
SIM BEKASI — Efektivitas pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bekasi kembali dipertanyakan menyusul lambatnya penanganan kewajiban pajak reklame komersial di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan. Dokumen tagihan yang seharusnya segera direalisasikan justru dibiarkan berlarut-larut hingga berbulan-bulan, dan baru dilunasi setelah mendapat sorotan publik serta media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen e-billing pajak reklame tersebut telah diterbitkan sejak April 2026. Namun, kewajiban pembayaran pokok baru terealisasi pada Oktober 2026. Rentang waktu yang cukup lama ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai profesionalisme dan kecepatan respons instansi berwenang dalam mengamankan pendapatan daerah.
Pertanyaan Publik: Jika Tak Terbongkar, Siapa yang “Memetik Hasil”?
Kasus mangkraknya pajak hingga berbulan-bulan ini tidak sekadar soal keterlambatan administrasi. Publik kini mulai bersuara kritis dan melontarkan pertanyaan mendasar yang menohok: bagaimana jika kasus ini tidak terekspos oleh media dan luput dari sorotan publik? Apakah uang puluhan juta rupiah tersebut akan selamanya “mengendap” atau justru menguap?
Apakah masih ada kasus serupa yang belum terekspos?
Pertanyaan ini wajar mengemuka mengingat lamanya rentang waktu pembiaran membuka ruang bagi spekulasi liar di tengah masyarakat. Ketika dokumen sudah ada sejak April tetapi baru dibayar Oktober usai disorot, publik berhak curiga: siapa sebenarnya “pemain” di balik layar yang diuntungkan dari lambatnya penindakan ini? Apakah ada pembiaran yang disengaja demi memberi ruang tawar bagi pihak-pihak tertentu?
Saling Lempar Tanggung Jawab Antar-OPD
Alih-alih menunjukkan sinergi, karut-marut ini justru memperlihatkan ego sektoral dan upaya cuci tangan antar-instansi.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (15/10/2026), Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman (PRJT) DBMSDA Kota Bekasi, Ronal, berdalih bahwa e-billing sudah diterbitkan sejak April 2026, seolah tugas dinasnya selesai begitu saja tanpa perlu mengawal atau menyegel di lapangan ketika vendor membandel.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kota Bekasi, Hendrik Kurniawan, dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026) menyebutkan bahwa pokok pajak sekitar Rp49 juta akhirnya dibayarkan. Namun, ironisnya, komponen denda keterlambatan senilai sekitar Rp2,4 juta justru masih mengambang dan dilempar ke meja koordinasi internal antara Bidang Wasda dan UPTD wilayah.
Desakan Audit Total
Lemahnya koordinasi lintas OPD ini menguatkan dugaan adanya celah pengawasan yang sengaja dilemahkan. Berbagai elemen mendesak Inspektorat Kota Bekasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Audit total mutlak dilakukan untuk mengusut tuntas potensi “pemain” yang bermain di air keruh, demi menyelamatkan kebocoran PAD dari praktik-praktik birokrasi yang “masuk angin”. TIM
