
SIM KOTA BEKASI — Ada-ada saja ulah kendaraan pelat merah milik instansi pemerintah. Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi bikin heboh pengguna jalan setelah kedapatan mengalami pecah ban sekaligus patah as roda sebelah kiri depan hingga melintang dan lumpuh di tengah jalan.
Alih-alih langsung dievakuasi, mobil dinas tersebut malah tampak “nongkrong” mangkrak begitu saja di kawasan protokol **Jl. Ahmad Yani, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (30/10/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 08:20 WIB, mobil pick-up Unit Reaksi Cepat berwarna putih dengan pelat nomor B 9089 KTA itu tampak tak berdaya. Bagian roda depan sebelah kiri ambruk dengan velg yang langsung mencium aspal dingin, terpaksa diganjal batu seadanya agar tidak semakin miring. Alhasil, keberadaan kendaraan yang “mogok total” ini sempat memicu hambatan serta membuat pengendara lain harus ekstra hati-hati.
Parahnya lagi, meski insiden sudah memakan waktu berjam-jam, belum terlihat tanggap darurat dari Dinas LH sama sekali . Kendaraan dinas itu masih terlihat mangkrak dan menjadi tontonan publik.
Jauh dari Kata Perawatan, Kemana Anggaran Randis?
Kondisi fisik kendaraan yang mengalami kerusakan berat hingga patah as roda ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jauh dari kata layak untuk ukuran kendaraan operasional instansi publik, kerusakan parah tersebut memperkuat penilaian publik bahwa mobil dinas ini luput dari perawatan berkala dan uji KIR.
Hal ini sekaligus memunculkan pertanyaan krusial di benak warga: Sebenarnya, dikemanakan alokasi anggaran pemeliharaan dan perawatan rutin kendaraan dinas (randis) selama ini?
Antara Alibi “Musibah” dan Fakta Lapangan
Saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, memberikan respons yang terbilang singkat dan normatif. Ia berdalih kalau insiden tersebut sekadar musibah belaka.
“Musibah atas kend, sdg kami tangani segera, tdk ada korban,” tulis Kiswatiningsih singkat.
Sayangnya, jawaban “sedang ditangani segera” itu terasa sangat kontras dengan fakta di lapangan. Alibi “musibah” yang kerap dijadikan pembelaan klasik seolah runtuh ketika dihadapkan pada dua realitas utama:
Indikasi Kelalaian Perawatan: Kerusakan komponen kaki-kaki hingga patah as roda secara tiba-tiba mengindikasikan material yang sudah getas, kurang pelumasan, atau jarang dicek secara berkala.
Pembiaran di Jalan Protokol: Klaim penanganan cepat dipatahkan oleh durasi mangkraknya mobil yang dibiarkan tanpa pengawalan petugas atau tim Dinas LH selama Berjam jam di jalur padat.
Masyarakat dan pengguna jalan menilai tanggapan pimpinan Dinas LH hanya bersifat normatif untuk menepis kritik atas buruknya pengelolaan aset negara. Insiden ini mendesak Pemkot Bekasi dan instansi berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pos anggaran pemeliharaan randis serta mengevaluasi total kinerja Dinas LH agar kejadian serupa yang membahayakan keselamatan publik tidak terulang kembali. ( Napit)
