
Bogor,SIM.Com.
Pemerintah kabupaten Bogor yang di pimpin Bupati Bogor Rudi Susmanto sudah saatnya mengeksekusi serta mengaktualisasikan Perbub 46 tahun 2024 khususnya Keputusan Bupati yang berkaitan dengan Pengelolaan Potensi penggalian Sumber pendapatan Asli Daerah dari berbagai Sektor. Dimana, untuk mengaktualisasi serta mengeksekusi aturan tersebut tentunya harus berdasarkan dasar hukum yang Pasti, sehingga Siapapun pejabat yang menjadi Pelaksana tenis yang akan menjalankan program tersebut tidak ada permasalahan hukum, yang Artinya, JANGAN ADA KEGIATAN PEMERINTAH YANG BELUM MEMILIKI DASAR HUKUM.
Namun, Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA mengatakan ,Saat ini Pemerintah kabupaten Bogor melalui Keputusan Bupati Rudi Susmanto yang telah di tanda tangani bulan November 2025 yang lalu yaitu berkaitan dengan Pengelolaan Lahan Parkir.

Menurut Marulak Marpaung , bahwa Salah satu Penggali Potensi Pemasukan , pendapatan dari sektor parkir sudah waktunya untuk di tindaklanjuti , terlebih saat ini Kas daerah kabupaten Bogor sedang minim keuangan , oleh sebab itu Keberadaan Surat Keputusan Bupati Bogor , Rudi Susmanto sudah cukup baik dan Gercep , tinggal di eksekusi dan di jalankan jangan sampai ada pengutipan Retribusi parkir liar yang terjadi di lapangan sementara pelaku pengutipan parkir tidak memiliki Surat kontrak kerja dari pemerintah yang akhirnya di sebut Pungli dan tentunya akan mengakibatkan kerugian Pemerintah dan masyarakat , dan hal tersebut bila di lakukan oleh Pengutipan parkir dan di setorksn ke. negara maka hal tersebut juga melanggar aturan karena dasar hukum penerima retribusi itu belum ada nomor kontraknya.
Oleh sebab itu , Marulak Marpaung mendorong agar Bupati Bogor Rudi Susmanto memperkuat Surat Keputusan Pengelolaan parkir dengan melengkapi perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan itu, sebab berdasarkan fakta di lapangan Pejabat yang menjadi Pelaksana kewenangan hal tersebut belum ada di UPT Dishub , sehingga hal ini akan dapat mengurangi target Retribusi dan pajak dari sektor parkir , dan di harapkan agar Masyarakat kabupaten Bogor dapat mendukung Pemerintah akan hal tersebut, ” demikian di sampaikan Ketum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA E.Marulak Marpaung kepada Media ini di kantornya Kemarin. ( Wmm/ Rin )
