Berkedok Sumbangan Sukarela, Diduga Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi kongkalikong dengan Komite buat Program diluar standar SNP

SIM BEKASI, SIM
Standar Nasional Pendidikan ( SNP) adalah acuan pelayanan pendidikan, dimana secara otomatis Segala anggaran yang berkaitan dengan SNP itu sudah memiliki Nomenklatur program yang harus di ikuti sekolah disertai besaran anggaran untuk dipakai , sehingga tidak ada lagi alasan Kepala sekolah mengatakan bahwa Anggaran untuk BOP sekolahnya kurang. Selanjutnya, Komite dalam fungsinya bila sekolah kekurangan biaya tidak diperbolehkan meminta atau mengeluh kepada Orangtua siswa sehingga orangtua mau atau tergerak hatinya untuk memberikan sumbangan sukarela. Komite adalah bagian dari pengawas anggaran dalam berjalannya proses Belajar mengajar disekolah serta pencari Dana dari luar sekolah apabila sekolah kekurangan dana , Jadi apabila ada sekolah yang mengatakan Dana pelayanan pendidikan di sekolah tidak cukup , itu hanya Modus ,
” seharusnya Kepala sekolah harus menyampaikan kepada Kepala Dinas , dan bilapun disampaikan kepada Komite, maka kepala sekolah harus memastikan Komite tidak mengharapkan dari Orangtua Siswa, karena akan memunculkan perbedaan pelayanan kepada siswa yang orangtuanya penyumbang sekolah dengan yang tidak menyumbang. Bila ada sekolah melakukan hal ini , maka di minta Ombudsman panggil kepala sekolah dan singkronkan anggaran pemakaian anggaran dengan Realisasi pelayanan yang sudah berjalan disekolah , sehingga dengan demikian akan ditemukan sumbangan yang berkedok sukarela itu di pakai untuk pembiayaan Nomenklatur kegiatan apa , demikian disampaikan Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA,W.Marulak Marpaung , saat media ini meminta tanggapannya.

Dunia Pendidikan di Provinsi Jawa Barat kembali tercoreng, dimana adanya Dugaan praktek Pungli berkedok sumbangan sukarela yang terjadi di SMA Negeri 3 Kota Bekasi, alih alih untuk kebutuhan operasional sekolah, orang tua siswa setor ke rekening komite sekolah dengan
jumlah jutaan rupiah.

Diketahui, berdasarkan informasi masyarakat yang enggan identitasnya disebut dengan memberikan bukti transfer kepada redaksi media ini, bahwa ada nya bukti setoran ke rekening komite sekolah sebesar 1 juta rupiah .

Berawal saat penerimaan siswa baru , adanya rapat berapa wali murid dengan komite sekolah, dimana saat rapat , komite sekolah memaparkan kebutuhan operasional sekolah yang tidak semua dapat tercover menggunakan dana BOS dan BOSD, maka orang tua murid diharapkan membantu demi kelangsungan belajar mengajar .

” waktu rapat dengan komite, nah komite bilang demi kenyamanan anak belajar di ruang kelas , kan ruangan ada yang pake AC kan perlu biaya perawatan AC nya , ada biaya lomba siswa dan masih ada yang lainnya saya lupa , katanya semua gak bisa di cover pake dana BOS jadi orang tua murid diminta membantu dan komite memberikan rekening ,ya demi anak saya nyaman saya mentransfer tuh 1 juta ke rekening komite sekolah dan kemungkinan orang tua lainnya juga ikut mentransfer bang” terang Nya

Bedasarkan informasi tersebut, awak media menyambangi SMAN 3 Kota Bekasi ,
dikarenakan Kepala Sekolah tidak ditempat , awak media menyampaikan surat permohonan informasi terkait pungutan yang dimaksud (dengan melampirkan fotocopy bukti transfer ) yang diterima bagian tata usaha .( 4/03/2026)

Melalui pesan WhatsApp dari salah satu staf SMAN 3 , awak media menerima foto surat balasan dari SMAN 3 yang ditanda tangani oleh Dedi Suryadi selaku Kepala SMAN 3 dengan nomor: 502/HM.01.02/SMAN 3 Bekasi yang berisi:

  1. Komite SMAN 3 Kota Bekasi tidak melakukan pungutan, tetapi ada diantara nya orang tua yang menyumbang secara sukarela untuk operasional sekolah.
  2. Dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah) dan BOPD hanya bisa memenuhi operasional sekolah sesuai standar nasional pendidikan/ SNP.

Terkait surat permohonan informasi yang dilayangkan media ini, Awak media menerima pesan WhatsApp dari Nomor 0822 3825 XXXX yang mengaku sebagai komite sekolah yang menyatakan ,

“Sumbangan dari org tua yg dimaksud sudah kami cek, dan sudah pernah kami kembalikan ke orgt tua nya lgsg di sekolah pd tgl 25 juli 2025 yg lalu, krn sifatnya nya sumbangan tsb suka rela (tanpa paksaan dan bukan pungutan). Demikian sbgai info klarifikasi dari kami sbgai komite sekolah ya pak. terima kasih” ( dilampirkan gambar pengembalian kepada wali murid)

Awak media kembali bertanya “namun yg menjadi pertanyaan kami, dari sekitar 700 an siswa SMAN 3 kota Bekasi, apakah hanya 1 siswa saja yg di kembalikan uang sumbangan nya Pak ? “

“Ya krn smua yg nyumbang suka rela pak, demi membantu kemajuan sekolah, memang nya klo org tua nyumbang buat sekolah salah ya? Kpn bapak ada waktu kita bertemu saja pak biar kami jelaskan jika belum mengerti” balas nya

Awak media kembali bertanya, apa manfaat bagi siswa dan apakah komite memberikan laporan penggunaan dana kepada orang tua murid serta apakah komite memberi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana orang tua murid kepada Kepala sekolah .

“Ada semua itu Pak ” tanpa memberikan bukti apa pun.

Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat yang menegaskan bahwa seluruh SMA/SMK Negeri di Jawa Barat wajib bebas pungutan (gratis) karena sudah dijamin dana BOS dan BPMPU. Ia melarang keras pungutan berkedok komite sekolah, sumbangan, atau seragam, serta memerintahkan tindakan tegas, termasuk pencopotan kepala sekolah yang melanggar. Napit & Team

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *