Billboard Komersial di Halaman SDN Jampang 05 Disorot, KPKB Pertanyakan Pengawasan Dinas Pendidikan

Oleh: Zefferi – Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB)

BOGOR – Sekolah negeri semestinya menjadi ruang pendidikan, bukan ruang bisnis yang pengelolaannya menyisakan tanda tanya. Namun, keberadaan dua billboard komersial bertuliskan “SPACE AVAILABLE” di halaman SDN Jampang 05, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, justru memunculkan pertanyaan serius tentang legalitas, pengawasan, dan pemanfaatan aset pemerintah daerah.

Dua papan reklame tersebut terlihat mencantumkan identitas Akurad Partner beserta nomor kontak 0811 1132 555. Artinya, media tersebut bukan sekadar papan informasi sekolah, melainkan menawarkan ruang untuk kepentingan periklanan komersial.

Pertanyaan publik pun menjadi sederhana: Siapa yang mengizinkan? Siapa yang mengelola? Dan siapa yang menikmati keuntungan dari keberadaan dua billboard tersebut?

Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai urusan kecil atau sekadar persoalan pemasangan papan reklame.

Sebab, apabila kedua billboard itu berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor, maka pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum, persetujuan pejabat berwenang, serta mekanisme pengelolaan aset yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai aset negara atau daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tanpa kejelasan administrasi dan kontribusi kepada daerah. Kalau memang legal, buka dokumennya. Kalau tidak, siapa yang harus bertanggung jawab?” tegas Zefferi.

Jangan Sampai Aset Pendidikan Menjadi Ladang Bisnis

Persoalan ini harus dilihat lebih jauh. Sekolah negeri merupakan fasilitas publik yang dibiayai dan dipelihara menggunakan uang negara. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang, halaman, maupun tanah sekolah harus memiliki kejelasan status dan pertanggungjawaban.

Jika benar lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah tidak boleh membiarkan pemanfaatannya berjalan tanpa mekanisme yang sah.

KPKB mempertanyakan apakah pemasangan kedua billboard tersebut telah melalui persetujuan Dinas Pendidikan, pengelola aset daerah, maupun instansi yang berwenang menerbitkan perizinan reklame.

Jangan sampai pemerintah daerah hanya sibuk mengawasi pembangunan fisik sekolah, tetapi luput mengawasi pemanfaatan aset yang berada di lingkungan sekolah.

Sekdis Pendidikan Rameni Diam, Ada Apa?

Sorotan juga tertuju kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rameni.

Ketika persoalan ini dipertanyakan, Rameni belum memberikan penjelasan substantif. Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, sebab publik membutuhkan keterbukaan dari pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola sektor pendidikan.

KPKB menilai diamnya pejabat bukanlah jawaban atas persoalan publik.

Ada sejumlah pertanyaan yang semestinya dijawab:

  • Apakah Dinas Pendidikan mengetahui keberadaan dua billboard tersebut?
  • Apakah kepala sekolah pernah memberikan persetujuan pemasangan?
  • Apakah ada perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan?
  • Siapa yang menerima pembayaran dari aktivitas komersial tersebut?
  • Apakah pajak reklame dan perizinannya telah dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

KPKB Desak BPKAD Turun Tangan

Zefferi meminta BPKAD Kabupaten Bogor tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap status aset dan dokumen pemanfaatan lahan SDN Jampang 05.

KPKB juga meminta Satpol PP dan perangkat daerah yang menangani perizinan reklame memeriksa kesesuaian pemasangan kedua media komersial tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Landasan pemeriksaan antara lain Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perbup Bogor Nomor 71 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, dengan tetap memastikan ketentuan yang relevan terhadap objek tersebut.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah daerah melakukan pembiaran. Kalau memang ada izin, tunjukkan. Kalau ada perjanjian, buka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan,” tegas Zefferi.

Bagi KPKB, persoalan dua billboard ini bukan semata-mata soal papan reklame. Ini menyangkut integritas pengelolaan aset daerah, transparansi pendapatan, dan tanggung jawab pejabat publik.

Jangan sampai halaman sekolah negeri yang seharusnya menjadi bagian dari lingkungan pendidikan justru berubah menjadi ruang komersial yang tidak jelas siapa pemberi izin dan siapa penerima manfaatnya.

Kini publik menunggu jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, BPKAD, serta pihak pengelola Akurad Partner.

Sebab, aset daerah bukan milik pejabat, bukan milik sekolah secara pribadi, dan bukan pula milik pengusaha. Aset daerah adalah kekayaan publik yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Catatan: Berita ini merupakan kritik dan permintaan klarifikasi. Pihak sekolah, Dinas Pendidikan, BPKAD, dan pengelola reklame tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau hak jawab. ( Jay )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *