Irwan Permana B.A Sekjen DPP PJPM Mengapresiasi Keputusan MK UntukPerlindungan Hukum Bagi Insan Jurnalis.

INDONESIA Sebagai Negara berlandaskan Hukum yang memberikan jaminan keamanan Insan Pers.
Dengan adanya undang undang pers no 40 th 1999 yang telah di perkuat dengan keputusan MK maka Insan Pers harus mematuhi peraturan.

Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat memberikan Apresiasi dan perhatian penuh atas keputusan MK serta mematuhi arahan dari MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

‎“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang. Wartawan harus dilindungi saat menjalankan tugasnya secara profesional dan beritikad baik untuk kepentingan publik.

‎Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Dengan demikian, setiap keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

‎MK juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan apabila mekanisme pers tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Sekjen DPP Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat berharap putusan MK ini menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Sekjen DPP Dewan Pimpinan Pusat PJPM.Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat. IRWAN PERMANA BA.
[ Binsar: )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *