Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) MADYA Jakarta Selatan I di duga berubah fungsi jadi Fasilitator Perceraian., benarkah PLT kepala kantor yang mengundang Mediasi sudah di Rotasi ??

Jakarta,SIM.Com

PP 10 tahun 1983 Jo PP 45 tahun 1999 pasal 7 ayat 3 menyimpulkan bahwa Perceraian PNS tidak dapat di lakukan apabila melanggar kaidah Agama . Namun , entah apa dibalik upaya Perceraian yang di mohonkan seorang Pegawai KPP Madya Jakarta Selatan 1 kepada Pimpinan Kantor KPP Madya Jakarta Selatan 1 , pimpinan KPP Madya Jakarta Selatan 1 yang bernama Natalius langsung memberikan surat Undangan Mediasi atas Permohonan Ijin Bercerai Pegawai nya yang bernama YKN, Br S , tanpa membicarakan persoalan Rumah tangga tersebut dengan bidang Kepegawaian KPP Madya Jakarta Selatan 1 sebagai bahan tindaklanjut untuk mengirimkan surat Permohonan Mediasi yang di mohonkan YKN S.
Surat Undangan Mediasi perihal Ijin Bercerai ini membuat Sang Suami Kaget dan sangat Terpukul karena Selama ini Dia yakin bahwa adapun persoalan Rumah tangganya tidak akan sampai berujung dengan Perceraian, karena Pernikahan Orang Kristen adalah Pernikahan satu Kali Seumur hidup , Setia dalam Susah dan senang dan yang paling penting adalah Tertulis di Nastkah Alkitab Bahwa Pernikahan Orang Kristen tidak bisa di pisahkan oleh Siapapun Kalau bukan di pisahkan karena Kematian.

Menurut Penuturan Suami , yaitu Hendra I M mengatakan bahwa Persoalan Rumah Tangganya berawal dari perbedaan Penghasilan , karena istri ( YKN,S ) bekerja di kantor Perpajakan, sedangkan Hendra I M saat itu masih bekerja sebagai pembantu Konsultan di perusahaan Kontraktor. Namun dengan motivasi yang tinggi , Hendra I M bekerja dengan gigih dan belajar sekaligus menambah pengalaman di dunia Kontraktor dengan berbagai bantuan keluarga , akhirnya Hendra I M pun dapat mengembangkan Bengkel Motor hingga 16 Buah dan semakin banyak mengerjakan proyek pemerintah seperti pekerjaan Rehab sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Bogor. Namun didalam pekerjaan nya sebagai Kontraktor tentu berpacu kepada keuntungan dan kerugian dan upaya memperoleh pekerjaan dengan cara membeli Proyek dari pihak Rekanan yang lain , akibatnya banyak pekerjaan yang mengalami kerugian padahal selalu berusaha .


Suami yang berlatar belakang Orang biasa namun memiliki Sekolah ST ( Sarjana Tehnik ) tersebut selama Puluhan Tahun mencoba mencari nafkah sebagai Konsultan proyek di wilayah Jabodetabek dan menjadi Pemborong yang hampir memiliki Aset dan Proyek yang hampir mencapai Milyaran rupiah, dan membuka Usaha bengkel hingga sampai 16 tempat, hal itu di capainya karena Dia Sadar bahwa penghasilannya Sebagai Sarjana Tehnik yang bukan Karyawan tetap yang tidak ada Upah Menetap , tetapi lebih kepada kepemilikan Modal dengan berupaya sendiri, dan akhirnya di tahun 2014 – 2022 menjadi masa kejayaannya di bidang konsultan dan Kontraktor, sementara Istri yang bekerja di Kantor Pajak tersebut semakin naik Jabatan. Suatu hari pada tahun 2019, Dunia malam Menggoda sang Suami , hal inilah menurut Hendra sebagai Dasar kemarahan Pertama Istrinya kepadanya , dimana menurut Hendra seseorang menelpon Dia dengan telepon yang belum memiliki nama , dengan tidak ada rasa curiga Hendra pun menerima telepon tersebut dengan Vidio call , ternyata yang menghubungi nya adalah Perempuan Malam yang ada saat Dia ke Hiburan Malam itu, akhirnya timbullah pertengkaran antara Suami istri saat itu.


Kemudian, disaat yang sama Hendrapun sudah meminta Maaf kepada Istri dan Keluarga Sang Istri dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi .
Kemudian Keluarga yang sudah di karuniai 3 anak tersebut , kembali baikan dan menjalani hidup keluarga seperti sedia kala. Selanjutnya, di tahun 2022 , dengan bermodalkan kemampuan kerja di Pengusaha Kontraktor dengan modal yang sudah cukup memadai .
Namun , Tahun 2022 menjadi tahun pengujian bagi keluarga ini, dimana Usaha Proyek dari Hendra I M ( suami YKN,S ) mengalami masalah , dimana dalam usaha nya menambah pekerjaan malah tertipu dengan janji manis Calo Proyek, selain itu, pekerjaan proyek yang sedang berjalan pun di tagih oleh Owner tanpa di bayarkan kepadanya Sebagai Subkontraktor . Nasib Apes itu tidak hanya di situ saja, proyek yang sedang berjalan juga di khianati Mandor, dimana Mandor menjual Bahan Meterial berupa Besi dari proyek yang mengakibatkan Hendra Rugi Total, yang menurut Perhitungannya dalam 3,5 bulan Dananya habis hampir 3,5 Milyar.
Kondisi ini ternyata sangat menyakitkan, bagaikan pepatah mengatakan ” SUDAH JATUH TERTIMPA TRONTON lagi, karena Kondisinya yang sedang rugi di Proyek ternyata SANG ISTRI yang Dia SAYANGI pun keluar dari Rumahnya membawa ketiga anaknya dari Rumahnya dengan menyewa rumah yang tidak jauh dari Rumah keluarga besar tersebut. Sikap Istri membawa Anak dari rumah dengan menyewa rumah yang tidak Jauh dari rumah mereka dianggap Hendra tidak terlalu masalah, soalnya Depkolector pun sudah sering datang kerumah yang di tempati tersebut. Hendra menganggap bahwa dengan membawa anak mereka kerumah sewaan pikirannya untuk menjaga Sikis anak yang masih duduk di sekolah SD kelas 6, kelas 2 dan usia 4 tahun yang terkecil, sementara Hendra berpikir bahwa Dia akan berjuang untuk menutupi Utang-utang nya dan menjaga Bengkel yang masih berjalan.
Ternyata, Fakta yang terjadi terbalik dari kenyataan, sebab semenjak Istri Pindah dan memilih menyewa Rumah, ternyata Istri justru berupaya menjauhkan Hendra darinya dan anak-anaknya . Yang lebih menyakitkan lagi Anak yang tadinya bisa di ajak komunikasi justru takut melihat Sang Ayah sendiri, dan hendak menjemput sekolah pun sudah tidak mau.
Kejadian ini sudah terjadi hampir 2 tahun ini, dan dalam 2 tahun inipun, tekat untuk menyelesaikan utang-utang Hendra akibat Proyek tersebut sudah selesai di lunaskan ., bahkan rumah yang tadinya ditinggalkan karena sering di datangi Depkolector kini sudah di rehab lagi ,. Kemudian , dengan niat ingin memperbaiki keluarga yang hampir rusak Hendrapun melibatkan Saudara untuk menemui Sang istri dan anak yang dia Cintai , Namun sangat disayangkan upaya pertemuan itupun tidak pernah terjadi karena Pintu rumah yang di sewa tersebut selalu tertutup , dan saudara laki-laki dari Istrinya nya pun berupa di temui tetapi juga tidak mau bertemu.
Kemudian, Hendra berupaya menemui Ibu dari ke 3 anaknya itu ke Tempat pekerjaannya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan 1 , namun tidak pernah bertemu dengan alasan Cuti.
Yang Sangat menyakitkan Perasaan Hendra , disaat Orangtua nya yaitu Ayah dari Hendra yaitu Mertua dari YKN,S , meninggal pada bulan Juli 2025 yang lalu yaitu hari Kamis, ( 3/7/2025 ) , Hendra berupaya mengajak sang Istri dan Anak pulang ke kampung karena Hendra adalah Anak Pertama dan anak Hendra adalah Cucu pertama dalam keluarga itu, permohonan untuk pulang tersebut hingga di mintanya ke Kantor tempat sang Istri bekerja. Namun sayang ,usaha tersebut juga tidak di lakukan.
Kemudian, Hal mengkagetkan pun terjadi , Hendra di sodorkan YKN,S ( istrinya ) surat Undangan Mediasi permohonan bercerai dari KANTOR KPP Madya Jakarta Selatan 1 dan menyodorkan secarik kertas untuk menandatangani surat yang menurut YKN S surat yang di Tandatangani itu adalah Tanda terima SURAT UNDANGAN MEDIASI PERMOHONAN BERCERAI , dari YKN,S ( istri ) Hendra dari KANTOR PAJAK PRATAMA MADYA JAKARTA SELATAN 1. Kemudian Sesuai Undangan, Hendrapun datang ke kantor KPP Madya Jakarta Selatan 1 dengan sendirian , Kondisi Mediasi pun terjadi sekitar 50 menit. Namun yang sangat mengherankan, Hasil dari Mediasi tersebut tidak Pernah diterima oleh Hendra. Kemudian, dengan rasa penasaran, Hendra pun mempertanyakan Kapasitas KPP Madya Jakarta Selatan 1 dan kemudian Mendatangi Organisasi Pers di bilangan Daerah Bogor dengan menceritakan kisahnya.. ,
Kemudian, 12/7, Tim , AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA pun menyampaikan Surat ke KPP Madya Jakarta Selatan 1 berupa surat Klarifikasi ke kantor tersebut, Karena kantor KPP Madya Jakarta Selatan 1 diduga sudah BERUBAH FUNGSI Menjadi Kantor PENGADILAN AGAMA yang memfasilitasi PNS untuk BERCARAI. Kemudian, di waktu yang sama , bagian penerima surat mengarahkan Tim bertemu dengan PJS Kepala kantor , Kepala seksi Kepegawaian dan pelayanan Surat menyurat dan di dampingi YKN,S yang sudah menjadi HRD di Kantor Pajak tersebut. Pada pertemuan tersebut, Tim AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA , bersama Hendra I M ,suami YKN,S memberikan Surat secara bersamaan , dimana Surat dari Hendra berisi Perihal Tanggapan nya berkaitan Hasil Mediasi yang tak di berikan kepada nya oleh Pihak KPP Madya Jakarta Selatan 1 selaku pengundang dilakukan nya Mediasi , dan yang paling Utama dalam isi surat tersebut adalah Pernyataan HENDRA,I,M suami dari YKN,S yang menyatakan bahwa DIA TIDAK AKAN PERBAH MAU BERCERAI dari ISTRINYA YKN,S apalagi harus Berpisah dari ke 3 Anak -anaknya yang saat ini membutuhkan perjuangan seorang Ayah. Yang paling mendasar dari ke tidak setuju an Bercerai dari ISTRINYA adalah KARENA PERCERAIAN adalah DOSA BESAR bagi ORANG BERAGAMA KRISTEN dengan menyantum Naskah ALKITAB dalam Surat Tersebut tentang PELARANGAN PERCERAIAN bagi Agama KRISTEN , Selain itu , Hendra juga menyampaikan Uraian Sanksi terhadap Orang Batak yang meminta bercerai , apa sanksi bila istri yang meminta Cerai dan apa Sanksi bila Suami meminta cerai serta Siapa yang harus di libatkan apabila ada perceraian dalam adat orang Batak dan perceraian adalah Perbuatan Tercela Bagi Adat Orang Batak . Oleh sebab itu, Hendra Meminta kepada Istrinya Supaya Pulang Kerumah nya Yang Dahulu di tempati bersama sama dan jangan memisahkannya dari ke Tiga Anaknya, karena sebagai Orang Batak Garis keturunan dari Suami jadi sampai kapanpun Saya dan Anak saya tidak akan pernah di pisahkan dan saya tidak mau di Cap sebagai Ayah yang buruk Bagi anak dan Keluarga saya, sedangkan mengenai Persoalan di masa lalu hal itu saya jadikan sebagai koreksi diri dalam pekerjaan , serta selektif dalam mencari relasi , kata Hendra kepada Ketua Umum AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA di kantor Sekretariat nya di BOGOR, Bojonggede.


