
BEKASI — Pengelolaan Pasar Baru Bekasi memasuki tahap baru yang memunculkan sejumlah pertanyaan serius.
Di tengah penataan pedagang oleh Pemerintah Kota Bekasi, muncul persoalan mengenai pihak yang berwenang mengelola pasar dan menarik biaya dari para pedagang: PT Mitra Patriot (PTMP) atau PT Berlian Tangguh Setosa (PT BeTa)?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah para pedagang yang direlokasi ke area rooftop Pasar Baru mulai dikenai biaya sewa kios dan los. Kebijakan ini dipersoalkan karena aktivitas perdagangan disebut masih sepi, sementara pedagang juga harus menanggung biaya lain, seperti listrik, kebersihan, dan keamanan.
Pengelolaan Pasar Baru sebelumnya merupakan bagian dari penataan Pemerintah Kota Bekasi terhadap pedagang yang berjualan di badan maupun bahu Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur.
Setelah penertiban, pengelolaan pasar ditugaskan kepada PTMP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, area pedagang yang direlokasi ke rooftop disebut dikelola oleh PT BeTa.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apa dasar kewenangan PT BeTa dalam menarik biaya sewa dari pedagang apabila pengelolaan secara resmi berada di tangan PTMP?
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat surat tertanggal 20 Agustus 2026 yang memberitahukan kepada pedagang mengenai dimulainya pembayaran sewa unit kios dan los.
Surat tersebut menggunakan kop PTMP, tetapi pada bagian penandatanganan tercantum nama PT BeTa. Perbedaan identitas ini menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh pedagang dan GMBI karena berkaitan dengan kepastian pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemungutan biaya.
Tarif yang tercantum dalam surat bervariasi berdasarkan ukuran tempat usaha. Kios berukuran 3×3 meter dikenai biaya Rp500.000 /bulan, kios 3×2 meter Rp400.000,/bulan dan kios 2×2 meter Rp350.000, bulan ,Sementara itu, tarif los berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.Surat tersebut juga menyebutkan bahwa tarif belum termasuk PPN 11 persen.
Selain biaya sewa, pedagang disebut masih harus menanggung biaya tambahan, antara lain untuk sampah, listrik, dan keamanan.
Seorang pedagang yang ditemui pada Kamis (27/8/2026) mengaku keberatan dengan beban tersebut.
“Saya sudah lama berdagang di dalam Pasar Baru Bekasi. Karena masa hak guna pakai telah berakhir, PT BeTa menyampaikan kepada saya untuk membayar Rp500.000 per bulan untuk ukuran 2×2 meter. Belum lagi pengeluaran setiap hari untuk sampah, listrik, dan keamanan. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Jika biaya sewa, listrik, keamanan, dan kebersihan dibebankan secara terpisah, berapa total biaya yang harus ditanggung pedagang setiap bulan? Selain itu, kepada siapa seluruh penerimaan tersebut disetorkan?
Pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak pengelola.
GMBI Kota Bekasi: Pedagang Kecil Jangan Dibebani
Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Jakaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program penertiban dan penataan PKL. Namun, menurutnya, kebijakan pemerintah tetap harus memberikan perlindungan kepada pedagang kecil yang terdampak langsung.
“Kami mendukung program Pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan PKL. Namun, kami menyayangkan apabila setelah ditertibkan, pedagang justru dibebani berbagai pungutan,” ujar Abah Jakaria, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan masa transisi sebelum menerapkan kewajiban pembayaran sewa secara penuh.
“Seharusnya Pemkot Bekasi melalui PTMP memberikan keringanan, bahkan membebaskan biaya sewa selama tiga bulan hingga pedagang benar-benar tertata dan kondisi usahanya kembali stabil,” katanya.
Abah Jakaria juga meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengevaluasi secara menyeluruh hubungan kerja sama antara PTMP dan PT BeTa.
“Wali Kota harus mengevaluasi hubungan kerja sama antara PTMP dan PT BeTa. Harus jelas siapa yang berwenang mengelola, siapa yang berwenang menarik pungutan, apa dasar hukumnya, dan ke mana uang yang ditarik dari pedagang disetorkan,” tegasnya.
Kop Surat PTMP, Tanda Tangan PT BeTa
Sorotan serupa disampaikan Delvin Chaniago. Ia mempertanyakan penggunaan kop surat PTMP yang pada saat bersamaan ditandatangani dan distempel oleh PT BeTa.
“Para pedagang bingung, apakah pengelola Pasar Baru adalah PTMP atau PT BeTa? Surat edaran menggunakan kop PTMP, tetapi tanda tangan dan stempelnya berasal dari PT BeTa,” kata Delvin.
Menurut Delvin, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Apabila terdapat pemungutan uang dari masyarakat, harus ada kejelasan mengenai dasar kewenangan, pihak pemungut, tarif, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban atas penerimaan tersebut.
“Jangan sampai pedagang hanya menerima tagihan tanpa memperoleh penjelasan mengenai pihak yang secara hukum bertanggung jawab,” ujarnya.
Kontribusi terhadap PAD Turut Disorot
Delvin juga mempertanyakan kontribusi pengelolaan Pasar Baru terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Ia menyebut kontribusi PTMP sekitar Rp1,5 miliar per tahun perlu dibandingkan secara transparan dengan penerimaan ketika pengelolaan pasar masih dilakukan oleh Disperindag.
“Kontribusi PAD dari PTMP sekitar Rp1,5 miliar per tahun perlu dievaluasi. Sebelumnya, ketika pasar dikelola Disperindag selama enam bulan, kontribusi PAD disebut mencapai sekitar Rp900 juta,” tutupnya. Napit & team
