Sejumlah Proyek Irigasi Turap di Depok Diduga Bermasalah, Kejari Depok Diminta Turun Tangan.

Depok, suaraindonesiamembangun

Sejumlah Proyek Irigasi Turap di Depok di duga bermasalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok didesak segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi di beberapa tempat pengerjaan proyek pembangunan Irigasi Turap di Depok.

Salah satu proyek yang diduga bermasalah adalah proyek pengerjaan irigasi turap di Blok A, RW 06/RW10, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok Tahun Anggaran 2024.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi usai menerima laporan dan pengakuan warga setempat dengan adanya perkara kasus itu, yakni tidak digunakannya beberapa item-item sesuai RAB.

“Berdasarkan hasil konfirmasi, warga setempat memberikan keterangan bahwa proyek penurapan ini, banyak hal- hal yang sangat janggal, misalnya tak ada pemasangn cerucuk dolken, tak ada pengeringan galian pondasi sebelum pemasangan batu kali, tak ada pembuatan lantai kerja atau adukan dibawah pondasi, tak ada pemasangan kolom beton dengan pemasangan baja tulangan yang dihubungkan bagian bawah lonengan dengan sloof beton dan pemasangan sulingan yang tak sesuai spesifikasi teknis dan lonengan tak di cat, namun penyelidikan perkara ini belum ditindak lanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Gomgom Sihite, SH.MH, Senin (4/8/2025).

Pihak Kejaksaan, kata Gomgom harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara itu. “Data yang kami miliki ada tiga nama terindikasi terlibat di dalam yaitu, pihak pertama Pejabat PUPR dalam hal ini PPK SDA, pihak ke dua adalah Pelaksana dan pihak ke tiga adalah Konsultan Supervisi,” ucapnya.

Untuk itu, kata Gomgom, pengusutan lebih lanjut diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Gomgom Sihite, SH, MH yang sehari-harinya kuasa hukum di beberapa media dan juga Ketua LBH Lingkaran ini, yang kemudian aktif melakukan pembelaan hukum terhadap hak-hak warga masyarakyat di persidangan.

Juga menduga ada indikasi telah terjadi gratifikasi dan suap dalam proses penunjukan langsung (PL) antara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan (Pelaksana) yang mengakibatkan adanya kerugian ekonomi dan kerugian negara.

“Dugaan tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya penerimaan gratifikasi atau suap oleh para petugas,” imbuh Gomgom.

Masih terkait dengan tindak pidana korupsi, Gomgom juga meminta Wali Kota Depok Supian Suri untuk menindak tegas dengan memecat pejabat yang terindikasi korupsi baik secara terang terangan maupun secara tersembunyi di jajaran PUPR Kota Depok.

“Kepala Dinas, Kabid, Kasie, Staff dan petugas lapangan digaji oleh pemerintah dengan upah besar, tujuannya agar tidak menyelewengkan jabatannya dengan cara tidak terpuji,”

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat diharapkan berperan aktif di instansi pemerintahan Kota Depok. “Diharapkan BPKP juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pejabat PU Kota Depok, harta melimpah tentu ini dipertanyakan,”
pungkasnya.
(Umpasa Rajagukguk)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *