Material Bekas Bongkaran Proyek Tidak Dapat Digunakan dan Dijual Tanpa Lelang, Ini Dasar Hukumnya

Depok,suaraindonesiamembangun—Penggunaan material bekas bongkaran yang digunakan oknum kontraktor ataupun pun menjualnya kepada penadah tanpa mekalui proses lelang, adalah pelanggaran hukum.
Kebiasaan buruk oknum kontraktor tersebut, jelas-jelas melanggar hukum tetapi nekat melakukannya karena didorong oleh keinginan mencari keuntungan besar dengan modal sedikit.

Tidak sedikit oknum kontraktor yang nakal nekat menggunakan material bekas bongkaran, karena ada dukungan kuat dari dinas terkait, sehingga oknum kontraktor dengan leluasa menggunakan material bekas milik pemerintah pusat/daerah tersebut.

Keleluasaan oknum kontraktor menggunakan material bekas yang diperparah moral murahan oknum pejabat yang sering bermain mata dengan oknum kontraktor yang mengabaikan hukum hanya untuk mencari keuntungan besar untuk dirinya sendiri. Tidak sedikit kontraktor dan oknum pejabat tersandung hukum karena haus untung besar. Mereka
beranggapan bahwa material bekas tersebut seakan-akan dianggap miliknya sendiri. Pada hal material bekas bongkaran yang masih bernilai rupiah adalah penguasaan pemerintah pusat/daerah yang diatur dalam:

1).Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, yakni pasal 64 ayat 1 yang mengatakan, bahwa material bekas proyek pemerintah dapat digunakan atau dijual harus melalui lelang.

2). Peraturan pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa material bekas proyek pemerintah dapat digunakan kembali atau dijual melalui lelang.

3).Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2020, tentang Pedoman Pengelolaan Material Bekas Proyek Pemerintah, pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa material bekas proyek pemerintah dapat digunakan kembali atau dijual harus melalui lelang,

4).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/.06/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasai 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa material bekas proyek pemerintah dapat digunakan kembali atau dijual harus melalui lelang dan hasil lelang dimasukkan ke kas negara/daerah.

Peraturan-Peraturan tersebut akan mengikat semua pihak tanpa kecuali, pihak pihak yang terkait harus tunduk atas peraturan tersebut, jika tidak mau tersangkut perkara hukum di kemudian hari.

Herannya, oknum kontraktor tidak jarang menggunakan cara-cara licik dengan mengkambing hitamkan warga masyarakyat yang sering dituduh mencuri atau menyembunyikan material bekas bongkaran, pada hal hanya akal akalan oknum kontraktor yang ingin mencari untung besar dengan cara cuci tangan.

Hal ini terjadi juga di Kota Depok. Salah satu proyek turap yang dikerjakan oleh CV.Skala Rayya yang berlokasi di RT 03/RW 20, Keluarahan Abadijaya, Kecamatan, Sukmajaya, Kota Depok, dengan pagu anggaran Rp452.739.983,90,- yang menggunakan batu bekas bongkaran. Hampir semua batu bekas bongkaran digunakan dalam proyek tersebut. Hal ini dikatakan salah satu pekerja proyek yang tidak mau dusebut namanya mengakui penggunaan material batu bekas adalah atas perintah kontraktor.

Penggunaan batu bekas proyek yang diduga tanpa lelang tersebut, tak luput dari perhatian Ketua LBH Lingkaran, Gomgom Suhite, SH.MH, setelah mendapatkan laporan masyarakyat yang menjelaskan kejadian atas penggunaan batu bekas oleh oknum kontraktor, sehingga Lembaga LBH Lingkaran segera melayangkan surat Konfirmasi/Karifikasi kepada kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Lesrari Nomor 11/LBH-LINK/KOMF-K/X/2025, yang mempertanyakan alasan persetujuan dinas terkait atas penggunaan batu bekas yang digunakan kontraktor.

“Kami sudah melayangkan surat ke pimpinan dinas terkait mempertanyakan pengunaan material batu bekas, pertanyaan lainnya adalah soal teknis pemasangan cerucuk dolken, galian pondasi, pemasangan sulingan dan penyediaan K3,” ucap Gomgom, Senin (15/12/2025).

Namun dirinya kecewa, saat membaca isi surat balasan pihak dinas tersebut, dengan Nomor: 600.1.2/6528-DPUPR.SDA, yang menyatakan bahwa “Pemakaian Material, Terutama Batu Kali Bekas Bongkaran Turap Lama Diperkenankan Dan Sesuai Dengan Kontrak/RAB Yang Ada”. demikian isi surat tersebut
tanpa melampirkan berita acara lelang atas penggunaan material bekas dan juga tanpa melampirkan bukti setor hasil lelang ke Kas Daerah Kota Depok.

“Kami kecewa atas jawaban pimpinan PUPR Kota Depok yang kami nilai tidak masuk akal. Kami akan mendorong Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok segera melakukan penelusuran ke dinas terkait,” ungkapnya

Gomgom mengatakan, jika memang harga satuan yang dituangkan di RAB sudah dikurangi dengan harga material bekas, seharusnya ada Adendum harga, artinya pemerintah hanya membayar kontrak setelah dipotong hasil penjualan material bekas bongkaran.

“Kami akan tetap meminta pembuktian hasil lelang terhadap dinas terkait, karena dasar hukum pemberian ijin penggunan material bekas kepada kontraktor sudah ada aturan yang harus ditepati dunas PUPR Kota Depok,” tegasnya.

Dengan keseriusan LBH Lingkaran untuk segera mendapatkan bukti lelang dan kontrak/RAB, maka pihaknya telah melayangkan surat ke dinas terkait meminta Konfirmasi/Klarifikasi yang kedua kalinya. (URG)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *