
UU KIP No 14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik supaya segala kegiatan pemerintah tetap di jalankan secara Transparan . Demikian juga , UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai UU yang menjamin terlaksananya Informasi kegiatan Masyarakat dan pemerintah dengan melakukan prinsip dan tata pelaksanaan fungsi Pers sebagai fungsi Kontrol, fungsi Hiburan, fungsi Pendidikan dan fungsi Informasi. Undang-Undang maupun , Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri hingga sampai Pergub maupun Perda adalah produk hukum yang di buat oleh Trias Politica yaitu Eksekutif , Legislatif dan Yudikatif yang harus di taati bersama , baik Pemerintah maupun masyarakat sebagai penjabaran dan eksekusi di implementasi kan di pemerintahan daerah.
Namun di kabupaten Bogor , sejumlah Proyek yang di laksanakan oleh pihak ke tiga tidak di lakukan dengan menerapkan dan tidak mematuhi UU KIP No 14 tahun 2010 . Kejadian ini sesuai penelusuran dari tim media diduga kegiatan ini pun tidak masuk dalam DIPA ( Daftar Induk Penggunaan Anggaran ) . Sebagai mana proyek yang saat ini sedang di laksanakan di jantung ibukota Pemerintah kabupaten Bogor, dimana adanya kegiatan yang tidak di ketahui sumber anggarannya dan berapa anggaran nya serta siapa Pihak Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, begitu juga dengan Perencananya maupun pelaksana proyek.

Dalam melakukan peranan tersebut , terlebih dahulu pers melakukan konfirmasi di lokasi objek dengan mempertayakan perihal kegiatan tersebut.
Ketika media ini konfirmasi kelokasi Proyek, Media ini bertemu dengan Konsultan proyek , ketika di tanyakan proyek tersebut untuk apa , Konsultan mengatakan, ‘ Tanyakan saja pak ke Kodim ‘ katanya kepada media ini tanpa sedikit menjelaskan terkait proyek tersebut.
Dari pantauan media ini , ada beberapa hal yang ingin vdi tanyakan , salah satunya adalah berkaitan pemakaian Bronjong kawat yang diduga di buat secara manual dan pemasangan batu bronjong asal-asalan, bahkan Batu yang di pasang dapat keluar dari Bronjong tersebut Akan tetapi media ini tidak mendapatkan Informasi kepada siapa Di pertanyakan Pelaksanaan Proyek tersebut.

Mengamati adanya perilaku dugaan melawan Undang -Undang dalam pelaksanaan Proyek tersebut, Ketua AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, Walbet Marulak Marpaung, mengatakan, Pemerintah kabupaten Bogor saat ini semakin menunjukkan ketidaktaatan nya terhadap UU maupun Turunannya, Oleh sebab itu, Sudah seharusnya Semua Kegiatan Pemerintah kabupaten Bogor harus di AUDIT BPKP RI , harus di pertanyakan , apakah proyek tersebut masuk dalam Perencanaan dan apajan sudah masuk ke SIRUP ( Sistem Informasi Rencana Umum Pembangunan ) kabupaten Bogor ? , apakah Proyek masuk proses lelang di LPSE dan kapan di lelangkan ?
Melihat fakta ini , masyarakat Bogor yang lewat dari proyek itu mengatakan ” Katanya proyek proyek Kodim , Apa kalau proyek yang berkaitan KODIM tidak perlu pasang Papan Proyek. ?? , tanyanya dengan polos . Kok bangunan berdiri juga dengan alat alat berat yg sudah di siapkan ujar Iwan.
Ketika. Diminta tanggapan
Hasan. Ketua. Lsm
.monitoring gerakan pembangunan. Mogep
Mengatakan memang sudah banyak yang melaporkan dan bertanya ini bangunan apa punya siapa nanti akan saya tanyakan kebupati. Biar jelas ujar. Hasan. Jelino
