
Cileungsi, Bogor. Suara Indonesia membangun.
Pantas warga mengeluhkan ketersediaan BBM Solar di wilayah Cileungsi Bogor selama ini , ternyata Pemilik SPBU dengan nomor. 34-…..08 dan Pengawas diduga sudah kongkalikong dan di duga sudah di prioritaskan dalam pengisian BBM Solar tersebut, hingga sampai membuat Palang khusus di depan Truk Box tersebut.
Tindakan ini jelas telah melanggar UU terkait Penimbunan BBM/ solar .
Dalam UU UU terkait Pelanggaran Penimbunan Solar / BBM masuk kategori penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi, adapun pidana yang di langgar yang terutama adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ini UU pokoknya yang Sudah diubah ke UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja
Pasal 53 Menimbun BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga Pidana Penjara 6 tahun dan Denda Rp 60 Miliar. Selanjutnya Pasal 55 tentang Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi Pidana Penjara 6 tahun
Denda Rp 60 Miliar

Selain itu , Pelaku juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kalau penimbunan menyebabkan kelangkaan Pasal 8 ayat 1 huruf e dengan Sanksi Pidana 5 tahun di tambah Denda Rp 2 Miliar.
Oleh sebab itu , Oelaku telah melakukan pelanggaran. Perkap No. 10 Tahun 2019* tentang Pengawasan dan Pengendalian BBM , dan dalam hal ini tugas
Polisi yang berwenang menindak penimbunan tersebut juga layak di pertanyakan.
Untuk lebih jelasnya UNSUR PIDANA PENIMBUNAN SOLAR telah memeenuhi 3 hal ini:
- Objeknya: Solar Subsidi JBT – ada stiker “Khusus Solar Subsidi”
- Perbuatan: Menimbun, menyimpan, menguasai dalam jumlah banyak
- Tujuan: Untuk dijual kembali dengan harga tinggi / dijual ke industri / diekspor
Melihat Kenyataan ini KEWENANGAN. PARA PENEGAK HUKUM DI RAGUKAN , SIAPA YANG BERWENANG MENINDAK*
- Polri – Ditreskrimsus Polda / Satreskrim Polres
- PPNS Migas – Penyidik Pegawai Negeri Sipil ESDM
- BPH Migas – Bisa cabut izin SPBU
Oleh sebab itu , Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, meninta agar semua penegak Hukum yang berkaitan dengan persoalan ini melakukan tindakan , dan menerapkan Dasar hukum terberat: Pasal 53 & 55 UU Migas Jo UU Cipta Kerja
Ancaman: 6 Tahun Penjara + Denda Rp 60 Miliar + BB disita Negara, Jangan sampai masyarakat miss kepercayaan kepada aparat penegak hukum, Tegas Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, W Marulak Marpaung yang juga sebagai Pimpinan Redaksi Media SIM. ( Red/ Tim ).