Ketika, Ketua Umum AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA, Walbet Marulak,M menanyakan Implementasi PP No 10 tahun 1983 J.o UU no 45 tahun 1999 , terkait keputusan KPP Madya Jakarta Selatan 1 memenuhi keinginan YKN,S atas Permohonan Cerai , Pihak KPP mengatakan ” Kami Justru Kaget, Kami Tidak Tahu kejadian ini , kata Kasi Kepegawaian, demikian juga di sampai kan PLH KPP Madya Jakarta Selatan 1, kemudian selanjutnya agar memberikan Jawaban 2 x 24 jam harus di berikan Jawaban.
Disela-sela Pertemuan dengan pihak KPP Madya Jakarta Selatan 1 , Ketum AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA meminta agar pertemuan ini di dokumentasikan , namun pihak KPP Madya Jakarta Selatan 1 menolak pengambilan Foto pertemuan tersebut , padahal PERS dalam melakukan tugas dan Fungsinya berhak mengambil Dokumen foto , merekam dan bertanya serta mengumpulkan data demi kelengkapan pemberitaan agar berita yang di sampaikan kepada masyarakat lebih akurat dan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama-sama oleh seluruh pihak , hal itu di atur dan di jamin oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, dengan permintaan tersebut , W.Marulak M mengingatkan agar jawaban surat tersebut dapat di berikan dengan jawaban yang penuh kehati-hatian karena menyangkut kinerja pemerintah khususnya KPP , sehingga berita yang akan disampaikan Grup media yang masuk dalam organisasi tersebut tidak melanggar UU PERS No 40 tahun 1999.
Namun setelah di tunggu , hingga 3 x 24 jam , tidak ada surat masuk maupun Telpon ke nomor ( 0821 2859 4105 ) , informasi di balas nya Surat , Maka Sesuai aturan dan kode etik Jurnalistik, Tim Anggota AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA pun menyayangkan berita ini. ( Tim ).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *