanya kepada Tim.
Ketika media ini menanyakan , apakah di daerah ini adalagi bangunan atau lahan kosong atau berupa garapan. ” oh.. dari sini ada juga ” Sudah seakan perumahan tapi sebenarnya dahulu itu tanah pemerintah , tapi baru-baru ini ada datang dari pemerintah dan aparat untuk rencana mau mengambil tanah tersebut , tetapi warga tidak mau karet merasa sudah puluhan tahun di daerah tersebut, ungkap salah satu pekerja tersebut menceritakan terkait kondisi salah satu wilayah pemukiman yang diduga bermasalah tersebut.
Kemudian , Tim pun beranjak dan mencoba mendatangi wilayah yang dimaksud pekerja tersebut. Di lokasi di temukan adanya permukiman yang terkesan diapit perumahan , dimana dilokasi terlihat sudah ada rumah yang sudah di huni dan sebagian masih sedang ada pembangunan dan sebagian lagi masih ada tanah kosong yang di penuhi bambu yang masih tumbuh.
Ketika. media ini datang dan. bertanya kepada salah satu warga yang tinggal disana Mengatakan , ” lahan kosong ini bisa di beli mau bikin apa saja boleh mau bikin yayasan juga bisa , makanya kenapa akses jalan ini di tutup , itu karena belum ada yang beli tanah yang dekat pohon bambu ini , seluas kira-kira 800 meter .
Dia menjelaskan bahwa termasuk Rumah yang di tempatnya, bahwa ada seseorang yang di sebut pemilik rumahnya, namun ketika di telusuri tidak ada orangnya , katanya.


Kemudian , warga yang lain mengatakan bahwa semua urusan tanah di sini harus berusan dengan bapak Fahmi ( Arab ) orang Fatmawati, katanya.
Ditempat yang. berbeda , ada yang mengeluhkan bahwa pihaknya sudah melakukan perikatan perjanjian Jual beli Tanah dan bangunan di notaris dan sudah bayar sebesar sekitar 450 jutaan lebih, tapi. sampai sekarang Informasinya bangunan yang di janjikan yang mengaku sebagai pemilik tanah ( F) belum membangunnya sampai sekarang , bahkan Informasi nya , ( F) ini sekarang sedang di laporkan di Tim Harda Polres Depok karena Pembeli Tanah dan Bangunan merasa di permainkan oleh ( F) karena Bangunan yang diminta oleh pembeli tidak kunjung di bangun oleh ( F ) sehingga melanggar PPJB yang sudah di tanda tangani tersebut, ungkap orang yang tidak mau namanya di sebut tersebut.
Ketika, Tim media , mencoba meminta tanggapan Ketua Umum organisasi Wartawan AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, W.Marulak Marpaung , mengatakan , “
Ini layak di Investigasi lebih dalam dan memunculkan banyak pertanyaan, ada apa dengan ( F ) mengapa tidak melakukan pembangunan unit yang di harapkan oleh Konsumennya tersebut , bukan kah itu nanti tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen ? atau apakah surat kepemilikan Tanah yang di miliki ( F ) bermasalah ? atau TN yang di diduga di Palsukan ( F) tapi di jual ke masyarakat, karena dalam Swaploting yang coba di lihat sebagian sudah memiliki sertifikat hak milik , namun sebagian lagi belum ada, apakah disana ada dugaan pencucian Uang ?? ( Tim )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *