
SIM BEKASI; Wakil Ketua LSM GMBI, Delvin Chaniago, menilai persoalan reklame rokok di Jalan Raya Pekayon tidak boleh berhenti pada penurunan reklame maupun penyelesaian kewajiban pembayaran setelah muncul sorotan media.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata berkaitan dengan kelemahan administrasi dan pengawasan atau terdapat indikasi penyimpangan yang lebih serius.
Delvin juga meminta APH menelusuri dugaan kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan celah dalam proses perizinan, pengawasan, dan pembayaran pajak reklame demi memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kami meminta APH mengusut secara menyeluruh apakah ada oknum yang bermain dan memanfaatkan celah pengawasan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Ini masih dugaan yang harus dibuktikan. Karena itu, telusuri aliran pembayaran, proses perizinan, pihak-pihak yang terlibat, dan tanggung jawab masing-masing OPD,” tegas Delvin.

Menurutnya, rentang waktu antara penerbitan e-billing pada April 2026 dan terungkapnya persoalan tersebut pada Oktober 2026 patut menjadi bahan evaluasi sekaligus pemeriksaan. Terlebih, berdasarkan keterangan pejabat BAPENDA, reklame yang belum memenuhi kewajiban pembayaran tidak boleh ditayangkan.
GMBI meminta APH tidak hanya memeriksa penyelenggara reklame, tetapi juga menelusuri apakah prosedur pengawasan telah dijalankan, apakah terdapat pembiaran, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Delvin menegaskan bahwa pemeriksaan juga perlu diperluas terhadap reklame lain di Kota Bekasi guna mengetahui apakah terdapat pola persoalan serupa.
“Jangan sampai persoalan ini hanya selesai setelah reklame diturunkan dan pembayaran diselesaikan. Publik perlu mengetahui mengapa kondisi tersebut bisa berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada pihak yang diuntungkan. Jika ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana, kami meminta APH menindaklanjutinya sesuai hukum tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Hingga dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang, tidak tepat menyimpulkan bahwa oknum tertentu telah menerima keuntungan pribadi atau kelompok. Karena itu, audit dan pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan fakta, mengungkap kemungkinan penyimpangan, serta menentukan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.(Napit)
