
SIM DKI Jakarta, Terkesan tertutup dan tidak trasparan pada Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP SDN Cibubur 09 kecamatan Ciracas jakarta timur dipertanyakan .
Didapat informasi, salah satu kegiatan yang menggunakan dana BOS dan BOP , adanya kegiatan Penyusunan Program Ekstrakurikuler dimana sekolah Menyewa 2 unit Kendaraan roda 4 dengan anggaran Rp 4.792.000.
Jumat ( 15 /8/2025), Saat dikonfirmasi, tentang penggunaan BOS dan BOP , Mujiono selaku Wakasek menyampaikan bahwa Syafrinal selaku Kepala sekolah sedang tidak ditempat ,

Guna mendapatkan informasi , awak media menitipkan surat permohonan informasi penggunaaan dana BOS dan BOP kepada Mujiono agar di sampaikan kepada Syafrinal.
Rabu 20/8/2025, awak media Kembali menyambangi SDN Cibubur 09 dan lagi lagi awak media hanya bertemu dengan Mujiono.
Perihal surat permohonan informasi penggunaan BOS dan BOP, Mujiono dengan enteng memberikan penjelasan bahwa arahan kepala sekolah penjelasanya secara lisan saja bahwa semua yang ditanyakan dalam surat tersebut sudah terealisasi dengan benar .
“ semua sudah terealisasi bapak bilang , balasan lisan itu kan sudah terealisasi semua , bapak menyampaikan pada saya semua terealisasi pak muji sampaikan ke bapaknya semua bisa di cek buktinya sudah ada “ terang Mujiono
Mujiono menambahkan bahwa semua pembiayaan BOS dan BOP tidak begitu ingat namun laporannya ada dan pihak sekolah tidak bisa memberikan penjelasan tertulis dikarnakan laporan harus ke Dinas Pendidikan selaku atasan langsung .

Dihari yang sama, melalui pesan dan telp Whatsapp awak media mencoba menghubungi Syafrinal , hingga berita ini diturunkan Syafrinal bungkam.
Ketertutupan ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh guna memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari Dana BOS dan BOP untuk kepentingan siswa ,bukan kepentingan pihak tertentu.
Tindakan ini berpotensi melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , yang mewajibkan transparansi dalam penggunaan dana Pendidikan . Permendikbud No.6 Tahun 2021 juga mengamanatkan sekolah untuk mengelola anggaran secara terbuka dan akuntabel.Napit & team