Diduga Kepala SDN Balekambang 03 dan Kepala SDN Tengah 03 Jakarta Timur Jual Beli Aset Sekolah

SIM Jakarta , dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset Negara kembali terjadi di lingkungan sekolah dasar, kali ini terjadi di SDN Balekambang 03, diduga menjual aset sekolah berupa 2 buah tiang basket kepada SDN Tengah 03 Jakarta timur.

Dari penelusuran team SIM dilapangan, menemukan adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa 2 buah tiang basket milik SDN Belekambang 03 telah di pindahkan secara sepihak dan telah dipasang secara permanen di SDN Tengah 03 yang digunakan hingga saat ini.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, bahwa sekitar bulan februari 2023 SDN Tengah 03 kedatangan tiang basket yang di ketahui milik SDN Balekambang 03 hal tersebut diperkuat adanya perjanjian tertulis berupa surat berita acara serah terima barang ( 2 buah tiang basket ) yang di tanda tangani oleh Kepala SDN Balekambang 03 dan Kepala SDN Tengah 03 tanpa adanya keterangan resmi dari team aset di jajaran dinas pendidikan.

” tiang basket milik SDN Belembang 03 di pindahkan dan dipasang permanen di SDN Tengah 03 , mungkin kah kalau dibilang cuma pinjem pake aja, soalnya di pemasangan nya permanen dengan di cor dan hingga saat ini berdiri kokoh dan surat berita acara serah terima barang ditandatangani kedua kepsek aja gak ada tuh keterangan diketahui pihak aset emang bisa ya gitu ” terangnya

Aturan jelas: aset sekolah tidak boleh diperjualbelikan .
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah, setiap aset sekolah – termasuk tiang basket merupakan barang milik Negara/ daerah yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan tertulis dari instansi berwenang.

Segala bentuk pemindahtanganan aset negara harus melalui mekanisme lelang resmi atau penetapan dari Pengelola Barang ( BPKAD ) dan disertai berita acara serah terima . Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum dan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

26 September 2025, kepada awak media , Sugesti selaku Kepala SDN Tengan 03 menerangkan, bahwa tiang basket tersebut milik SDN Balekambang 03 yang telah dihibahkan oleh Kepala SDN Balekambang 03 dimana pihak SDN Tengah 03 lah yang mengambil langsung dari SDN Balekambang 03.

” kan tiang basket itu memang dari balekambang 3 ini di hibahkan , barang itu harus ngambil sendiri, kalau ngambil sendirikan perlu biaya , dan hal ini sudah kami laporkan ke Pak Sugiarto , jadi silahkan bapak konfirmasi lagi ke pak Sugiarto ” terang Sugesti

Dihari yang sama awak media menyambangi SDN Balekambang 03, kepada awak media , Yenny Arsiyanti selaku kepala SDN Balekambang 03 hanya menjelaskan bahwa hal ini telah di klarifikasi ke sudin dan awak media diarahkan untuk konfrmasi ke Sugiarto.

” sudah saya klarifikasikan monggo silahkan ke sudin , jadi kalau ada yang nanya silahkan ke pak Sugiarto aja , silahkan ditanyakan ke pak sugiarto Pak” terang Yenny

Sebelumnya awak media telah menyambangi Sudin pendidikan wilayah jakarta timur 2 , Sugiarto salah satu staf menjelaskan untuk surat berita acara serah terima barang berupa aset yang benar, harus lah berkoordinasi dengan team aset dan atas persetujuan team aset, dan sebagai pengawasan kami akan konfirmasi dan melakukan pengecekan langsung .

” Bapak tanyakan tidak, ini sudah dikoordinasikan dengan bagian aset belum untuk mengeluarkan surat ini ,harusnya terkait aset dia harus berkoordinasi atau berdasarkan persetujuan dari orang aset bukan satlak kecamatan gak ada wewenangnya dia” terang Sugiarto

Sugiarto menambahkan , kami akan konfirmasi terkait ini , apakah benar yang terpasang itu milik SDN Balekambang 03 atau milik SDN Tengah 03 dan jika yang terpasang milik SDN Balekambang 03 kami akan menanyakan anggaran pembelanjaan tiang basket tersebut. Napit & Team

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *