Wali Kota Depok Diminta Sanksi Pejabat Dinas PUPR Jarang Ngantor

Depok,suaraindonesiamembangun
WALI Kota Depok Supian Suri perlu mengevaluasi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mampu bekerja dan sering bolos. Pun sanksi harus diberikan kepada pegawai yang dinilai tidak berintegritas dalam menjalankan tugas.

Demikian disampaikan Ketua LBH Lingkaran, Gomgom Sihite, SH.MH, merespons kinerja RR, ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Bahkan, sambung Gomgom, pihaknya selalu gagal menemui RR untuk sekadar meminta klarifikasi terkait kegiatan infrastruktur yang dilaporkan masyarakat.

Menurut dia, sejak Juni-Augustus 2025, tim LBH Lingkaran beberapa kali mendatangi kantor RR. Namun, sekuriti yang bertugas di sana hanya mengatakan pejabat tersebut belum datang.

“Kehadiran kami mau melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap laporan masyarakyat terkait pembangunan turap di sebuah lokasi yang diduga tidak sesuai spek, dimana pipa sulingan yang terpasang di dingding turap tidak ditanam dalam galian turap, yang mengakibatkan air meluap dari kali terdorong ke jalanan lewat pipa tersebut sehingga membanjiri jalanan dan rumah warga,” kata Gogom.

Alhasil, tim LBH hanya mengisi buku tamu dan meninggalkan lokasi. “Kecurigaan semakin mencuat atas ucapan satpam yang mengatakan Bapak belum datang, padahal waktu sudah pukul 10.00 (WIB), lalu ke mana dia?, ini bukan hanya sekali saja bahkan sudah berulangkali mendatangi kantornya namun selalu nihil,” katanya.

Selain mendatangi kantor, imbuh dia, LBH Lingkaran juga mencoba melakukan komunikasi via WhatsApp dan menelepon RR. “Seingat saya, RR hanya sekali menjawab dan sesudah itu tidak ada lagi komunikasi lanjutan.”

Lantaran tidak ada tanggapan dari RR, LBH Lingkaran lalu mengirim surat resmi ke instansi terkait, yaitu Dinas PUPR/cq SDA Nomor:02/LBH-LINK/KOMF/VIII/2025 yang dilayangkan pada Selasa, 26 Augustus 2025.

“Kami sudah melayangkan surat resmi ke dinas yang bersangkutan dan tembusan ditujukan ke Kepala Kejaksan (Kajari) Kota Depok dan Kepala Inspektorat Kota Depok,” tandasnya.(URG)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *