
Kemang,Suara Indonesia membangun .
Yayasan Satu Keadilan ,( YSK) melaksanakan kegiatan Diskusi di kamus Mubarok Kemang ( 15/12 ) Adapun kegiatan. yang sudah dilakukan adalah pelaksanaan kegiatan Interfaith Dialogue yaitu Menguatkan Jejaring dan Keberlanjutan Advokasi Kelompok Rentan di Bogor Raya, dalam kerangka program PROTECT,
Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, YSK mengundang Lembaga dan organisasi masyarkat berpartisipasi dalam kegiatan dimaksud.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas masyarakat sipil dan kelompok rentan di tingkat lokal, khususnya di Kota Bogor, sekaligus menjadi ruang dialog lintas iman dan masyarakat sipil untuk membahas tantangan sosial dan potensi risiko pemberlakuan KUHP Nasional 2023 yang akan berlaku secara mengikat pada Februari 2026, serta merumuskan arah kolaborasi dan keberlanjutan advokasi perlindungan kelompok rentan di tingkat daerah.
Adapun kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 15 Desember 2025 Waktu : 12.00 – 16.00 WIB
Tempat : Kampus Mubarak
Jl. Raya Kemang Parung Bogor, Pd. Udik, Kecamatam Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebagai panduan yang dilakukan saat itu Yayasan Satu Keadilan, ( YSK ) dimana Jihan Fairuz sebagai Kordinator Program

Adapun para peserta yang hadir dari berbagaii lembaga adalah sebagai berikut ;
1 Ahlul Bait Indonesia (ABI) Kota Bogor
2 Badan Sosial Lintas Agama (BASOLIA)
3 Gereja Katolik St. Joanis Baptista Tulang Kuning
4 Gusdurian Bogor
5 HKBP Jemaat Betlehem Cilebut
6 Jemaat Ahmadiyah Idonesia (JAI) Bogor
7 JPIC Paroki St. Ignatius Loyola Semplak
8 Koalisi Pemantau Legislasi (KOPEL) Jabodetabek
9 Komunitas Millah Abraham
10 Laskar Cinta Kasih
11 Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (MLKI)
12 Metamorfosis
13 Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor
14 Srikandi Pakuan
15 Suara Pelangi
16 Transvoice
17 Yayasan Pesona Bumi Pasundan (YPBP)
18 LBH Keadilan Bogor Raya
19 Our Voice
20 YIFoS Indonesia
21 Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara
22 Aksi Keadilan
23 Bogorkita.com
24 Radar Bogor
25 RRI Kota Bogor
26 Suluh Perempuan
- Ajudikasi Tersigap Nusantara.
Dari berbagai Kerangka Acuan Kegiatannya yaitu
Interfaith Dialogue: Menguatkan Jejaring dan Keberlanjutan Advokasi Kelompok Rentan di Bogor Raya , yang telah dilaksanakan pada ,Senin, 15 Desember 2025 kemarin.

Kegiatan ini dilakukan dengan Latarbelakang Pemberlakuan penuh KUHP Nasional 2023 yang berlaku mengikat pada tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran terkait potensi risiko sosial dan hukum bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas, komunitas ragam gender dan seksualitas, serta kelompok agama dan kepercayaan minoritas. Sejumlah pasal karet berpotensi menimbulkan penafsiran yang dapat memperluas ruang stigma, tekanan sosial, hingga kriminalisasi yang tidak proporsional.
Dalam konteks Bogor, tantangan tersebut tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga relasi sosial dan kerukunan antar komunitas. Perubahan regulasi pidana dapat memengaruhi rasa aman warga rentan jika tidak diimbangi dengan mitigasi sosial, edukasi publik, dan penguatan solidaritas lintas iman.

Program PROTECT telah menjadi ruang penguatan kapasitas bagi jaringan masyarakat sipil (CSO), namun keberlanjutan advokasi perlu dijaga melalui kolaborasi yang lebih luas, termasuk dengan komunitas iman. Interfaith Dialogue di Kampus Mubarak Kemang—sebagai ruang aman dialog lintas iman—diharapkan menjadi sarana penguatan jejaring, refleksi kolektif atas potensi risiko implementasi KUHP Baru, serta perumusan arah kerja bersama untuk perlindungan kelompok rentan di Kota Bogor.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi potensi dampak sosial pemberlakuan KUHP Baru terhadap kelompok rentan di Kota Bogor.
- Menguatkan jejaring lintas iman, masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam menciptakan ruang aman bagi kelompok rentan.
- Menggali peran komunitas iman dalam mendorong solidaritas, dialog, dan pencegahan konflik sosial di tengah dinamika hukum baru.
- Merumuskan strategi keberlanjutan advokasi pasca program PROTECT bersama jejaring lokal Bogor
Peserta kegiatan ini meliputi:
• Perwakilan kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, komunitas ragam gender dan seksualitas, dan lainnya)
• Aktivis HAM dan organisasi masyarakat sipil (OMS) / jaringan advokasi
• Perwakilan komunitas lintas iman dan kepercayaan
• Jurnalis dan pemantau independent.
Dalam kesempatan itu , Hadir sebagai Narasumber
• Zaki Firdaus Syahid (Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia)
• Syamsul Alam Agus (Ketua PPMAN) Moderator
• Chia (Metamorfosis)
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Masyarakat Rentan dapat memproteksi dan memperoleh Edukasi, sehingga kelompok Rentan dalam pasal KUHP 2023 dapat di cegah. ( Wmm)
