Kota Denpasar- Sehubungan dengan adanya Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diumumkan oleh KPKNL dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pada tanggal 29 Oktober 2025
terhadap Objek Lelang 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya sesuai dengan SHM No.
6117/Pemecutan Klod, luas tanah 454 m2 atas nama Rita Kumar terletak di Desa Pemecutan Klod,
Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali Setempat dikenal dengan nama Jalan Imam
Bonjol No. 505, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang
akan dilaksanakan pada hari Rabu 29 Oktober 2025.

Bahwa Klien kami selaku pihak yang berkepentingan, Keberatan atas adanya Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut, dikarenakan atas hal Lelang tersebut telah diajukan Gugatan dengan No. Perkara 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt tanggal 15 Agustus 2025.
Merujuk pada Pasal 44 huruf (c) “Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh
Pejabat Lelang berdasarkan: c. hal lain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini” jo. Pasal 47 huruf (c)
“Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yang menjadi dasar Pejabat Lelang melakukan
pembatalan atas Lelang yang akan dilaksanakan meliputi: c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan
Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dari pihak lain
selain debitor/tereksekusi suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek lelang”. Demikian keberatan ini disampaikan, mohon kiranya agar menjadi perhatian Pelaksana Lelang dan Peserta Lelang.
